Minggu, 29 April 2012

Infoku SEMARANG RAYA edisi 29


Penahanan Murdoko Akibat PDIP Jadi Sasaran Tembak Rival Politik
INFOKU, SEMARANG– Penahanan terhadap Ketua DPD PDIP Jateng, Murdoko disinyalir karena adanya persaingan di internal partai untuk memperebutkan kursi calon gubernur pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jateng 2013.
Pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Muh Yulianto MSi, menyatakan, di internal PDIP banyak figur yang ingin menjadi calon gubernur (Cagub).
”Posisi Murdoko sebagai Ketua DPD PDIP Jateng sangat strategis untuk maju sebagai Cagub pada Pilkada Jateng 2013,” katanya kepada Espos.
Sehingga menurut ia, wajar kalau penahanan terhadap Murdoko tersebut dikaitkan dengan politik, terutama menjelang Pilkada Jateng atau pemilihan gubernur (Pilgub) Jateng 2013.
Dengan ditahannya Murdoko oleh KPK, sambung dosen FISIP Undip ini, maka sulit bagi yang bersangkutan untuk maju sebagai Cagub pada Pilkada Jateng 2013, sehingga rivalitas di internal menjadi berkurang.
Penahanan ini, kata Yulianto, telah menyandera atau menggantung Murdoko untuk bisa maju menjadi kandidat Cagub, sebab proses hukumnya membutuhkan waktu lama, lebih dari satu tahun.
”Pilgub Jateng tinggal satu tahun lagi, sehingga sulit bagi Murdoko maju sebagai Cagub. Apalagi setiap kasus korupsi yang ditangani KPK tak pernah bisa bebas,” pungkasnya.
Sebelumnya Arif Gunawan Wibisono, pengacara Murdoko, menilai penahanan kliennya oleh KPK pada Jumat (13/4/2012) lalu ada unsur politik, terkait menjelang Pilgub Jateng tahun 2013.
”Penahanan ini semata-mata karena dorongan politik sehingga Murdoko ditahan, di mana suhu politik di Jateng naik menjelang Pilgub,” ujarnya
Sasaran Tembak Rival Politik
Sementara terpisah Sekretaris DPD PDIP Jateng, Agustina Wilujeng tak melihat adanya persaingan di internal partai.
Sebaliknya dia menuding penahanan terhadap Ketua DPD PDIP Jateng, Murdoko, sebagai manuver politik rival PDIP.
Dia menilai saat ini PDIP seperti menjadi sasaran tembak dari rival politik, dengan mengangkat kembali kasus-kasus lama yang melibatkan kader-kader PDIP.
”Tujuannya agar citra PDIP di masyarakat menjadi buruk. Kita tak kaget kalau mendapat manuver politik ini lain dan sudah siap,” ujar dia.
Menurut Agustina, penahanan terhadap Murdoko tak mengganggu kondisi internal partai, sebab struktur di DPD PDIP menganut azas kolektif kolegial.
Sehingga meski Ketua DPD sekarang ditahan tak akan mempengaruhi program kinerja partai yang telah ditetapkan sebelumnya. ”Internal partai tak terguncang dengan penahanan Pak Murdoko,” tegas dia.
Disinggung mengenai persiapan Pilgub Jateng 2013, Agustina menyatakan permasalahan penentuan kandidat Cagub menjadi kewenangan dari DPP PIDP. ”DPD hanya sebagai pelaksana dengan membuka pendaftaran bakal Cagub, sedang yang memutuskan nama nantinya DPP,” ujar dia.(Tanti)


Ditolak LP karena Terpidana Korupsi Sakit
INFOKU, SEMARANG – Sampai dengan pertengahan 2012 ini, jajaran kejaksaan di Jawa Tengah masih memiliki tunggakan eksekusi terpidana korupsi.
Data yang dilansir Indonesia Corruption Watch (ICW) Maret lalu menyebutkan, periode 2000-2012 ada dua terpidana korupsi di Jateng yang belum dieksekusi.
Keduanya adalah mantan Wakil Bupati Karanganyar, Sri Sadoyo dan mantan Panitia Anggaran DPRD Sragen periode 1999- 2004, Ashar Astika.
Sri Sadoyo terlibat dalam korupsi APBD Karanganyar pada 2001 yang merugikan negara hingga Rp 2,9 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2011, Sadoyo divonis enam tahun penjara.
Namun eksekusi putusan tersebut ditunda lantaran terpidana dinyatakan sakit. Sementara Ashar Astika divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas korupsi dana purnabhakti DPRD Sragen tahun 1999-2004. Eksekusi Ashar terhambat lantaran terpidana melarikan diri.
Namun berdasar data di bagian Pidana Khusus Kejati Jateng, tunggakan eksekusi terpidana korupsi berjumlah tiga orang. Selain Sadoyo dan Ashar, mantan Bupati Semarang Bambang Guritno juga belum dieksekusi oleh Kejari Ambarawa.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2010, Bambang divonis satu tahun penjara atas korupsi buku ajar yang merugikan APBD Kabupaten Semarang senilai Rp 5,8 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Ali Mukartono membantah bahwa Ashar masuk dalam daftar pencarian lantaran melarikan diri.
”Dua terpidana dari Sragen dan Karanganyar itu dalam keadaan sakit. Kami sudah konfirmasi ke Kejari Karanganyar dan Kejari Sragen, keduanya sakit stroke,” terang Ali dihubungi Minggu (15/4).
Ditolak LP
Menurut Ali, hambatan eksekusi Sadoyo dan Ashar lantaran pihak lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan setempat menolak menerima dua terpidana tersebut.
”Karena sakit, rumah tahanan menolak karena tidak mau menanggung. Berbeda kasusnya jika terpidana diterima rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) dalam keadaan sehat, lalu sakit saat menjalani pidana,” lanjut Ali.
Pihaknya berjanji akan segera mengeksekusi kedua terpidana jika sudah dinyatakan sehat. Sementara untuk Bambang Guritno, Ali mengaku telah melacaknya ke berbagai tempat yang diduga disinggahi Bambang. ”Kami sudah berkali-kali lacak ke Kaliurang, Magelang dan tempat lain. Pekan lalu Kejari Ambarawa juga baru melaporkan, belum ada hasil,” kata Ali.
Kejati telah menggandeng kepolisian untuk mencari Bambang. Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menyatakan kinerja Kejati dalam pemberantasan korupsi tidak serius.
Koordinator Monitoring Kinerja Penegak Hukum KP2KKN, Eko Haryanto mengatakan, pihaknya justru memiliki daftar lebih banyak lagi terpidana korupsi yang belum dieksekusi.
”Data kami ada lebih dari 20 terpidana korupsi di Jateng yang belum dieksekusi. Harusnya Kejati melakukan supervisi ke jajaran Kejari,” tandas Eko.
Menurut Eko, Kejari yang memiliki tunggakan eksekusi masing-masing satu terpidana korupsi adalah Kejari Magelang, Klaten, Ambarawa, Rembang, Boyolali, Purbalingga, Surakarta, Pemalang, Pekalongan, Cabjari Semarang, Karanganyar, Blora, dan Sragen.
Sementara Kejari Tegal, Purworejo dan Semarang memiliki tiga tunggakan. Kejari Jepara dan Purwodadi memiliki dua tunggakan. Namun menurut Ali Mukartono, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap beberapa terpidana dalam daftar KP2KKN.
”Dan lainnya belum dieksekusi karena masih menempuh upaya hukum. Tapi menurut arsip kami, tunggakan eksekusi ada tiga,” pungkas Ali. (Joko)
 klik gambar-->baca model TABLOID