Selasa, 31 Juli 2012

GAGASAN REDAKSI - INFOKU 34


LPSE Mengapa Harus Takut
PERUBAHAN regulasi sering membuat orang terkaget-kaget. Kebiasaan lama yang sudah mentradisi tiba-tiba digantikan cara baru yang lebih efektif dan efisien.
Salah satu perubahan regulasi itu adalah lelang elektronik (online). Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 di antaranya memerintahkan instansi pemerintah untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).
Bagi pemda minimal 40% belanja pengadaan barang/jasa wajib menggunakan SPSE melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), baik LPSE bentukan sendiri maupun LPSE lain yang terdekat. Merujuk inpres tersebut, seluruh instansi pemerintah termasuk di Lampung mulai melakukan lelang online melalui LPSE.
SDM Bukan Alasan
Sejak 2011, lelang online untuk proyek pengadaan sebetulnya sudah mulai dilaksanakan untuk beberapa paket.
Hal itu sekaligus sebagai uji coba sebelum pengadaan secara online benar-benar wajib dilaksanakan 100% untuk semua paket pengadaan.
Lelang online elektronik merupakan upaya reformasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah guna mewujudkan pengadaan yang lebih kredibel, efektif, efisien, transparan, terbuka, kompetitif, dan adil.
Perubahan sistem pengadaan dari manual ke elektronik tentu menghadapi berbagai tantangan.
Tantangan paling utama sebetulnya bukan pada penguasaan teknis aplikasi SPSE, namun pada cara pandang (paradigma) para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Secara teknis, lelang online mudah dikuasai. Fitur aplikasinya sangat mudah digunakan oleh panitia lelang, pengusaha (rekanan), dan petugas administrator sistem.
Kendala teknis bisa diselesaikan melalui program sosialisasi dan pelatihan. Bagi pengusaha, yang penting memiliki pegawai yang bisa mengoperasikan komputer dan internet.
Selanjutnya, lelang online bisa diikuti dengan tanpa kesulitan berarti. Ada petugas LPSE yang siap membantu panitia maupun pengusaha yang mengalami kesulitan saat menggunakan aplikasi SPSE.
Dalam konteks ini, keberatan para pengusaha terhadap sistem lelang online dengan alasan kelemahan sumber daya manusia di bidang teknologi terlalu mengada-ada.
Apalagi jika melihat semakin pesatnya perkembangan pengguna internet di Indonesia.
Kepada para pengusaha yang hendak mendaftarkan perusahaannya di LPSE, mereka bisa menunjuk anak atau saudara yang mengerti komputer dan internet sebagai administratur yang akan menjadi operator perusahaan mengakses LPSE.
Sulit Direkayasa
Proses lelang manual berbeda jauh dengan lelang elektronik. Lelang elektronik didesain agar proses pengadaan berjalan fair, adil, transparan, efisien, dan efektif. Semua proses lelang dari awal pengumuman sampai penetapan pemenang dilakukan secara online.
Tidak ada tatap muka antara panitia lelang dan para pengusaha yang mengikuti lelang. Bahkan nama panitia dan perusahaan yang mengikuti lelang pun tidak dimunculkan, kecuali sekadar kode numerik.
Dengan sistem ini sangat sulit untuk meng-kondisikan pemenang seperti pada lelang manual.
Setelah dokumen lelang dibuka, rekanan tidak punya kesempatan lagi untuk mengoreksi nilai penawaran.
Setiap aktivitas lelang, termasuk perubahan jadwal lelang, tercatat di server Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) di Jakarta dan harus disertai berita acara yang berisi alasan perubahan jadwal.
Panitia tak bisa mengubah jadwal lelang tanpa disertai alasan yang kuat sebab setiap aktivitas perubahan akan ditanyakan auditor yang bisa mengakses rekaman data server tersebut.
Di sinilah perlunya pemahaman betapa sulit merekayasa pemenang dalam lelang online. Semua upaya memengaruhi proses lelang akan terekam dalam server dan bisa menjadi alat bukti saat diaudit.
Salah satu contoh masih lekatnya paradigma lama adalah kebiasaan memasukkan dokumen penawaran pada menit-menit terakhir. Dalam lelang manual, hal itu lumrah agar tidak ada yang mengintip nilai penawaran dan membocorkannya ke rekanan lain.
Dalam lelang online, memasukkan dokumen penawaran di menit-menit malah membuat jaringan sibuk dan bisa menyebabkan kegagalan memasukkan penawaran. Dalam lelang online, tak ada yang bisa mengintip, termasuk panitia, sebelum tiba jadwal pembukaan dokumen penawaran.
Pengusaha Lokal
Muncul juga kehawatiran pengusaha lokal yang merasa akan kalah bersaing dengan pengusaha daerah lain dalam lelang online.
Sistem lelang online memang membuka kesempatan kepada pengusaha di manapun untuk mengikuti lelang di seluruh Indonesia.
Tujuannya agar lelang proyek pemerintah semakin kompetitif. Seharusnya ini menjadi cambuk bagi pengusaha lokal untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.
Merujuk pernyataan Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo pada Rapat Koordinasi Nasional LPSE tahun lalu, komponen teknologi bukanlah faktor utama implementasi e-Government, termasuk e-Procurement (pengadaan secara elektronik).
Faktor utama yang terpenting adalah komitmen pimpinan pemerintahan terhadap pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Salah  satunya dengan melaksanakan lelang online.
Sistem e-procurement pada prinsipnya mengubah pola pikir dari cara manual yang rawan penyalahgunaan menjadi sistem elektronik yang mengurangi tatap muka sehingga mengurangi kecurangan.
 Sistem e-procurement sudah menjadi trend global yang tak bisa dihindari. Ini bukan soal pilihan, tetapi telah menjadi keharusan.
Korea Selatan yang merintis lelang online sejak 1997 dinobatkan PBB sebagai The Best Practice of Procurement (2004).
Dengan sistem tersebut, Korsel menghemat anggaran 4,5 miliar dolar AS per tahun, meningkatkan produktivitas hingga lima kali lipat, dan mengurangi korupsi secara drastis.
Kita pun bisa meraih capaian tersebut jika didukung komitmen semua pihak yang terlibat di dalamnya, terutama komitmen dari para pengambil kebijakan. (Penulis: Drs Ec. Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi Tabloid INFOKU)
 klik gambar>>>baca model TABLOID