Minggu, 01 April 2012

TOPIK UTAMA INFOKU edisi 27


TOPIK
Mungkinkah APBD 2012 Ditetapkan Akhir Maret
INFOKU, BLORA-  . Setelah tertunda pada Kamis (1/3), akhirnya Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APDB Blora 2012 ditandatangani, Rabu (7/3).
Penandatanganan persetujuan dokumen awal APBD tersebut dilakukan Bupati Blora Djoko Nugroho dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna Dewan. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H Maulana Kusnanto itu dihadiri 39 orang dari 43 anggota DPRD.
"Sesuai peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa penyusunan APBD diawali dengan penyampaian KUA PPAS sebagai bingkai atau landasan penyusunan APBD. Setelah dilakukan pembahasan bersama secara intensif di tingkat fraksi, komisi maupun di tingkat Banggar dengan TAPD,  KUA PPAS tersebut akhirnya ditandatangani," ujar Ketua DPRD, H Maulana Kusnanto dalam sambutan rapat paripurna.
Dia menuturkan, penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS baru dilaksanakan kemarin karena ada beberapa penyebab yang tidak bisa dihindari. Di antaranya guna mendukung visi misi Pemkab, perlu adanya peningkatan alokasi anggaran untuk bidang pendidikan dan kesehatan (Jamkesda).
Selain itu juga adanya kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU) dan penurunan (Dana Alokasi Khusus) sehingga memengaruhi struktur APBD.
Sebagaimana diketahui Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan ditransfer oleh pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota dapat menutup kesenjangan antara pengeluaran dan pendapatan daerah kabupaten/kota dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai daerah otonom, bahkan pemerintah kabupaten/kota akan mengalami kelebihan dana yang cukup signifikan.
Namun demikian, perlu disadari bahwa tingkat ketergantungan pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah pusat masih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut para ahli Perekonomian menyarankan agar pemerintah daerah berupaya menurunkan tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat  secara bertahap.
Yakni dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga nantinya DAU yang berlebih seyogyanya dapat dipakai untuk mendanai proyek-proyek yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga  pada akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.
Tidak bias dipungkiri dengan alasan inilah Bupati Blora Saat ini Djoko Nugroho menempuh berbagai cara agar dapat meningkatkan PAD.
Diantaranya secara konsisten dan terus menerus memperjuangkan Dana Bagi Hasil dari Sektor migas.
“Saya bersama ketua dewan akan terus memperjuangkan kenaikan DBH, karena selama ini Cepu yang masuk wilayah kabupaten Blora, hasil minyaknya yang sudah bertahun-tahun hanya mendapat bagian DBH sangat kecil,” kata Bupati di berbagai kesempatan.
Tahun lalu DAU Ditunda
Seperti di beritakan Infoku beberapa waktu lalu, Terkait pengucuran DAU di tiap tahunya kabupaten Blora selulu mendapat sanksi penundaan pembayaran.
Hal ini diakibatkan molornya penetapan APBD setiap tahunnya. Pada tahun ini dari data yang didapat INFOKU,  APBD Blora 2011 ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa tanggal 26 April lalu.
Sehingga Kementerian Keuangan menunda penyaluran 25 persen dana alokasi umum (DAU) enam daerah sebagai sanksi atas keterlambatan penyampaian informasi keuangan daerah (IKD) tahun 2011
Selain DAU, sebagai konsekuensi atas keterlambatan penyampaian Perda APBD dimaksud, maka dana alokasi umum (DAK) ditunda penyaaluranya.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010, Pemda wajib menyampaikan IKD, di antaranya Perda APBD kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
PP itu juga mengatur sanksi atas keterlambatan penyampaian IKD berupa penundaan penyaluran DAU. Dengan adanya PP Nomor 65 Tahun 2010 pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dipercepat satu bulan, efektif menjadi bulan April.
Kepala DPPKAD Blora Komang Gde Irawadi membenarkan bahwa akaibat penetapan yang APBD pada Akhir April lalu, Blora terkena sanksi penundaan DAU pada bulan April dan Mei masing-masing berkisar angka Rp. 11 Miliar.
“Memang benar Alokasi DAU Bulan April dan Mei 2011 masing-masing berkisar Rp. 11 Miliar ditunda dan akan dikembalikan pada bulan Juni,” katanya saat itu.
Ditempat terpisah Bupati berharap agar RAPBD 2012 yang KUA/PPAS nya telah ditandangani bersama, segera penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)terselesaikan. Sehingga nantinya DAU tidak akan ditunda lagi di tahun 2012 mendatang.
“Saya berharap agar APBD bias ditetapkan paling lambat akhir bulan Maret ini sesuai kesepakatan bersama,” ungkap Bupati Djoko Nugroho Minggu lalu.(Agung)


Topik Samping
Haryono SD (Mantan Wakil Ketua DPRD Blora)
Sangat Mungkin Ditetapkan Maret 2012
INFOKU, BLORA-  Mantan wakil ketua DPRD Blora Haryono SD angkat bicara tentang  pentingnya APBD untuk sebuah pemerintahan. Untuk itu dirinya menghimbau baik eksekutif maupun legislatif agar sesegera mungkin menetapkan APBD 2011 diawal tahun mendatang.
Meskipun penyusunan APBD rentan dengan berbagai kepentingan politik, namun aturan-aturan formal tetap harus dijadikan landasan, terutama prinsip dan kaidah normatifnya.
Jika hal ini sungguh-sungguh dipedomani oleh eksekutif dan legislatif, niscaya APBD menjadi “alat intervensi” negara dalam mensejahterakan masyarakat, dan bukan justru menjadi sumber masalah.
“Termasuk didalamnya gaji PNS juga termuat di APBD, yang hitunganya hampir separo dari anggaran di APBD itu sendiri.
Namun keistemewaan gaji PNS adalah wajib dibayarkan disetiap bulannya, walau APBD belum ditetapkan,” kata Haryono Yang juga Ketua KBP3 Blora.
Saat ditanya mungkinkah APBD Blora bisa ditetapkan paling lama akhir Maret ini, Haryono mengatajan sangat mungkin sekali.
Alasanya KUA/PPAS telah ditanda tangani bersama maka tinggal selangkah lagi penetapan APBD 2012.(Agung)


Kenthut Prasetyo (ARAK/Aliansi Rakyat Anti Korupsi)
Bupati Wajib Gali Dana Pusat Lagi
INFOKU, BLORA- APBD yang saat ini masih merupakan Penyangga utama perekonomian Blora, harus segera ditetapakan
Hal itu diungkapkan Kenthut Presetya Ketua Aliansi Rakyat Anti korupsi Blora saat dimintai tanggapanya terkait pengaruh APBD terhadap pembangunan yang berbasis kerakyatan.
Menurut Kenthut dari 100 persen DAU, hanya kisaran angka 20 – 25 persen dana tersebut yang betul betul untuk mensejahterakan rakyat.
“Hitungan secara kasar 55 persen DAU untuk gaji pegawai, 20 persen untuk belanja kantor seperti ATK, uang perjalanan dinas, Listrik dan lainnya. Sehingga hanya kisaran 25 % untuk biaya Proyek yang besentuhan dengan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Lanjutnya, untuk itulah bupati harus bekerja keras untuk meningkatkan PAD daerahnya. 
Disisi lain Bupati juga dapat menggali dana pusat seperti DAK namun juga dapat meraih sumber yang istimewa, yakni Dana Insentif Bagi Daerah yang Berkinerja Baik.
Tambah Kenthut Kebijakan pemerintah dalam bentuk pemberian Award atau uang (competitive budget) atas kinerja ekonomi serta kesejahteraan daerah dalam kurun waktu tiga tahun sebelumnya.
“Tiga poin utama untuk penilaian itu yakni penetapan APBD tepat waktu, kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) diatas rata-rata nasional,” jelas Tejo.
 Sedang syarat selanjutnya adalah  Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dengan kualifikasi wajar dengan pengecualian (WDP) atau wajar tanpa pengecualian (WTP), dan kapasitas fiskal dibawa rata-rata nasional namun I ndeks pembangunan IPM diatas rata-rata nasional.
“Memang itu sulit didapat untuk kabupaten Blora, namun setidaknya mari duduk bersama antara Bupati dan DPRD untuk segera menetapkan APBD 2012 paling lama akhrir bulan Maret ini, agar DAU tidak tertunda,” tandas TKenthut. (Agung)
 klik gambar===>baca model TABLOID