Selasa, 24 Juli 2012

SEMARANG RAYA - INFOKU 24


Sanksi Denda Lembaga Penyiaran Nakal
INFOKU, SEMARANG- Rapat pimpinan nasional Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Hotel Crown Semarang telah berakhir Jumat (6/7) malam ini.
Salah satu rekomendasi yang dihasilkan ialah penguatan sanksi denda untuk lembaga penyiaran nakal.
Ketua KPI Mochamad Riyanto mengatakan, sanksi denda itu merupakan senjata untuk memaksa lembaga penyiaran semakin bertanggungjawab dalam membuat program acara yang sesuai ketentuan.
"Denda kita perkuat dan ini harus masuk dalam revisi undang-undang penyiaran yang kini sedang dibahas di DPRD," katanya.
Selain itu yang penting juga ialah penguatan sistem di perbatasan untuk mengantisipasi peluberan intervensi penyiaran luar negeri. Di Kepulauan Riau, misalnya, teridentifikasi ada 28 chanel siaran televisi dan radio milik Malaysia dan Singapura yang masuk ke Indonesia.
Lembaga penyiaran itu bebas masuk tak berizin di daerah perbatasan seperti di Batam, Kepulauan Riau dan Nusa Tenggara Timur.
Kondisi demikian terjadi karena lemahnya power atau kekuatan lembaga penyiaran Indonesia untuk mengatasi persoalan tersebut.
Karena itu rapimnas memutuskan untuk menaikkan klasifikasi penyiaran di perbatasan.
Daerah-daerah yang semula bernilai C dinaikkan menjadi B bahkan A. Dengan kenaikan klasifikasi ini maka pemerintah harus menambah sarana dan infrastrukturnya agar lembaga penyiaran di perbatasan dapat melayani kebutuhan masyarakat secara total.
"Sarana dan infrastruktur ditambah, supaya lembaga penyiaran di perbatasan itu eksis untuk layani kebutuhan masyarakat," katanya.
Rapimnas yang berlangsung sejak Rabu (4/7) itu juga bersepakat mendorong KPI di daerah untuk menjadi SKPD yang diakui pemerintah daerah.
Dengan demikian, keberadaannya akan lebih terjamin karena mendapat suntikan dana secara permanen dari pemerintah.
"Ada 30 persen yang belum diantaranya di Sulawesi Tengah dan Aceh, ini coba kita dorong," tegasnya.
Sebelum penutupan rapimnas semalam, seluruh peserta dijamu makan malam oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di halaman Balai Kota. Selain menikmati kuliner khas Semarang, peserta juga disuguhi Tari Gado-gado dan musik Congrock.
"Saya ucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan Kota Semarang sebagai tempat penyelenggaraan rapimnas KPI dan semoga membawa kebaikan untuk lembaga penyiaran pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya," kata Hendrar.(Joko)

Kasus Manipulasi Raskin Kejaksaan Periksa Warga Kemiri
INFOKU, GROBOGAN- Kasus manipulasi realisasi beras miskin (raskin) Desa Kemiri, Kecamatan Gubug, masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi.
Hingga saat ini, pihak Kejari baru memintai keterangan warga penerima raskin di 10 RT.
’’Sampai saat ini, kami masih melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan terkait kasus raskin Desa Kemiri,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwodadi Lydia Dewi, di kantornya, Senin (2/7).
Sebelumnya, Pelaksana harian (Plh) Kades Kemiri Zaeri (59) dan Satgas Raskin Narko (33) dilaporkan oleh Muhammad Rungkut (43), salah satu warga yang juga ketua RT, ke Kejari Purwodadi.
Mereka diduga memanipulasi realisasi pembagian beras raskin. Pembagian tersebut tidak sesuai pagu yang ditetapkan Pemkab.
Sejak Januari 2011 hingga Mei 2012, setiap bulannya terdapat 22 sak atau 330 kilogram untuk jatah 22 keluarga miskin dari 425 rumah tangga sasaran (RTS). Jika dihitung selama 17 bulan, ada 5.610 kilogram diduga diselewengkan.
Mengetahui hal itu, Camat Gubug Teguh Harjo Kusumo beberapa waktu lalu langsung memanggil Plh Kades Kemiri dan Satgas Raskin agar mengembalikan raskin milik rumah tangga sasaran (RTS) yang diduga diselewengkan.
Antok S Purwanto dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LLPNRI) Daerah Kabupaten Grobogan meminta kepada Kejari Purwodadi tidak menghentikan kasus tersebut.
’’Justru kalau ada pengembalian raskin yang dilakukan pelaku, berarti kasus penyelewengan tersebut benar terjadi. Dan raskin yang dikembalikan harus dijadikan barang bukti (BB) untuk menguatkan dan membawa pelakunya ke meja hijau. Apalagi, kasusnya juga sudah diakui sendiri oleh satgas, bahwa ada sebagian raskin terpaksa dijual dengan alasan untuk biaya operasional,’’ tutur Antok.
Terpisah, Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Grobogan HM Hidayat menegaskan, raskin harus diterima utuh oleh penerima. ’’Tidak ada alasan untuk operasional, karena Bulog sudah memberi biaya operasional setiap kilogramnya Rp 25,’’ kata Hidayat. (Budi)
 klik gambar>>baca model TABLOID