Sanksi Denda Lembaga
Penyiaran Nakal
INFOKU, SEMARANG- Rapat pimpinan nasional Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) di Hotel Crown Semarang telah berakhir Jumat (6/7) malam ini.
Salah satu rekomendasi yang
dihasilkan ialah penguatan sanksi denda untuk lembaga penyiaran nakal.
Ketua KPI Mochamad Riyanto
mengatakan, sanksi denda itu merupakan senjata untuk memaksa lembaga penyiaran
semakin bertanggungjawab dalam membuat program acara yang sesuai ketentuan.
"Denda kita perkuat dan ini
harus masuk dalam revisi undang-undang penyiaran yang kini sedang dibahas di
DPRD," katanya.
Selain itu yang penting juga ialah
penguatan sistem di perbatasan untuk mengantisipasi peluberan intervensi penyiaran
luar negeri. Di Kepulauan Riau, misalnya, teridentifikasi ada 28 chanel siaran
televisi dan radio milik Malaysia dan Singapura yang masuk ke Indonesia.
Lembaga penyiaran itu bebas masuk
tak berizin di daerah perbatasan seperti di Batam, Kepulauan Riau dan Nusa
Tenggara Timur.
Kondisi demikian terjadi karena
lemahnya power atau kekuatan lembaga penyiaran Indonesia untuk mengatasi
persoalan tersebut.
Karena itu rapimnas memutuskan untuk
menaikkan klasifikasi penyiaran di perbatasan.
Daerah-daerah yang semula bernilai C
dinaikkan menjadi B bahkan A. Dengan kenaikan klasifikasi ini maka pemerintah
harus menambah sarana dan infrastrukturnya agar lembaga penyiaran di perbatasan
dapat melayani kebutuhan masyarakat secara total.
"Sarana dan infrastruktur
ditambah, supaya lembaga penyiaran di perbatasan itu eksis untuk layani
kebutuhan masyarakat," katanya.
Rapimnas yang berlangsung sejak Rabu
(4/7) itu juga bersepakat mendorong KPI di daerah untuk menjadi SKPD yang
diakui pemerintah daerah.
Dengan demikian, keberadaannya akan
lebih terjamin karena mendapat suntikan dana secara permanen dari pemerintah.
"Ada 30 persen yang belum
diantaranya di Sulawesi Tengah dan Aceh, ini coba kita dorong," tegasnya.
Sebelum penutupan rapimnas semalam,
seluruh peserta dijamu makan malam oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Semarang
Hendrar Prihadi di halaman Balai Kota. Selain menikmati kuliner khas Semarang,
peserta juga disuguhi Tari Gado-gado dan musik Congrock.
"Saya ucapkan terimakasih atas
kesempatan yang diberikan Kota Semarang sebagai tempat penyelenggaraan rapimnas
KPI dan semoga membawa kebaikan untuk lembaga penyiaran pada khususnya dan
masyarakat Indonesia pada umumnya," kata Hendrar.(Joko)
Kasus
Manipulasi Raskin Kejaksaan Periksa Warga Kemiri
INFOKU, GROBOGAN- Kasus manipulasi realisasi beras
miskin (raskin) Desa Kemiri, Kecamatan Gubug, masih ditangani Kejaksaan Negeri
(Kejari) Purwodadi.
Hingga
saat ini, pihak Kejari baru memintai keterangan warga penerima raskin di 10 RT.
’’Sampai saat ini, kami masih
melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan terkait kasus
raskin Desa Kemiri,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwodadi Lydia
Dewi, di kantornya, Senin (2/7).
Sebelumnya, Pelaksana harian (Plh)
Kades Kemiri Zaeri (59) dan Satgas Raskin Narko (33) dilaporkan oleh Muhammad
Rungkut (43), salah satu warga yang juga ketua RT, ke Kejari Purwodadi.
Mereka diduga memanipulasi realisasi
pembagian beras raskin. Pembagian tersebut tidak sesuai pagu yang ditetapkan
Pemkab.
Sejak Januari 2011 hingga Mei 2012,
setiap bulannya terdapat 22 sak atau 330 kilogram untuk jatah 22 keluarga
miskin dari 425 rumah tangga sasaran (RTS). Jika dihitung selama 17 bulan, ada
5.610 kilogram diduga diselewengkan.
Mengetahui hal itu, Camat Gubug
Teguh Harjo Kusumo beberapa waktu lalu langsung memanggil Plh Kades Kemiri dan
Satgas Raskin agar mengembalikan raskin milik rumah tangga sasaran (RTS) yang
diduga diselewengkan.
Antok S Purwanto dari Lembaga
Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LLPNRI) Daerah Kabupaten
Grobogan meminta kepada Kejari Purwodadi tidak menghentikan kasus tersebut.
’’Justru kalau ada pengembalian
raskin yang dilakukan pelaku, berarti kasus penyelewengan tersebut benar
terjadi. Dan raskin yang dikembalikan harus dijadikan barang bukti (BB) untuk
menguatkan dan membawa pelakunya ke meja hijau. Apalagi, kasusnya juga sudah
diakui sendiri oleh satgas, bahwa ada sebagian raskin terpaksa dijual dengan
alasan untuk biaya operasional,’’ tutur Antok.
Terpisah, Kepala Badan Ketahanan Pangan
(BKP) Kabupaten Grobogan HM Hidayat menegaskan, raskin harus diterima utuh oleh
penerima. ’’Tidak ada alasan untuk operasional, karena Bulog sudah memberi
biaya operasional setiap kilogramnya Rp 25,’’ kata Hidayat. (Budi)
klik gambar>>baca model TABLOID