KPK
Larang Kader Muda Partai Golkar ke Luar Negeri
INFOKU, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kader muda
Partai Golkar Vasco Ruseimy bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus
dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran dan laboratorium komputer
untuk madrasah tsanawiyah.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan
Budi Sapto Prabowo, Vasco dicegah ke luar negeri sejak 29 Juni 2012.
"Berlaku enam bulan," ujar Johan Wartawan di Jakarta Senin (9/7).
Diketahui Vasco, pria kelahiran
Jakarta, 13 Juli 1986, pernah menjadi calon anggota legislatif termuda dari
partai Golkar.
Dia menjadi caleg DPR RI pada usia
22 untuk daerah pemilihan VII Jawa Tengah yang mencakup Kebumen, Prubalingga,
Banjarnegara dengan nomor urut 7.
Dia juga anggota departemen Politik,
DPP Gema Ormas MKGR dan anggota divisi Hubungan Antar Lembaga PP BIK Partai
Golkar.
Selain Vasco, KPK juga melarang
Syamsurachman yang merupakan Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri dan Abdul
Kadir Alaydrus.
Dalam kasus ini, KPK telah
menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI dari
Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap.
Putra sulung Zulkarnaen, Dendi
Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya
Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai
tersangka.
Pasangan bapak dan anak ini diduga
menerima hadiah berupa uang senilai Rp 4 miliar lebih terkait proyek pengadaan
di Kemenag tahun 2011-2012.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga
telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga
proyek Kemenag.
Antara lain, proyek pengadaan laboratorium
untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci
Al Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012. (Ist/Ant)
klik gambar>>>baca MODEL TABLOID