Selasa, 31 Juli 2012

TOPIK UTAMA - INFOKU 34


Lelang via Internet Vs Manual
INFOKU, BLORA, Tidak semua lelang proyek di Pemkab Blora digelar melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Hanya proyek yang pagu anggarannya di atas Rp 500 juta saja yang lelangnya melalui internet.
"Selain itu sesuai ketentuan yang berlaku, lelang melalui internet itu minimal 40 % dari seluruh kegiatan atau proyek yang ada di Pemkab. " ujar Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Sudarmo, Sabtu akhir bulan lalu.
Dia menegaskan, Pemkab Blora telah melaksanakan aturan tersebut. Jumlah proyek yang dilelang telah melebihi ambang batas minimal 40 %. 
Sudarmo juga menjelaskan, pelelangan melalui internet akan memberikan kesempatan seluasnya kepada rekanan untuk turut serta. Dengan persaingan yang sehat dan ketat, diharapkan muncul pemenang lelang yang berkapasitas. "Sehingga nantinya proyek bisa dikerjakan dengan kualitas baik," ujar Sudarmo.
Belum Siap
Namun Nampakanya Lelang Elektronik ini di Blora menuai protes dari para kontraktor di Blora. Para Kontraktor Blora Tak Siap Ikut Lelang Lewat Internet.
Seperti Gabungan asosiasi jasa konstruksi di Blora menyatakan belum siap mengikuti pelelangan pengadaan barang atau jasa secara elektronik di internet.
Pernyataan tersebut juga didukung aliansi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang menuntut Pemkab Blora tidak melelang proyek melalui internet Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), melainkan lelang secara manual.
‘’Blora itu bisa maju bukan karena adanya lelang melalui internet. Lelang, baik manual maupun melalui internet hanya proses saja. Yang menentukan adalah kualitas atau mutu pekerjaan proyek,’’ tandas Zaidun dari perwakilan kontraktor, Kamis (5/7).
Tercatat 10 asosiasi rekanan telah menyatakan sikap meminta lelang secara manual. Zaidun meminta Pemkab tidak memaksakan kebijakan melelang proyek di internet. Sebab menurutnya selain perangkat yang dibutuhkan belum siap.
‘’Siapa bisa menjamin LPSE itu lebih transparan. Justru bisa jadi ada permainan di situ,’’ tandasnya.
Sementara LSM Wong Cilik Ateng Sutarno Justru mencontohklan kegagalan salah satu proyek LPSE tahun lalu yang saat ini ditangani Polres Blora.
Sedang Kenthut Prasetya Ketua LSM ARAK, mencontohkan ketidaksiapan perangkat lelang melaui internet itu. Diantaranya dari 42 proyek yang dilelangkan melalui LPSE, 32 diantaranya gagal.
Sementara 10 proyek lainya belum tentu benar. Selain itu sejumlah aktifis LSM menyebut terkadang server LPSE error. Sehingga hal itu menyulitkan rekanan yang hendak memasukan berkas lelang.
"Sebelum lelang di internet dilaksanakan secara efektif pada 2014, perangkatnya harus disiapkan dulu dari sekarang. Sambil menunggu itu dilakukan, tahun ini kami minta lelang secara manual saja," tegas Kentut Prasetya
Ditolak Pemkab Blora
Keinginan gabungan asosiasi jasa kontruksi dan aliansi LSM di Blora agar lelang pengadaan barang dan jasa Pemkab dilakukan secara manual tampaknya tidak akan terpenuhi.
Pasalnya peraturan yang berlaku mewajibkan sebagian atau seleruh proyek dilelang melalui internet pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Kami melaksanakan aturan yang berlaku. Meski dalam aturan tersebut tidak ada sanksi bagi Pemkab yang tidak melaksanakan lelang proyek melalui internet tahun ini, namun lelang di internet pada LPSE itu adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan," kata Bupati Blora Melalui juru bicaranya yakni Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Kunto Aji, Sabtu (7/7).
Terkait pelaksanaan lelang di internet tahun ini lanjut Kunto, Pemkab Blora mengacu pada pasal 131 ayat 1 Perpres no. 54 tahun 2010 dimana wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012 dan Pasal 73 ayat (3) bahwa pelaksanaan pelelangan/seleksi diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas sekurang kurangnya melalui LPSE.
Sementara berdasarkan Inpres nomor 17 tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 dinyatakan Pelaksanaan Transparansi Proses Pengadaan Badan Publik Pemerintah.
Dalam aturan itu disebutkan untuk dana dari APBN/APBD Tahun 2012 sekurang-kurangnya 75 persen dari seluruh belanja Kementerian/Lembaga dan 40 persen belanja Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa wajib menggunakan LPSE.
Ditempat terpisah Ketua DPRD Blora HM Kusnanto saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (9/7), mengatakan lelang model LPSE sudah sesuai peraturan yang ada.
“Kalau memang peraturan telah menentukan itu, sebaiknya pemkab melaksanakan apa yang ada di aturan hukum tersebut,” ungkap Kusnanto.(Endah/Agung)
 klik gambar>>>baca model TABLOID