Keluarkan Yaeni dari Penjara- Kartini
ditangkap
INFOKU, SEMARANG-
Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung turut andil
mengeluarkan M Yaeni dari penjara.
Yaeni
adalah Ketua DPRD Grobogan yang didakwa terlibat korupsi pemeliharaan mobil
dinas sekretariat DPRD Jateng.
Perkara
tersebut disidangkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, yang salah satu
anggotanya adalah Hakim Ad Hoc Kartini Marpaung.
Kartini
ditangkap dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan
penyuapan dalam penanganan perkara Yaeni.
Kartini
ditangkap tangan bersama Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru
Kusbandono dan seorang pengusaha yang diduga kerabat Yaeni, Sri Dartuti.
Yaeni ditahan oleh Kejari Purwodadi
pada 23 Februari 2012 di Lapas Kedungpane Semarang.
Perkara
Yaeni dibantarkan pada tanggal 14 Maret 2012, lantaran Yaeni sakit dan harus
dirujuk ke rumah sakit di luar Lapas. Pembantaran dicabut, Yaeni kembali
ditahan dan disidangkan tanggal 27 Maret 2012, karena Yaeni dinyatakan sehat.
Namun
Pengadilan Tipikor Semarang malah mengabulkan permohonan tahanan kota atas
Yaeni. Yaeni dikeluarkan dari Lapas Kedungpane dan menjalani tahanan kota sejak
11 April 2012.
Penetapan
pengalihan tahanan Yaeni di luar Lapas itu disepakati oleh majelis hakim, Lilik
Nuraini, Kartini Marpaung dan Asmadinata.
"Kami
sempat mengajukan verzet (perlawanan-red) atas penahanan kota itu ke Pengadilan
Tinggi Tipikor Semarang," ujar Kejari Purwodadi Lidya Dewi. Verzet belum
terjawab, tapi Pengadilan Tipikor Semarang justru memperpanjang penahanan kota
atas Yaeni.
Penahanan
kota itu sendiri dinilai janggal. Sebab seharusnya Yaeni ditahan di dalam kota
sesuai alamat rumahnya dalam berkas perkara, yakni di Grobogan. Sedangkan,
persidangan Yaeni berlangsung di Semarang.
Sementara,
seorang tahanan kota tidak diperbolehkan keluar dari kota tempat tinggalnya.
Kendati janggal, majelis hakim termasuk Kartini menyepakatinya.
Dalam
perkara ini, Yaeni diduga menikmati Rp 609 juta dari anggaran pemeliharaan
mobil dinas. Pembelian asesoris dan perawatan mobil pribadi Yaeni diduga
menggunakan anggaran DPRD. Total kerugian yang diderita APBD Grobogan adalah Rp
1,9 juta, berdasar audit BPKP Jateng.(Tanti)
FOTO :Kartini Marpaun saat Dotangkap
klik gambar >>> baca model TABLOID