Selasa, 17 Juli 2012

GAGASAN REDAKSI - INFOKU 33


Menanti SBI/RSBI Dibubarkan...?
Seperti biasanya setiap PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) akan menjadi sorotan publik.
Selain spirit PPDB, ada kontroversi lain yang lagi menghangat dalam dunia pendidikan saat ini, yakni eksistensi (R)SBI. Perdebatan eksistensi (R)SBI menjadi lebih meluas menjelang PPDB. Bahkan masyarakat memiliki istilah sendiri dengan (R)SBI, sebagai bentuk ikut “peduli” pada pendidikan.
Ada istilah plesetan yang berkembang di masyarakat entah dari mana datangnya. (R)SBI diartikan sebagai RINTISAN SEKOLAH BERTARIF INTERNASIONAL. (R)SBI adalah RANCANGAN SEKOLAH BANYAK IURAN. RSBI adalah REALISASI SEKOLAH BERBUDAYA IURAN dll.
Ini mungkin sebuah ungkapan publik yang melihat (R)SBI lebih menonjol biayanya daripada prestasinya. Seandainya (R)SBI mampu memperlihatkan loncatan prestasi, mungkin masyarakat tidak akan melecehkan.
Menurut Lody Paat dari Koalisi Masyarakat Anti Komersialisasi Pendidikan (KMAKP), (R)SBI harus dibubarkan karena sama sekali tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan itu sendiri. “Kami telah menghadirkan ahlinya dari para saksi ahli. Bahasa halusnya, kami berharap RSBI dibatalkan oleh MK,” (Kompas.com,16/5/2012)
Bubar dan tidaknya (R)SBI sedang menunggu keputusan MK. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh berjanji siap menghormati apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi tentang rintisan sekolah bertaraf internasional.
“Saya menghormati masyarakat yang mengajukan (judicial review)uji materi (R)SBI ke MK. Apa pun putusan MK akan kita taati bersama,” kompas.com. Inilah pemerintahan di Indonesia dunia pendidikan saja gonjang-ganjing. Kasihan para siswa, guru dan masyarakat yang sudah terlanjur merasa bangga dengan RSBI-nya.
Benarkah (R)SBI yang merupakan kebanggaan pemerintah__ harus dihentikan? Benarkah sekolah (R)SBI terutama di Jawa Barat prestasinya tidak signifikan, kalah sama sekolah-sekolah reguler?
Benarkah RSBI banyak menghamburkan/memboroskan uang negara? Benarkah (R)SBI paling banyak menyerap dana masyarakat? Benarkah RSBI menyebabkan kastalisasi pendidikan?
Benarkah (R)SBI identik dengan sekolah orang berduit? Benarkah tenaga pendidik di sekolah (R)SBI mayoritas belum siap? Benarkah RSBI merupakan politik pencitraan di dunia pendidikan?
Memang banyak tuntutan dari masyarakat agar (R)SBI ditinjau ulang/dibubarkan.
Sepeti pernyataan sesepuh pendidikan nasional yang sempat menjabat menteri pendidikan diawal Orde Baru, Daud Jusuf memberi keterangan sebagai ahli di sidang pro kontra sekolah berstandar internasional di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, sekolah berlabel internasional harus dihentikan secepatnya karena tidak sesuai Sumpah Pemuda dan bertentangan dengan konstitusi.
Selanjutnya ia mengatakan “Saya menuntut supaya pemerintah secepatnya membubarkan, meniadakan  keberadaan kedua lembaga pendidikan itu (R)SBI) dari bumi Indonesia yang merdeka  dan berdaulat,”
Anggota Tim Advokasi Anti Komersialisasi Pendidikan, Andi Muttaqien menyatakan “Setelah melalui delapan kali persidangan, kami menyimpulkan keberadaan (R)SBI berdasarkan pasal 50 ayat (3) tersebut merupakan bentuk kesalahan dan kekeliruan pemerintah dalam menjabarkan makna amanat Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” Secara norma dan implementasi, (R)SBI memang bermasalah dan harus dihapuskan karena telah mengakibatkan kerugian konstitusional bagi para pemohon dan banyak warga negara Indonesia.
Keberadaan (R)SBI yang mendasarkan seleksi pada intelektual dan keuangan calon peserta didik, adalah bentuk tindakan penggolongan atau pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan status sosial dan status ekonomi.
“Sehingga keberadaan (R)SBI merupakan bentuk kebijakan diskriminatif dari negara yang dilegalkan melalui UU,”
Sejumlah pertanyaan kritis berjibun seputar kontroversi (R)SBI. Wah, sebuah analisa tentang (R)SBI nampaknya layak kita ketengahkan. Mari kita lihat analisa dari berbagai tokoh kompeten dalam pendidikan.
Pendapat para pemerhati pendidikan setidaknya lebih memberikan wawasan pada kita untuk memahami RSBI yang sebenarnya. Pantaskah RSBI dilanjutkan atau harus segera dihentikan?
Dalam konferensi kerja nasional Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Bandung, PGRI mendesak pemerintah menindaklanjuti hasil evaluasi penyelenggaraan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI/SBI) yang dinilai gagal.
Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistiyo, mengatakan “Kebijakan soal RSBI ini menimbulkan diskriminasi dalam pelayanan pendidikan dan biaya pendidikan,”
Gagasan pemerhati pendidikan Universitas Indonesia, Darmaningtyas agar sekolah model baru itu dihentikan memiliki logika yang masuk akal. Menurut dia sekolah (R)SBI ibarat sekolah-sekolah bikinan kolonial Belanda pada awal abad ke-20 sebagai perwujudan politik etis dan kebijakan liberal.
Sekolah itu identik dengan HBS atau HIS yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang. Bahkan Ia menyebutkan sekolah RSBI tidak Pancasilais.
Guru Besar Emeritus Universitas Negeri Jakarta (UUD) HAR Tilaar sepakat menyatakan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau saat ini berstatus  rintisan (RSBI) bertentangan dengan UUD 1945.
Sekretaris Jenderal FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) Retno Listyarti mengatakan sekolah RSBI kesulitan memenuhi kuota 20 persen jatah kursi sekolah dialokasikan bagi siswa miskin yang diamanatkan undang-undang. SMAN 3 Solo, SMAN 1 Bantul dan SMPN 2 Semarang sebagai contoh (R)SBI yang kekurangan kuota siswa miskin.
Menurut Retno, siswa miskin yang masuk (R)SBI akan menghadapi persoalan lain. Lingkungan sosial sekolah RSBI dinilai tak bersahabat bagi siswa miskin. Lingkungan dan pola pergaulan sekolah (R)SBI cenderung didominasi oleh siswa kaya. Mulai dari cara komunikasi, pengetahuan, ekspresi, serta gaya. “Siswa miskin akan mengalami tekanan psikososial.
Menurut Dra. Tuti Budi Rahayu, MA, pakar pendidikan asal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, “RSBI bukan sesuatu yang ekselen. RSBI tidak efektif. Saya setuju tidak perlu harus ada RSBI segala. Apalagi, harus ada peringkat untuk mengukur kualitas pendidikan. Saya sangat tidak setuju dengan RSBI dan peringkat dalam standarisasi pendidikan.”
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Satria Dharma dalam Petisi Pendidikan tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang dinilai sebagai program gagal.
Petisi itu dipaparkan Ketua Umum IGI Satria Dharma di depan Komisi X DPR RI, untuk mendesak Komisi X segera menghentikan sementara seluruh program SBI. Satria Dharma Ali mengatakan “Program SBI itu salah konsep, buruk dalam pelaksanaannya dan 90 persen pasti gagal. Di luar negeri konsep ini gagal dan ditinggalkan.”
Menurut Satria Dharma Ali ada sepuluh alasan mengapa (R)SBI harus dihentikan. Kelemahan pertama, program (R)SBI jelas tidak didahului riset yang lengkap sehingga konsepnya sangat buruk. “Bisa dibuktikan, bahwa tidak jelas apa yang diperkuat, diperkaya, dikembangkan, diperdalam dalam SBI,” tegas Satria.
Kedua, SBI adalah program yang salah model. Kemdiknas membuat panduan model pelaksanaan untuk SBI baru (news developed), tetapi yang terjadi justru pengembangan pada sekolah-sekolah yang telah ada (existing school).
Ketiga, program (R)SBI telah salah asumsi. Kemdiknas mengasumsikan, bahwa untuk dapat mengajar hard science dalam pengantar bahasa Inggris, seorang guru harus memiliki TOEFL> 500.
“Padahal, tidak ada hubungannya antara nilai TOEFL dengan kemampuan mengajar hard science dalam bahasa Inggris. TOEFL bukanlah ukuran kompetensi pedagogis,” paparnya.
Kelemahan keempat pada (R)SBI adalah telah terjadi kekacauan dalam proses belajar-mengajar dan kegagalan didaktik. Menurutnya, guru tidak mungkin disulap agar bisa mengajarkan materinya dalam bahasa Inggris.
Akibatnya, banyak siswa (R)SBI justru gagal dalam ujian nasional (UN) karena mereka tidak memahami materi bidang studinya. “Itulah fakta keras yang menunjukkan bahwa program (R)SBI ini telah menghancurkan best practice dan menurunkan mutu sekolah-sekolah terbaik yang dijadikan sekolah (R)SBI,”
Kelemahan kelima dari SBI adalah penggunaan bahasa pengantar pendidikan yang salah konsep. Dengan label (R)SBI, materi pelajaran harus diajarkan dalam bahasa Inggris, sementara di seluruh dunia seperti Jepang, China, Korea justru menggunakan bahasa nasionalnya, tetapi siswanya tetap berkualitas dunia. Keenam, SBI dinilai telah menciptakan diskriminasi dan kastanisasi dalam pendidikan. Sementara itu, kelemahan ketujuh menegaskan, bahwa (R)SBI juga telah menjadikan sekolah-sekolah publik menjadi sangat komersial.
Kedelapan, (R)SBI telah menyebabkan penyesatan pembelajaran. Penggunaan piranti media pendidikan mutakhir dan canggih seperti laptop, LCD, dan VCD juga menyesatkan seolah karena tanpa itu semua sebuah sekolah tidak berkelas dunia. Satria Dharma Ali mengatakan, “Program ini lebih mementingkan alat ketimbang proses. Padahal, pendidikan adalah lebih ke masalah proses ketimbang alat.”
Kelemahan kesembilan, (R)SBI telah menyesatkan tujuan pendidikan. Kesalahan konseptual (R)SBI terutama pada penekanannya terhadap segala hal yang bersifat akademik dengan menafikan segala hal yang nonakademik. “Seolah tujuan pendidikan adalah untuk menjadikan siswa sebagai seorang yang cerdas akademik belaka, padahal pendidikan bertujuan mendidik manusia seutuhnya, termasuk mengembangkan potensi siswa di bidang seni, budaya, dan olahraga.”
Kelemahan terakhir, (R)SBI adalah sebuah pembohongan publik. (R)SBI telah memberikan persepsi yang keliru kepada orang tua, siswa, dan masyarakat karena (R)SBI dianggap sebagai sekolah yang “akan” menjadi sekolah bertaraf Internasional dengan berbagai kelebihannya.
Padahal, kemungkinan tersebut tidak akan dapat dicapai dan bahkan akan menghancurkan kualitas sekolah yang ada.
Menurut para pakar di atas betapa banyak kelemahan (R)SBI, sehinga mereka merekomendasi (R)SBI segera dihentikan.
Menurut penulis pendapat mereka sah-sah saja sebagai warga negara Indonesia yang konsen pada dunia pendidikan.
Masalahnya maukah pemerintah dengan proyek dan “harga dirinya” menghentikan (R)SBI.
Nampaknya tidak mudah, bahkan guru dan siswa (R)SBI belum tentu mau, mereka korban dari kebijakan pemerintah.
Kasihan sekolah yang berlabel (R)SBI, mereka dituntut untuk lebih unggul dari sekolah reguler SSN, plus dituntut oleh masyarakat tentang keberadaannya.
Posisi sekolah (R)SBI jadi serba salah. Maju kena, mundur kena. Perlindungan sementara hanya di Undang-undang Sisdiknas pasal 50 ayat 3 tahun 2003 sebagai dasar pembentukan RSBI.
Sementara undang-undang ini menurut pihak yang kontra RSBI dianggap sebagai undang-undang yang bermasalah.
Penolakan terhadap program rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) terus meluas. Setelah beberapa lembaga seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Aliansi Orangtua Murid Penduli Pendidikan (APPI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ini sebuah dinamika, hasilnya tergantung MK dan pemerintah bagaimana nasib RSBI kemudian. Semoga ada keputusan, solusi dan alternatif terbaik bagi pendidikan Indonesia.
Pendidikan adalah modal dasar pembangunan SDM, pengelolaan pendidikan yang tepat sesuai filosofi dan kepribadian bangsa serta terbuka terhadap perubahan akan lebih baik.
Dibanding pendidikan yang dikelola berdasarkan paradigma proyek dan latah terhadap budaya luar yang belum tentu lebih baik. Berkiblat pada kepribadian bangsa sendiri lebih baik daripada berkiblat pada kepribadian bangsa lain.
(Penulis Drs Ec Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi Tabloid INFOKU)
 klik gambar>>>baca model TABLOID