Selasa, 31 Juli 2012

INFOKU edisi 35

Dapatkan segera di kios Terdekat

GAGASAN REDAKSI - INFOKU 34


LPSE Mengapa Harus Takut
PERUBAHAN regulasi sering membuat orang terkaget-kaget. Kebiasaan lama yang sudah mentradisi tiba-tiba digantikan cara baru yang lebih efektif dan efisien.
Salah satu perubahan regulasi itu adalah lelang elektronik (online). Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 di antaranya memerintahkan instansi pemerintah untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).
Bagi pemda minimal 40% belanja pengadaan barang/jasa wajib menggunakan SPSE melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), baik LPSE bentukan sendiri maupun LPSE lain yang terdekat. Merujuk inpres tersebut, seluruh instansi pemerintah termasuk di Lampung mulai melakukan lelang online melalui LPSE.
SDM Bukan Alasan
Sejak 2011, lelang online untuk proyek pengadaan sebetulnya sudah mulai dilaksanakan untuk beberapa paket.
Hal itu sekaligus sebagai uji coba sebelum pengadaan secara online benar-benar wajib dilaksanakan 100% untuk semua paket pengadaan.
Lelang online elektronik merupakan upaya reformasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah guna mewujudkan pengadaan yang lebih kredibel, efektif, efisien, transparan, terbuka, kompetitif, dan adil.
Perubahan sistem pengadaan dari manual ke elektronik tentu menghadapi berbagai tantangan.
Tantangan paling utama sebetulnya bukan pada penguasaan teknis aplikasi SPSE, namun pada cara pandang (paradigma) para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Secara teknis, lelang online mudah dikuasai. Fitur aplikasinya sangat mudah digunakan oleh panitia lelang, pengusaha (rekanan), dan petugas administrator sistem.
Kendala teknis bisa diselesaikan melalui program sosialisasi dan pelatihan. Bagi pengusaha, yang penting memiliki pegawai yang bisa mengoperasikan komputer dan internet.
Selanjutnya, lelang online bisa diikuti dengan tanpa kesulitan berarti. Ada petugas LPSE yang siap membantu panitia maupun pengusaha yang mengalami kesulitan saat menggunakan aplikasi SPSE.
Dalam konteks ini, keberatan para pengusaha terhadap sistem lelang online dengan alasan kelemahan sumber daya manusia di bidang teknologi terlalu mengada-ada.
Apalagi jika melihat semakin pesatnya perkembangan pengguna internet di Indonesia.
Kepada para pengusaha yang hendak mendaftarkan perusahaannya di LPSE, mereka bisa menunjuk anak atau saudara yang mengerti komputer dan internet sebagai administratur yang akan menjadi operator perusahaan mengakses LPSE.
Sulit Direkayasa
Proses lelang manual berbeda jauh dengan lelang elektronik. Lelang elektronik didesain agar proses pengadaan berjalan fair, adil, transparan, efisien, dan efektif. Semua proses lelang dari awal pengumuman sampai penetapan pemenang dilakukan secara online.
Tidak ada tatap muka antara panitia lelang dan para pengusaha yang mengikuti lelang. Bahkan nama panitia dan perusahaan yang mengikuti lelang pun tidak dimunculkan, kecuali sekadar kode numerik.
Dengan sistem ini sangat sulit untuk meng-kondisikan pemenang seperti pada lelang manual.
Setelah dokumen lelang dibuka, rekanan tidak punya kesempatan lagi untuk mengoreksi nilai penawaran.
Setiap aktivitas lelang, termasuk perubahan jadwal lelang, tercatat di server Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) di Jakarta dan harus disertai berita acara yang berisi alasan perubahan jadwal.
Panitia tak bisa mengubah jadwal lelang tanpa disertai alasan yang kuat sebab setiap aktivitas perubahan akan ditanyakan auditor yang bisa mengakses rekaman data server tersebut.
Di sinilah perlunya pemahaman betapa sulit merekayasa pemenang dalam lelang online. Semua upaya memengaruhi proses lelang akan terekam dalam server dan bisa menjadi alat bukti saat diaudit.
Salah satu contoh masih lekatnya paradigma lama adalah kebiasaan memasukkan dokumen penawaran pada menit-menit terakhir. Dalam lelang manual, hal itu lumrah agar tidak ada yang mengintip nilai penawaran dan membocorkannya ke rekanan lain.
Dalam lelang online, memasukkan dokumen penawaran di menit-menit malah membuat jaringan sibuk dan bisa menyebabkan kegagalan memasukkan penawaran. Dalam lelang online, tak ada yang bisa mengintip, termasuk panitia, sebelum tiba jadwal pembukaan dokumen penawaran.
Pengusaha Lokal
Muncul juga kehawatiran pengusaha lokal yang merasa akan kalah bersaing dengan pengusaha daerah lain dalam lelang online.
Sistem lelang online memang membuka kesempatan kepada pengusaha di manapun untuk mengikuti lelang di seluruh Indonesia.
Tujuannya agar lelang proyek pemerintah semakin kompetitif. Seharusnya ini menjadi cambuk bagi pengusaha lokal untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.
Merujuk pernyataan Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo pada Rapat Koordinasi Nasional LPSE tahun lalu, komponen teknologi bukanlah faktor utama implementasi e-Government, termasuk e-Procurement (pengadaan secara elektronik).
Faktor utama yang terpenting adalah komitmen pimpinan pemerintahan terhadap pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Salah  satunya dengan melaksanakan lelang online.
Sistem e-procurement pada prinsipnya mengubah pola pikir dari cara manual yang rawan penyalahgunaan menjadi sistem elektronik yang mengurangi tatap muka sehingga mengurangi kecurangan.
 Sistem e-procurement sudah menjadi trend global yang tak bisa dihindari. Ini bukan soal pilihan, tetapi telah menjadi keharusan.
Korea Selatan yang merintis lelang online sejak 1997 dinobatkan PBB sebagai The Best Practice of Procurement (2004).
Dengan sistem tersebut, Korsel menghemat anggaran 4,5 miliar dolar AS per tahun, meningkatkan produktivitas hingga lima kali lipat, dan mengurangi korupsi secara drastis.
Kita pun bisa meraih capaian tersebut jika didukung komitmen semua pihak yang terlibat di dalamnya, terutama komitmen dari para pengambil kebijakan. (Penulis: Drs Ec. Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi Tabloid INFOKU)
 klik gambar>>>baca model TABLOID

TOPIK UTAMA - INFOKU 34


Lelang via Internet Vs Manual
INFOKU, BLORA, Tidak semua lelang proyek di Pemkab Blora digelar melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Hanya proyek yang pagu anggarannya di atas Rp 500 juta saja yang lelangnya melalui internet.
"Selain itu sesuai ketentuan yang berlaku, lelang melalui internet itu minimal 40 % dari seluruh kegiatan atau proyek yang ada di Pemkab. " ujar Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Sudarmo, Sabtu akhir bulan lalu.
Dia menegaskan, Pemkab Blora telah melaksanakan aturan tersebut. Jumlah proyek yang dilelang telah melebihi ambang batas minimal 40 %. 
Sudarmo juga menjelaskan, pelelangan melalui internet akan memberikan kesempatan seluasnya kepada rekanan untuk turut serta. Dengan persaingan yang sehat dan ketat, diharapkan muncul pemenang lelang yang berkapasitas. "Sehingga nantinya proyek bisa dikerjakan dengan kualitas baik," ujar Sudarmo.
Belum Siap
Namun Nampakanya Lelang Elektronik ini di Blora menuai protes dari para kontraktor di Blora. Para Kontraktor Blora Tak Siap Ikut Lelang Lewat Internet.
Seperti Gabungan asosiasi jasa konstruksi di Blora menyatakan belum siap mengikuti pelelangan pengadaan barang atau jasa secara elektronik di internet.
Pernyataan tersebut juga didukung aliansi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang menuntut Pemkab Blora tidak melelang proyek melalui internet Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), melainkan lelang secara manual.
‘’Blora itu bisa maju bukan karena adanya lelang melalui internet. Lelang, baik manual maupun melalui internet hanya proses saja. Yang menentukan adalah kualitas atau mutu pekerjaan proyek,’’ tandas Zaidun dari perwakilan kontraktor, Kamis (5/7).
Tercatat 10 asosiasi rekanan telah menyatakan sikap meminta lelang secara manual. Zaidun meminta Pemkab tidak memaksakan kebijakan melelang proyek di internet. Sebab menurutnya selain perangkat yang dibutuhkan belum siap.
‘’Siapa bisa menjamin LPSE itu lebih transparan. Justru bisa jadi ada permainan di situ,’’ tandasnya.
Sementara LSM Wong Cilik Ateng Sutarno Justru mencontohklan kegagalan salah satu proyek LPSE tahun lalu yang saat ini ditangani Polres Blora.
Sedang Kenthut Prasetya Ketua LSM ARAK, mencontohkan ketidaksiapan perangkat lelang melaui internet itu. Diantaranya dari 42 proyek yang dilelangkan melalui LPSE, 32 diantaranya gagal.
Sementara 10 proyek lainya belum tentu benar. Selain itu sejumlah aktifis LSM menyebut terkadang server LPSE error. Sehingga hal itu menyulitkan rekanan yang hendak memasukan berkas lelang.
"Sebelum lelang di internet dilaksanakan secara efektif pada 2014, perangkatnya harus disiapkan dulu dari sekarang. Sambil menunggu itu dilakukan, tahun ini kami minta lelang secara manual saja," tegas Kentut Prasetya
Ditolak Pemkab Blora
Keinginan gabungan asosiasi jasa kontruksi dan aliansi LSM di Blora agar lelang pengadaan barang dan jasa Pemkab dilakukan secara manual tampaknya tidak akan terpenuhi.
Pasalnya peraturan yang berlaku mewajibkan sebagian atau seleruh proyek dilelang melalui internet pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Kami melaksanakan aturan yang berlaku. Meski dalam aturan tersebut tidak ada sanksi bagi Pemkab yang tidak melaksanakan lelang proyek melalui internet tahun ini, namun lelang di internet pada LPSE itu adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan," kata Bupati Blora Melalui juru bicaranya yakni Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Kunto Aji, Sabtu (7/7).
Terkait pelaksanaan lelang di internet tahun ini lanjut Kunto, Pemkab Blora mengacu pada pasal 131 ayat 1 Perpres no. 54 tahun 2010 dimana wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012 dan Pasal 73 ayat (3) bahwa pelaksanaan pelelangan/seleksi diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas sekurang kurangnya melalui LPSE.
Sementara berdasarkan Inpres nomor 17 tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 dinyatakan Pelaksanaan Transparansi Proses Pengadaan Badan Publik Pemerintah.
Dalam aturan itu disebutkan untuk dana dari APBN/APBD Tahun 2012 sekurang-kurangnya 75 persen dari seluruh belanja Kementerian/Lembaga dan 40 persen belanja Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa wajib menggunakan LPSE.
Ditempat terpisah Ketua DPRD Blora HM Kusnanto saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (9/7), mengatakan lelang model LPSE sudah sesuai peraturan yang ada.
“Kalau memang peraturan telah menentukan itu, sebaiknya pemkab melaksanakan apa yang ada di aturan hukum tersebut,” ungkap Kusnanto.(Endah/Agung)
 klik gambar>>>baca model TABLOID

Senin, 30 Juli 2012

Edisi 35 - INFOKU TERBARU

Dapatkan segera di kios Terdekat

POLITIK & HUKUM - INFOKU 34


Blora Sarat Peninggalan Bom Mortir
INFOKU, CEPU- Penemuan bom mortir di bawah jembatan Bengawan Solo di Kecamatan Cepu, Blora, tak hanya kali ini saja.
Menurut warga disana,  Budi Waluyo (45), mengungkapkan bom jenis mortir yang diduga peninggalan Jepang itu sudah beberapa kali ditemukan.
"Seingat saya tahun 2006 kali pertama ditemukan bom. 2007, 2008 dan tahun-tahun berikutnya juga pernah ditemukan bom serupa sampai saat ini," katanya, minggu lalu.
Hanya dia kurang mengetahui sudah berapa bom yang berhasil ditemukan warga.
Namun Budi menyebut semua bom yang ditemukan warga telah diamankan polisi Brimob Pati.
"Warga tidak berani meski besi bom telah berkarat. Takut terjadi apa-apa. Orang-orang tua dulu pernah menceritakan di jembatan Bengawan Solo itu banyak bom yang dibuang ketika genjatan senjata saat penjajahan Jepang," ungkap Budi Waluyo.
Abdul Qodir, salah seorang penemu bom mengaku tidak takut mengangkat bom dari dasar sungai. ''Kalau tidak macam-macam pasti tidak akan meledak," katanya.
Ia bersama tiga rekannya menemukan tujuh bom di dasar sungai Bengawan Solo, Jumat pagi (29/6). Bom ditemukan setelah mata kail pancing mereka tersangkut besi di dasar sungai. (Lukman)

 
Anggap Penyerapan Anggaran Rendah terkait Jabatan Kosong
INFOKU, BLORA,- Walau sudah mengisi 9 jabatan kosong di SKPD minggu lalu, yakni eselon III dan IV di DPU Blora tetap belum Optimal.
Hal ini dikarenakan jabatan yang kosong saat ini sudah mencapai lebih dari 30 formasi disemusa SKPD.
Dengan alasan itulah anggota DPRD dari fraksi Demokrat Iffah Hermawatri mengganggap kekosongan jabatan penyebab rendahnya penyerapan anggaran 2012 ini,
“Kekosongan jabatan sebaiknya segera diisi semua , sehingga kinerja eksekutif dapat maksimal,” katanya.
Menurut Iffah penyerapan anggaran pada akhir triwulan kedua yang sangat rendah dapat menyebabkan pekerjaan fisik tahun 2012 akan tertunda.
Hal inilah yang nantinya akan berpengaruh pada pelaksanaan visi dan misi Bupati Blora sulit tercapai.
“optimal dan tidaknya kinerja eksekutif, salah satunya barometernya dapat dilihat  dari Penyerapan anggarantahun berjalan,” tandas Iffah anggota Dewan yang berasal dari Cepu ini. (Agung)
 klik gambar>>baca model TABLOID