Senin, 30 April 2012

INFOKU POLITIK & HUKUM edisi 29


 
Warsit Tertangkap di Madiun
INFOKU, BLORA- Masih ingat penyelewengan dana APBD 2004 pada Pos Anggaran DPRD.
Pada wakyu itu audit BPKP, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,6 miliar. Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Warsit, Sekretaris DPRD Sukarno, dan mantan Kabag Keuangan Setwan Erna Marliana.
Mereka didakwa melanggar dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Oleh hakim PN Blora,  ketiga tersangka divonis berbeda  meski mereka dinyatakan sama-sama melanggar tuntutan subsider. Warsit divonis hukuman dua tahun penjara dan dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider enam bulan, Sukarno divonis satu setengah tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Erna Marliana divonis satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim tersebut, semua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan banding. Putusan banding menguatkan putusan PN. Namun, dua terdakwa, yakni Warsit dan Sukarno mengajukan kasasi, sedangkan Erna Marliana menerima putusan itu.
Kemudian saat putusan Kasasi terdakwa Warsi ditolak, maka dia kabur entah kemana, sehingga menjadi buronan Kejaksaan Negeri Blora,
Dan Sabtu (14/4) pukul !3 an akhirnya Ketua DPRD Blora 2004-2009 HM Warsit, ditangkap oleh tim khusus dari Polres Blora.
Warsit ditangkap di rumahnya di Jl Punden Gang 3 RT 10 Kecamatan Jiwan Madiun, Jawa Timur, Saat ditangkap oleh tim yang terdiri atas Kasi Intelejen Kejari Blora, anggota Reskrim Polres Blora, Warsit tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.
LP Kedung Pane Semarang
Setelah ditangkap di Jiwan, Madiun, Jawa Timur, mantan Ketua DPRD HM Warsit, saat berita ini ditulis (15/4) Dia telah menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Blora. "Yang bersangkutan (Warsit, Red) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora diserahkan kepada kami pada Sabtu (14/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Statusnya titipan," ujar Kepala Rutan Blora, Hardi Widioso, Minggu (15/4).
Warsit kini ditempatkan di ruangan Penaling atau pengenalan lingkungan Rutan Blora. "Kira-kira di ruangan itu selama tujuh hari," tandasnya.
Hanya saja Hardi menyatakan kemungkinan Warsit tidak akan lama menjalani masa hukuman di Rutan Blora. Sebab menurut Hardi untuk perkara korupsi, penahanan maupun menjalani masa hukuman terpidana dilakukan di LP Kedungpane Semarang.
(Endah/Agung)

Dua Perampok Ditangkap Sempat Terobos Blokade
INFOKU, SEMARANG- Jajaran Polsek Mijen menangkap dua pelaku perampokan yang selama ini meresahkan masyarakat di kawasan Mijen, Kota Semarang.
Meski berhasil menerobos blokade polisi, kedua perampok bernama Muchammad Fathoni (17), warga Jalan Siliwangi RT 1 RW 2 Kelurahan Puryowoso, Kecamatan Ngaliyan dan Bagas Aji Perkasa alias Bolep (18), warga Jalan Megaraya III No 434 RT 6 RW 7 Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan tersebut akhirnya bisa ditangkap polisi.
Hal ini berkat kesigapan unit Reskrim Polsek Mijen dalam melakukan pengejaran kedua pelaku yang kabur ke arah Boja usai merampok ponsel milik Ida Setyaningsih (19), mahasiswi yang tinggal di Bandungsari RT 1 RW 4 Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen di perempatan Jalan SD Al Azhar Kawasan BSB Kota Semarang.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sebuah parang sepanjang 56 cm, satu sepeda motor Honda Mega Pro H-5420-ZW dan sebuah ponsel Nokia 5130 sebagai barang bukti.
Kapolsek Mijen Kompol Hamka Mappaita, Minggu (15/4) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang mengetahui tindak kejahatan di perempatan Jalan SD Al Azhar Kawasan BSB dan kemudian menelponnya.
”Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penghadangan di depan mapolsek karena pelaku lari ke arah Boja,”kata Hamka Mappaita yang sebelumnya menyebarkan nomor ponselnya ke masyarakat untuk memudahkan pelaporan.
Kehabisan Bensin
Diungkapkannya, para pelaku ditangkap setelah terus dikejar petugas dan akhirnya kehabisan bensin.
”Pelaku berhasil kami tangkap satu jam kemudian. Dari hasil penyidikan, kedua pelaku sudah beraksi di beberapa tempat berbeda seperti Boja, Ngaliyan, Semarang bagian bawah, dan Mijen.
Awalnya mereka hendak merampas motor, tetapi karena korbannya melawan dan berteriak, pelaku hanya berhasil membawa kabur ponsel,”jelasnya.
Supaya terhindar dari tindak kejahatan, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan melewati jalur rawan seperti jalur Jatibarang- Mijen dan jalan-jalan yang sepi. ”Hindari tempat yang sepi dan lebih baik lewat jalan protokol atau jalan utama yang ramai dilalui banyak orang,”katanya.
   Salah seorang pelaku, Bagas mengatakan, sebelum beraksi, parang tersebut dia disembunyikan di dalam celana. ”Saya menodongkan parang ke badan korban supaya takut. Kalau melawan saya lukai,”aku Bagas. (Joko)
 klik gambar ==>baca model TABLOID