Penahanan
Murdoko Akibat PDIP Jadi Sasaran Tembak Rival Politik
INFOKU, SEMARANG–
Penahanan terhadap Ketua DPD PDIP Jateng, Murdoko disinyalir karena adanya
persaingan di internal partai untuk memperebutkan kursi calon gubernur pada
pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jateng 2013.
Pengamat
politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Muh Yulianto MSi, menyatakan,
di internal PDIP banyak figur yang ingin menjadi calon gubernur (Cagub).
”Posisi
Murdoko sebagai Ketua DPD PDIP Jateng sangat strategis untuk maju sebagai Cagub
pada Pilkada Jateng 2013,” katanya kepada Espos.
Sehingga
menurut ia, wajar kalau penahanan terhadap Murdoko tersebut dikaitkan dengan
politik, terutama menjelang Pilkada Jateng atau pemilihan gubernur (Pilgub)
Jateng 2013.
Dengan
ditahannya Murdoko oleh KPK, sambung dosen FISIP Undip ini, maka sulit bagi
yang bersangkutan untuk maju sebagai Cagub pada Pilkada Jateng 2013, sehingga
rivalitas di internal menjadi berkurang.
Penahanan
ini, kata Yulianto, telah menyandera atau menggantung Murdoko untuk bisa maju
menjadi kandidat Cagub, sebab proses hukumnya membutuhkan waktu lama, lebih
dari satu tahun.
”Pilgub
Jateng tinggal satu tahun lagi, sehingga sulit bagi Murdoko maju sebagai Cagub.
Apalagi setiap kasus korupsi yang ditangani KPK tak pernah bisa bebas,”
pungkasnya.
Sebelumnya
Arif Gunawan Wibisono, pengacara Murdoko, menilai penahanan kliennya oleh KPK
pada Jumat (13/4/2012) lalu ada unsur politik, terkait menjelang Pilgub Jateng
tahun 2013.
”Penahanan
ini semata-mata karena dorongan politik sehingga Murdoko ditahan, di mana suhu
politik di Jateng naik menjelang Pilgub,” ujarnya
Sasaran Tembak Rival Politik
Sementara terpisah Sekretaris
DPD PDIP Jateng, Agustina Wilujeng tak melihat adanya persaingan di internal
partai.
Sebaliknya
dia menuding penahanan terhadap Ketua DPD PDIP Jateng, Murdoko, sebagai manuver
politik rival PDIP.
Dia
menilai saat ini PDIP seperti menjadi sasaran tembak dari rival politik, dengan
mengangkat kembali kasus-kasus lama yang melibatkan kader-kader PDIP.
”Tujuannya
agar citra PDIP di masyarakat menjadi buruk. Kita tak kaget kalau mendapat
manuver politik ini lain dan sudah siap,” ujar dia.
Menurut
Agustina, penahanan terhadap Murdoko tak mengganggu kondisi internal partai,
sebab struktur di DPD PDIP menganut azas kolektif kolegial.
Sehingga
meski Ketua DPD sekarang ditahan tak akan mempengaruhi program kinerja partai
yang telah ditetapkan sebelumnya. ”Internal partai tak terguncang dengan
penahanan Pak Murdoko,” tegas dia.
Disinggung
mengenai persiapan Pilgub Jateng 2013, Agustina menyatakan permasalahan
penentuan kandidat Cagub menjadi kewenangan dari DPP PIDP. ”DPD hanya sebagai
pelaksana dengan membuka pendaftaran bakal Cagub, sedang yang memutuskan nama
nantinya DPP,” ujar dia.(Tanti)
Ditolak LP karena Terpidana
Korupsi Sakit
INFOKU, SEMARANG –
Sampai dengan pertengahan 2012 ini, jajaran kejaksaan di Jawa Tengah masih
memiliki tunggakan eksekusi terpidana korupsi.
Data
yang dilansir Indonesia Corruption Watch (ICW) Maret lalu menyebutkan, periode
2000-2012 ada dua terpidana korupsi di Jateng yang belum dieksekusi.
Keduanya
adalah mantan Wakil Bupati Karanganyar, Sri Sadoyo dan mantan Panitia Anggaran
DPRD Sragen periode 1999- 2004, Ashar Astika.
Sri
Sadoyo terlibat dalam korupsi APBD Karanganyar pada 2001 yang merugikan negara
hingga Rp 2,9 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2011, Sadoyo
divonis enam tahun penjara.
Namun
eksekusi putusan tersebut ditunda lantaran terpidana dinyatakan sakit.
Sementara Ashar Astika divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas
korupsi dana purnabhakti DPRD Sragen tahun 1999-2004. Eksekusi Ashar terhambat
lantaran terpidana melarikan diri.
Namun
berdasar data di bagian Pidana Khusus Kejati Jateng, tunggakan eksekusi
terpidana korupsi berjumlah tiga orang. Selain Sadoyo dan Ashar, mantan Bupati
Semarang Bambang Guritno juga belum dieksekusi oleh Kejari Ambarawa.
Dalam
putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2010, Bambang divonis satu tahun penjara
atas korupsi buku ajar yang merugikan APBD Kabupaten Semarang senilai Rp 5,8
miliar.
Asisten
Pidana Khusus Kejati Jateng, Ali Mukartono membantah bahwa Ashar masuk dalam
daftar pencarian lantaran melarikan diri.
”Dua
terpidana dari Sragen dan Karanganyar itu dalam keadaan sakit. Kami sudah
konfirmasi ke Kejari Karanganyar dan Kejari Sragen, keduanya sakit stroke,”
terang Ali dihubungi Minggu (15/4).
Ditolak LP
Menurut
Ali, hambatan eksekusi Sadoyo dan Ashar lantaran pihak lembaga pemasyarakatan
dan rumah tahanan setempat menolak menerima dua terpidana tersebut.
”Karena
sakit, rumah tahanan menolak karena tidak mau menanggung. Berbeda kasusnya jika
terpidana diterima rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) dalam keadaan sehat,
lalu sakit saat menjalani pidana,” lanjut Ali.
Pihaknya
berjanji akan segera mengeksekusi kedua terpidana jika sudah dinyatakan sehat.
Sementara untuk Bambang Guritno, Ali mengaku telah melacaknya ke berbagai
tempat yang diduga disinggahi Bambang. ”Kami sudah berkali-kali lacak ke
Kaliurang, Magelang dan tempat lain. Pekan lalu Kejari Ambarawa juga baru
melaporkan, belum ada hasil,” kata Ali.
Kejati
telah menggandeng kepolisian untuk mencari Bambang. Komite Penyelidikan dan
Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menyatakan kinerja
Kejati dalam pemberantasan korupsi tidak serius.
Koordinator
Monitoring Kinerja Penegak Hukum KP2KKN, Eko Haryanto mengatakan, pihaknya
justru memiliki daftar lebih banyak lagi terpidana korupsi yang belum
dieksekusi.
”Data
kami ada lebih dari 20 terpidana korupsi di Jateng yang belum dieksekusi.
Harusnya Kejati melakukan supervisi ke jajaran Kejari,” tandas Eko.
Menurut
Eko, Kejari yang memiliki tunggakan eksekusi masing-masing satu terpidana
korupsi adalah Kejari Magelang, Klaten, Ambarawa, Rembang, Boyolali,
Purbalingga, Surakarta, Pemalang, Pekalongan, Cabjari Semarang, Karanganyar,
Blora, dan Sragen.
Sementara
Kejari Tegal, Purworejo dan Semarang memiliki tiga tunggakan. Kejari Jepara dan
Purwodadi memiliki dua tunggakan. Namun menurut Ali Mukartono, pihaknya telah
melakukan eksekusi terhadap beberapa terpidana dalam daftar KP2KKN.
”Dan
lainnya belum dieksekusi karena masih menempuh upaya hukum. Tapi menurut arsip
kami, tunggakan eksekusi ada tiga,” pungkas Ali. (Joko)
klik gambar-->baca model TABLOID