Dapatkan segera di kios Terdekat
Selasa, 31 Juli 2012
GAGASAN REDAKSI - INFOKU 34
LPSE
Mengapa Harus Takut
PERUBAHAN
regulasi sering membuat orang terkaget-kaget. Kebiasaan lama yang sudah
mentradisi tiba-tiba digantikan cara baru yang lebih efektif dan efisien.
Salah satu perubahan regulasi itu
adalah lelang elektronik (online). Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2011
tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 di antaranya
memerintahkan instansi pemerintah untuk melaksanakan proses pengadaan
barang/jasa menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).
Bagi pemda minimal 40% belanja
pengadaan barang/jasa wajib menggunakan SPSE melalui Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE), baik LPSE bentukan sendiri maupun LPSE lain yang terdekat.
Merujuk inpres tersebut, seluruh instansi pemerintah termasuk di Lampung mulai
melakukan lelang online melalui LPSE.
SDM Bukan Alasan
Sejak 2011, lelang online
untuk proyek pengadaan sebetulnya sudah mulai dilaksanakan untuk beberapa
paket.
Hal itu sekaligus sebagai uji coba
sebelum pengadaan secara online benar-benar wajib dilaksanakan 100%
untuk semua paket pengadaan.
Lelang online elektronik
merupakan upaya reformasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah guna
mewujudkan pengadaan yang lebih kredibel, efektif, efisien, transparan,
terbuka, kompetitif, dan adil.
Perubahan sistem pengadaan dari
manual ke elektronik tentu menghadapi berbagai tantangan.
Tantangan paling utama sebetulnya
bukan pada penguasaan teknis aplikasi SPSE, namun pada cara pandang (paradigma)
para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Secara teknis, lelang online
mudah dikuasai. Fitur aplikasinya sangat mudah digunakan oleh panitia lelang,
pengusaha (rekanan), dan petugas administrator sistem.
Kendala teknis bisa diselesaikan
melalui program sosialisasi dan pelatihan. Bagi pengusaha, yang penting
memiliki pegawai yang bisa mengoperasikan komputer dan internet.
Selanjutnya, lelang online
bisa diikuti dengan tanpa kesulitan berarti. Ada petugas LPSE yang siap
membantu panitia maupun pengusaha yang mengalami kesulitan saat menggunakan
aplikasi SPSE.
Dalam konteks ini, keberatan para
pengusaha terhadap sistem lelang online dengan alasan kelemahan sumber
daya manusia di bidang teknologi terlalu mengada-ada.
Apalagi jika melihat semakin
pesatnya perkembangan pengguna internet di Indonesia.
Kepada para pengusaha yang hendak
mendaftarkan perusahaannya di LPSE, mereka bisa menunjuk anak atau saudara yang
mengerti komputer dan internet sebagai administratur yang akan menjadi operator
perusahaan mengakses LPSE.
Sulit Direkayasa
Proses lelang manual berbeda jauh
dengan lelang elektronik. Lelang elektronik didesain agar proses pengadaan
berjalan fair, adil, transparan, efisien, dan efektif. Semua proses
lelang dari awal pengumuman sampai penetapan pemenang dilakukan secara online.
Tidak ada tatap muka antara panitia
lelang dan para pengusaha yang mengikuti lelang. Bahkan nama panitia dan
perusahaan yang mengikuti lelang pun tidak dimunculkan, kecuali sekadar kode
numerik.
Dengan sistem ini sangat sulit untuk
meng-kondisikan pemenang seperti pada lelang manual.
Setelah dokumen lelang dibuka, rekanan
tidak punya kesempatan lagi untuk mengoreksi nilai penawaran.
Setiap aktivitas lelang, termasuk
perubahan jadwal lelang, tercatat di server Lembaga Kebijakan Pengadaan
Pemerintah (LKPP) di Jakarta dan harus disertai berita acara yang berisi alasan
perubahan jadwal.
Panitia tak bisa mengubah jadwal
lelang tanpa disertai alasan yang kuat sebab setiap aktivitas perubahan akan
ditanyakan auditor yang bisa mengakses rekaman data server tersebut.
Di sinilah perlunya pemahaman betapa
sulit merekayasa pemenang dalam lelang online. Semua upaya memengaruhi
proses lelang akan terekam dalam server dan bisa menjadi alat bukti saat
diaudit.
Salah satu contoh masih lekatnya
paradigma lama adalah kebiasaan memasukkan dokumen penawaran pada menit-menit
terakhir. Dalam lelang manual, hal itu lumrah agar tidak ada yang mengintip
nilai penawaran dan membocorkannya ke rekanan lain.
Dalam lelang online,
memasukkan dokumen penawaran di menit-menit malah membuat jaringan sibuk dan
bisa menyebabkan kegagalan memasukkan penawaran. Dalam lelang online,
tak ada yang bisa mengintip, termasuk panitia, sebelum tiba jadwal pembukaan
dokumen penawaran.
Pengusaha Lokal
Muncul juga kehawatiran pengusaha
lokal yang merasa akan kalah bersaing dengan pengusaha daerah lain dalam lelang
online.
Sistem lelang online memang
membuka kesempatan kepada pengusaha di manapun untuk mengikuti lelang di
seluruh Indonesia.
Tujuannya agar lelang proyek
pemerintah semakin kompetitif. Seharusnya ini menjadi cambuk bagi pengusaha
lokal untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.
Merujuk pernyataan Wakil Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo pada Rapat
Koordinasi Nasional LPSE tahun lalu, komponen teknologi bukanlah faktor utama
implementasi e-Government, termasuk e-Procurement (pengadaan
secara elektronik).
Faktor utama yang terpenting adalah
komitmen pimpinan pemerintahan terhadap pelaksanaan pemerintahan yang bersih
dan bebas KKN. Salah satunya dengan melaksanakan lelang online.
Sistem e-procurement pada
prinsipnya mengubah pola pikir dari cara manual yang rawan penyalahgunaan
menjadi sistem elektronik yang mengurangi tatap muka sehingga mengurangi
kecurangan.
Sistem e-procurement sudah menjadi
trend global yang tak bisa dihindari. Ini bukan soal pilihan, tetapi telah
menjadi keharusan.
Korea Selatan yang merintis lelang online
sejak 1997 dinobatkan PBB sebagai The Best Practice of Procurement (2004).
Dengan sistem tersebut, Korsel menghemat
anggaran 4,5 miliar dolar AS per tahun, meningkatkan produktivitas hingga lima
kali lipat, dan mengurangi korupsi secara drastis.
Kita pun bisa meraih capaian
tersebut jika didukung komitmen semua pihak yang terlibat di dalamnya, terutama
komitmen dari para pengambil kebijakan. (Penulis: Drs Ec. Agung Budi Rustanto –
Pimpinan Redaksi Tabloid INFOKU)
klik gambar>>>baca model TABLOID
TOPIK UTAMA - INFOKU 34
Lelang
via Internet Vs Manual
INFOKU, BLORA, Tidak semua lelang proyek di Pemkab Blora digelar
melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Hanya proyek yang pagu anggarannya
di atas Rp 500 juta saja yang lelangnya melalui internet.
"Selain itu sesuai ketentuan
yang berlaku, lelang melalui internet itu minimal 40 % dari seluruh kegiatan
atau proyek yang ada di Pemkab. " ujar Asisten II Sekretariat Daerah
(Setda) Blora, Sudarmo, Sabtu akhir bulan lalu.
Dia menegaskan, Pemkab Blora telah
melaksanakan aturan tersebut. Jumlah proyek yang dilelang telah melebihi ambang
batas minimal 40 %.
Sudarmo juga menjelaskan, pelelangan
melalui internet akan memberikan kesempatan seluasnya kepada rekanan untuk
turut serta. Dengan persaingan yang sehat dan ketat, diharapkan muncul pemenang
lelang yang berkapasitas. "Sehingga nantinya proyek bisa dikerjakan dengan
kualitas baik," ujar Sudarmo.
Belum
Siap
Namun Nampakanya Lelang Elektronik
ini di Blora menuai protes dari para kontraktor di Blora. Para Kontraktor Blora Tak Siap Ikut Lelang Lewat Internet.
Seperti Gabungan asosiasi jasa konstruksi di Blora menyatakan belum
siap mengikuti pelelangan pengadaan barang atau jasa secara elektronik di
internet.
Pernyataan tersebut juga didukung aliansi LSM (Lembaga
Swadaya Masyarakat) yang menuntut Pemkab Blora tidak melelang proyek melalui
internet Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), melainkan lelang secara
manual.
‘’Blora itu bisa maju bukan karena adanya lelang melalui
internet. Lelang, baik manual maupun melalui internet hanya proses saja. Yang
menentukan adalah kualitas atau mutu pekerjaan proyek,’’ tandas Zaidun dari
perwakilan kontraktor, Kamis (5/7).
Tercatat 10 asosiasi rekanan telah menyatakan sikap meminta
lelang secara manual. Zaidun meminta Pemkab tidak memaksakan kebijakan melelang
proyek di internet. Sebab menurutnya selain perangkat yang dibutuhkan belum
siap.
‘’Siapa bisa menjamin LPSE itu lebih transparan. Justru bisa
jadi ada permainan di situ,’’ tandasnya.
Sementara LSM Wong Cilik Ateng Sutarno Justru mencontohklan
kegagalan salah satu proyek LPSE tahun lalu yang saat ini ditangani Polres
Blora.
Sedang Kenthut Prasetya Ketua LSM ARAK, mencontohkan
ketidaksiapan perangkat lelang melaui internet itu. Diantaranya dari 42 proyek
yang dilelangkan melalui LPSE, 32 diantaranya gagal.
Sementara 10 proyek lainya belum tentu benar. Selain itu
sejumlah aktifis LSM menyebut terkadang server LPSE error. Sehingga hal itu
menyulitkan rekanan yang hendak memasukan berkas lelang.
"Sebelum lelang di internet
dilaksanakan secara efektif pada 2014, perangkatnya harus disiapkan dulu dari
sekarang. Sambil menunggu itu dilakukan, tahun ini kami minta lelang secara
manual saja," tegas Kentut Prasetya
Ditolak
Pemkab Blora
Keinginan gabungan asosiasi jasa
kontruksi dan aliansi LSM di Blora agar lelang pengadaan barang dan jasa Pemkab
dilakukan secara manual tampaknya tidak akan terpenuhi.
Pasalnya peraturan yang berlaku
mewajibkan sebagian atau seleruh proyek dilelang melalui internet pada Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Kami melaksanakan aturan yang
berlaku. Meski dalam aturan tersebut tidak ada sanksi bagi Pemkab yang tidak
melaksanakan lelang proyek melalui internet tahun ini, namun lelang di internet
pada LPSE itu adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan," kata
Bupati Blora Melalui juru bicaranya yakni Kepala Bagian Humas dan Protokol
Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Kunto Aji, Sabtu (7/7).
Terkait pelaksanaan lelang di
internet tahun ini lanjut Kunto, Pemkab Blora mengacu pada pasal 131 ayat 1
Perpres no. 54 tahun 2010 dimana wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran
2012 dan Pasal 73 ayat (3) bahwa pelaksanaan pelelangan/seleksi diumumkan
secara terbuka dengan mengumumkan secara luas sekurang kurangnya melalui LPSE.
Sementara berdasarkan Inpres nomor
17 tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
dinyatakan Pelaksanaan Transparansi Proses Pengadaan Badan Publik Pemerintah.
Dalam aturan itu disebutkan untuk
dana dari APBN/APBD Tahun 2012 sekurang-kurangnya 75 persen dari seluruh
belanja Kementerian/Lembaga dan 40 persen belanja Pemda
(Provinsi/Kabupaten/Kota) yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa wajib
menggunakan LPSE.
Ditempat terpisah Ketua DPRD Blora
HM Kusnanto saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (9/7), mengatakan lelang
model LPSE sudah sesuai peraturan yang ada.
“Kalau memang peraturan telah
menentukan itu, sebaiknya pemkab melaksanakan apa yang ada di aturan hukum
tersebut,” ungkap Kusnanto.(Endah/Agung)
klik gambar>>>baca model TABLOID
Senin, 30 Juli 2012
POLITIK & HUKUM - INFOKU 34
Blora Sarat
Peninggalan Bom Mortir
INFOKU,
CEPU- Penemuan bom
mortir di bawah jembatan Bengawan Solo di Kecamatan Cepu, Blora, tak hanya kali
ini saja.
Menurut
warga disana, Budi Waluyo (45),
mengungkapkan bom jenis mortir yang diduga peninggalan Jepang itu sudah
beberapa kali ditemukan.
"Seingat
saya tahun 2006 kali pertama ditemukan bom. 2007, 2008 dan tahun-tahun
berikutnya juga pernah ditemukan bom serupa sampai saat ini," katanya,
minggu lalu.
Hanya
dia kurang mengetahui sudah berapa bom yang berhasil ditemukan warga.
Namun
Budi menyebut semua bom yang ditemukan warga telah diamankan polisi Brimob
Pati.
"Warga
tidak berani meski besi bom telah berkarat. Takut terjadi apa-apa. Orang-orang
tua dulu pernah menceritakan di jembatan Bengawan Solo itu banyak bom yang
dibuang ketika genjatan senjata saat penjajahan Jepang," ungkap Budi
Waluyo.
Abdul
Qodir, salah seorang penemu bom mengaku tidak takut mengangkat bom dari dasar
sungai. ''Kalau tidak macam-macam pasti tidak akan meledak," katanya.
Ia
bersama tiga rekannya menemukan tujuh bom di dasar sungai Bengawan Solo, Jumat
pagi (29/6). Bom ditemukan setelah mata kail pancing mereka tersangkut besi di
dasar sungai. (Lukman)
Anggap Penyerapan Anggaran Rendah terkait Jabatan
Kosong
INFOKU, BLORA,- Walau sudah mengisi 9 jabatan
kosong di SKPD minggu lalu, yakni eselon III dan IV di DPU Blora tetap belum
Optimal.
Hal ini dikarenakan jabatan yang
kosong saat ini sudah mencapai lebih dari 30 formasi disemusa SKPD.
Dengan alasan itulah anggota DPRD
dari fraksi Demokrat Iffah Hermawatri mengganggap kekosongan jabatan penyebab
rendahnya penyerapan anggaran 2012 ini,
“Kekosongan jabatan sebaiknya segera
diisi semua , sehingga kinerja eksekutif dapat maksimal,” katanya.
Menurut Iffah penyerapan anggaran
pada akhir triwulan kedua yang sangat rendah dapat menyebabkan pekerjaan fisik
tahun 2012 akan tertunda.
Hal inilah yang nantinya akan
berpengaruh pada pelaksanaan visi dan misi Bupati Blora sulit tercapai.
“optimal dan tidaknya kinerja
eksekutif, salah satunya barometernya dapat dilihat dari Penyerapan anggarantahun berjalan,”
tandas Iffah anggota Dewan yang berasal dari Cepu ini. (Agung)
klik gambar>>baca model TABLOID
Langganan:
Postingan (Atom)