Perda
Pembentukan BPBD Harus Rubah Perda SOTK
INFOKU, BLORA- Beberapa tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan
peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD telah dilalui. Ketua Badan Legislasi
(Banleg) DPRD, Sutrisno, menyatakan tak lama lagi raperda itu akan ditetapkan
menjadi peraturan daerah (perda).
"Kemungkinan pada awal Juli
akan digelar rapat paripurna DPRD untuk menetapkan sejumlah perda,"
ujarnya, Minggu (1/7).
Hanya Sutrisno memastikan tidak
semua raperda inisiatif akan ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna
tersebut.
Pasalnya sejumlah raperda inisiatif
belum selesai dibahas. Selain itu ada juga raperda baru akan ditetapkan setelah
dilakukan pencabutan perda lainnya.
"Raperda yang akan ditetapkan
menjadi perda kami nilai memang mendesak segera ditetap. Sementara untuk
raperda lainnya perlu pembahasan lebih lanjut," kata Sutrisno.
Raperda inisiatif yang akan
ditetapkan menjadi perda itu adalah tentang Pajak Daerah dan raperda Retribusi
Perizinan Tertentu serta raperda tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern.
Menurut Sutrisno raperda tentang
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebenarnya sudah selesai
dibahas.
Hanya saja untuk menetapkan raperda
itu menjadi perda terlebih dahulu harus dicabut atau merevisi perda tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah.
Terutama yang terkait bidang
penanggulangan bencana daerah di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami koordinasikan hal itu dengan Pemkab Blora," ujar Sutrisno yang
juga anggota DPRD dari Kecamatan Kunduran.
Sebelumnya dalam pembahasan raperda
inisiatif, DPRD membentuk dua panitia khusus (Pansus). Pansus satu diberi tugas
membahas raperda yang terkait pendapatan asli daerah.
Yakni raperda tentang Pajak Daerah,
Retribusi Perizinan Tertentu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan serta
raperda tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Adapun Pansus dua membahas raperda
tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Percepatan
Pembangunan Insfrastruktur Jalan dan Jembatan Melalui Kontrak Tahun Jamak.(Endah/AM)
Sosialisasi P2KH
Komunitas Hijau Blora
INFOKU,
BLORA- Bertempat
di Aula Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Blora, Rabu akhir Juni lalu, DPU Kabupaten Blora
mengadakan kegiatan Sosialisasi Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) tahun
2012.
Program Pengembangan Kota
Hijau (P2KH) ini sebagai salah satu langkah nyata Pemerintah Pusat bersama
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten dalam upaya memenuhi amanat
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Yang secara tegas
mengamanatkan 30 (tiga puluh) % dari wilayah kota harus berwujud Ruang Terbuka
Hijau (RTH), dengan rincian 20 (dua puluh) % RTH Publik dan 10 (sepuluh) % RTH
Privat. Acara dibuka oleh Asisten II, Sudarmo
mewakili Bupati Blora.
Dalam sambutannya, Sudarmo menghimbau agar program ini dapat
membangun kesadaran kolektif dan mendorong peran aktif masyarakat melalui
aksi-aksi nyata di lingkungan masing-masing dalam rangka mewujudkan kota hijau
yang lebih bermakna.
Peserta yang hadir merupakan
undangan dari perwakilan berbagai komunitas
yang ada di Blora, seperti komunitas olahraga, kesenian/seni budaya, klub
sepeda, PKK, karang taruna, dll.
Lokasi Ruang Terbuka Hijau
(RTH) Program Pengembangan kota Hijau tahun 2012 ini direncanakan di Kompleks
Halaman SDN 2 Bangkle, Jl. Jend. Sudirman no. 195, Blora dengan luasan +
5.000 m2. (Agung)
klik gambar>>>baca model TABLOID