Senin, 30 Juli 2012

Blora - INFOKU 34


Perda Pembentukan BPBD Harus Rubah Perda SOTK
INFOKU, BLORA- Beberapa tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD telah dilalui. Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD, Sutrisno, menyatakan tak lama lagi raperda itu akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
"Kemungkinan pada awal Juli akan digelar rapat paripurna DPRD untuk menetapkan sejumlah perda," ujarnya, Minggu (1/7).
Hanya Sutrisno memastikan tidak semua raperda inisiatif akan ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna tersebut.
Pasalnya sejumlah raperda inisiatif belum selesai dibahas. Selain itu ada juga raperda baru akan ditetapkan setelah dilakukan pencabutan perda lainnya.
"Raperda yang akan ditetapkan menjadi perda kami nilai memang mendesak segera ditetap. Sementara untuk raperda lainnya perlu pembahasan lebih lanjut," kata Sutrisno.
Raperda inisiatif yang akan ditetapkan menjadi perda itu adalah tentang Pajak Daerah dan raperda Retribusi Perizinan Tertentu serta raperda tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Menurut Sutrisno raperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebenarnya sudah selesai dibahas.
Hanya saja untuk menetapkan raperda itu menjadi perda terlebih dahulu harus dicabut atau merevisi perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah.
Terutama yang terkait bidang penanggulangan bencana daerah di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Kami koordinasikan hal itu dengan Pemkab Blora," ujar Sutrisno yang juga anggota DPRD dari Kecamatan Kunduran.
Sebelumnya dalam pembahasan raperda inisiatif, DPRD membentuk dua panitia khusus (Pansus). Pansus satu diberi tugas membahas raperda yang terkait pendapatan asli daerah.
Yakni raperda tentang Pajak Daerah, Retribusi Perizinan Tertentu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan serta raperda tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Adapun Pansus dua membahas raperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Jalan dan Jembatan Melalui Kontrak Tahun Jamak.(Endah/AM)

Sosialisasi P2KH Komunitas Hijau Blora
INFOKU, BLORA- Bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Blora, Rabu akhir Juni lalu, DPU Kabupaten Blora mengadakan kegiatan Sosialisasi Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) tahun 2012.
Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) ini sebagai salah satu langkah nyata Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten dalam upaya memenuhi amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Yang secara tegas mengamanatkan 30 (tiga puluh) % dari wilayah kota harus berwujud Ruang Terbuka Hijau (RTH), dengan rincian 20 (dua puluh) % RTH Publik dan 10 (sepuluh) % RTH Privat. Acara dibuka oleh Asisten II, Sudarmo mewakili Bupati Blora.
Dalam sambutannya, Sudarmo  menghimbau agar program ini dapat membangun kesadaran kolektif dan mendorong peran aktif masyarakat melalui aksi-aksi nyata di lingkungan masing-masing dalam rangka mewujudkan kota hijau yang lebih bermakna.
Peserta yang hadir merupakan undangan dari perwakilan berbagai komunitas yang ada di Blora, seperti komunitas olahraga, kesenian/seni budaya, klub sepeda, PKK, karang taruna, dll.
Lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Program Pengembangan kota Hijau tahun 2012 ini direncanakan di Kompleks Halaman SDN 2 Bangkle, Jl. Jend. Sudirman no. 195, Blora dengan luasan + 5.000 m2. (Agung)
 klik gambar>>>baca model TABLOID