Lelang
via Internet Vs Manual
INFOKU, BLORA, Tidak semua lelang proyek di Pemkab Blora digelar
melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Hanya proyek yang pagu anggarannya
di atas Rp 500 juta saja yang lelangnya melalui internet.
"Selain itu sesuai ketentuan
yang berlaku, lelang melalui internet itu minimal 40 % dari seluruh kegiatan
atau proyek yang ada di Pemkab. " ujar Asisten II Sekretariat Daerah
(Setda) Blora, Sudarmo, Sabtu akhir bulan lalu.
Dia menegaskan, Pemkab Blora telah
melaksanakan aturan tersebut. Jumlah proyek yang dilelang telah melebihi ambang
batas minimal 40 %.
Sudarmo juga menjelaskan, pelelangan
melalui internet akan memberikan kesempatan seluasnya kepada rekanan untuk
turut serta. Dengan persaingan yang sehat dan ketat, diharapkan muncul pemenang
lelang yang berkapasitas. "Sehingga nantinya proyek bisa dikerjakan dengan
kualitas baik," ujar Sudarmo.
Belum
Siap
Namun Nampakanya Lelang Elektronik
ini di Blora menuai protes dari para kontraktor di Blora. Para Kontraktor Blora Tak Siap Ikut Lelang Lewat Internet.
Seperti Gabungan asosiasi jasa konstruksi di Blora menyatakan belum
siap mengikuti pelelangan pengadaan barang atau jasa secara elektronik di
internet.
Pernyataan tersebut juga didukung aliansi LSM (Lembaga
Swadaya Masyarakat) yang menuntut Pemkab Blora tidak melelang proyek melalui
internet Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), melainkan lelang secara
manual.
‘’Blora itu bisa maju bukan karena adanya lelang melalui
internet. Lelang, baik manual maupun melalui internet hanya proses saja. Yang
menentukan adalah kualitas atau mutu pekerjaan proyek,’’ tandas Zaidun dari
perwakilan kontraktor, Kamis (5/7).
Tercatat 10 asosiasi rekanan telah menyatakan sikap meminta
lelang secara manual. Zaidun meminta Pemkab tidak memaksakan kebijakan melelang
proyek di internet. Sebab menurutnya selain perangkat yang dibutuhkan belum
siap.
‘’Siapa bisa menjamin LPSE itu lebih transparan. Justru bisa
jadi ada permainan di situ,’’ tandasnya.
Sementara LSM Wong Cilik Ateng Sutarno Justru mencontohklan
kegagalan salah satu proyek LPSE tahun lalu yang saat ini ditangani Polres
Blora.
Sedang Kenthut Prasetya Ketua LSM ARAK, mencontohkan
ketidaksiapan perangkat lelang melaui internet itu. Diantaranya dari 42 proyek
yang dilelangkan melalui LPSE, 32 diantaranya gagal.
Sementara 10 proyek lainya belum tentu benar. Selain itu
sejumlah aktifis LSM menyebut terkadang server LPSE error. Sehingga hal itu
menyulitkan rekanan yang hendak memasukan berkas lelang.
"Sebelum lelang di internet
dilaksanakan secara efektif pada 2014, perangkatnya harus disiapkan dulu dari
sekarang. Sambil menunggu itu dilakukan, tahun ini kami minta lelang secara
manual saja," tegas Kentut Prasetya
Ditolak
Pemkab Blora
Keinginan gabungan asosiasi jasa
kontruksi dan aliansi LSM di Blora agar lelang pengadaan barang dan jasa Pemkab
dilakukan secara manual tampaknya tidak akan terpenuhi.
Pasalnya peraturan yang berlaku
mewajibkan sebagian atau seleruh proyek dilelang melalui internet pada Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Kami melaksanakan aturan yang
berlaku. Meski dalam aturan tersebut tidak ada sanksi bagi Pemkab yang tidak
melaksanakan lelang proyek melalui internet tahun ini, namun lelang di internet
pada LPSE itu adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan," kata
Bupati Blora Melalui juru bicaranya yakni Kepala Bagian Humas dan Protokol
Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Kunto Aji, Sabtu (7/7).
Terkait pelaksanaan lelang di
internet tahun ini lanjut Kunto, Pemkab Blora mengacu pada pasal 131 ayat 1
Perpres no. 54 tahun 2010 dimana wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran
2012 dan Pasal 73 ayat (3) bahwa pelaksanaan pelelangan/seleksi diumumkan
secara terbuka dengan mengumumkan secara luas sekurang kurangnya melalui LPSE.
Sementara berdasarkan Inpres nomor
17 tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
dinyatakan Pelaksanaan Transparansi Proses Pengadaan Badan Publik Pemerintah.
Dalam aturan itu disebutkan untuk
dana dari APBN/APBD Tahun 2012 sekurang-kurangnya 75 persen dari seluruh
belanja Kementerian/Lembaga dan 40 persen belanja Pemda
(Provinsi/Kabupaten/Kota) yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa wajib
menggunakan LPSE.
Ditempat terpisah Ketua DPRD Blora
HM Kusnanto saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (9/7), mengatakan lelang
model LPSE sudah sesuai peraturan yang ada.
“Kalau memang peraturan telah
menentukan itu, sebaiknya pemkab melaksanakan apa yang ada di aturan hukum
tersebut,” ungkap Kusnanto.(Endah/Agung)
klik gambar>>>baca model TABLOID