Rabu, 25 Juli 2012

POLITIK & ZODIAK - INFOKU 34


KPK Larang Kader Muda Partai Golkar ke Luar Negeri
INFOKU, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kader muda Partai Golkar Vasco Ruseimy bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Vasco dicegah ke luar negeri sejak 29 Juni 2012. "Berlaku enam bulan," ujar Johan Wartawan di Jakarta Senin (9/7).
Diketahui Vasco, pria kelahiran Jakarta, 13 Juli 1986, pernah menjadi calon anggota legislatif termuda dari partai Golkar.
Dia menjadi caleg DPR RI pada usia 22 untuk daerah pemilihan VII Jawa Tengah yang mencakup Kebumen, Prubalingga, Banjarnegara dengan nomor urut 7.
Dia juga anggota departemen Politik, DPP Gema Ormas MKGR dan anggota divisi Hubungan Antar Lembaga PP BIK Partai Golkar.
Selain Vasco, KPK juga melarang Syamsurachman yang merupakan Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri dan Abdul Kadir Alaydrus.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap.
Putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp 4 miliar lebih terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
 Antara lain, proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012. (Ist/Ant)
klik gambar>>>baca MODEL TABLOID