INFOKU, BLORA– Sulitnya mendapatkan izin dari Kementrian
Kehutanan menjadi penyebab sulitnya untuk mengelola sumur tua yang ada di
Blora.
Sehingga 25 dari 36 sumur tua yang
ada dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora PT Blora Patra
Energi (BPE) belum juga bisa dikelola sepenuhnya.
"Sumur minyak tua di kawasan
hutan belum bisa kami kelola, masih menunggu izin dari Menhut RI turun,"
jelas Direktur Utama PT BPE, Kristian Prasetya, Selasa (4/9).
Limbah:
masyarakat sekitar sumur minya tua yang memanfaatkan limbah minyak dari sumur
tersebut
Padahal, Christian menambahkan,
pihaknya sudah melengkapi segela keperluan dan dukungan administrasinya
perizinan tesebut.
Karena itu, dia berencana menanyakan
tindak lanjut izin yang diajukan ke Perum Perhutani Unit I Jateng di Semarang
dan Unit Planologi Salatiga. Sebab ada informasi dari kantor pusat Perhutani di
Jakarta, bahwa izin tersebut masih menunggu pemetaan.
"Informasinya Unit Planologi
Perum Perhutani Uni I belum melakukan pemetaan, padahal hasil dari pemetaan itu
sebagai syarat persetujuan izin Menhut," tambahnya.(Endah/SG)
klik gambar>>>baca model TABLOID