Warsit Tertangkap di Madiun
INFOKU, BLORA- Masih ingat
penyelewengan dana APBD 2004 pada Pos Anggaran DPRD.
Pada
wakyu itu audit BPKP, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,6 miliar. Penyidik
sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Warsit, Sekretaris DPRD
Sukarno, dan mantan Kabag Keuangan Setwan Erna Marliana.
Mereka
didakwa melanggar dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
diubah dan ditambah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP.
Oleh
hakim PN Blora, ketiga tersangka divonis berbeda meski mereka
dinyatakan sama-sama melanggar tuntutan subsider. Warsit divonis hukuman dua
tahun penjara dan dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider enam bulan,
Sukarno divonis satu setengah tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan
kurungan. Sementara Erna Marliana divonis satu tahun dan denda Rp 50 juta
subsider enam bulan penjara.
Atas
putusan majelis hakim tersebut, semua terdakwa melalui penasihat hukum
masing-masing menyatakan banding. Putusan banding menguatkan putusan PN. Namun,
dua terdakwa, yakni Warsit dan Sukarno mengajukan kasasi, sedangkan Erna
Marliana menerima putusan itu.
Kemudian
saat putusan Kasasi terdakwa Warsi ditolak, maka dia kabur entah kemana,
sehingga menjadi buronan Kejaksaan Negeri Blora,
Dan
Sabtu (14/4) pukul !3 an akhirnya Ketua DPRD Blora 2004-2009 HM Warsit,
ditangkap oleh tim khusus dari Polres Blora.
Warsit
ditangkap di rumahnya di Jl Punden Gang 3 RT 10 Kecamatan Jiwan Madiun, Jawa
Timur, Saat ditangkap oleh tim yang terdiri atas Kasi Intelejen Kejari Blora,
anggota Reskrim Polres Blora, Warsit tidak melakukan perlawanan dan bersikap
kooperatif.
LP Kedung Pane Semarang
Setelah
ditangkap di Jiwan, Madiun, Jawa Timur, mantan Ketua DPRD HM Warsit, saat
berita ini ditulis (15/4) Dia telah menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Blora. "Yang bersangkutan (Warsit, Red) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Blora diserahkan kepada kami pada Sabtu (14/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Statusnya titipan," ujar Kepala Rutan Blora, Hardi Widioso, Minggu (15/4).
Warsit
kini ditempatkan di ruangan Penaling atau pengenalan lingkungan Rutan Blora.
"Kira-kira di ruangan itu selama tujuh hari," tandasnya.
Hanya
saja Hardi menyatakan kemungkinan Warsit tidak akan lama menjalani masa hukuman
di Rutan Blora. Sebab menurut Hardi untuk perkara korupsi, penahanan maupun
menjalani masa hukuman terpidana dilakukan di LP Kedungpane Semarang.
(Endah/Agung)
Dua Perampok Ditangkap Sempat
Terobos Blokade
INFOKU, SEMARANG-
Jajaran Polsek Mijen menangkap dua pelaku perampokan yang selama ini meresahkan
masyarakat di kawasan Mijen, Kota Semarang.
Meski
berhasil menerobos blokade polisi, kedua perampok bernama Muchammad Fathoni
(17), warga Jalan Siliwangi RT 1 RW 2 Kelurahan Puryowoso, Kecamatan Ngaliyan
dan Bagas Aji Perkasa alias Bolep (18), warga Jalan Megaraya III No 434 RT 6 RW
7 Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan tersebut akhirnya bisa ditangkap
polisi.
Hal
ini berkat kesigapan unit Reskrim Polsek Mijen dalam melakukan pengejaran kedua
pelaku yang kabur ke arah Boja usai merampok ponsel milik Ida Setyaningsih
(19), mahasiswi yang tinggal di Bandungsari RT 1 RW 4 Kelurahan Tambangan,
Kecamatan Mijen di perempatan Jalan SD Al Azhar Kawasan BSB Kota Semarang.
Dari
tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sebuah parang sepanjang 56 cm, satu
sepeda motor Honda Mega Pro H-5420-ZW dan sebuah ponsel Nokia 5130 sebagai
barang bukti.
Kapolsek
Mijen Kompol Hamka Mappaita, Minggu (15/4) mengatakan, penangkapan tersebut
berawal dari informasi warga yang mengetahui tindak kejahatan di perempatan
Jalan SD Al Azhar Kawasan BSB dan kemudian menelponnya.
”Setelah
mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penghadangan di depan
mapolsek karena pelaku lari ke arah Boja,”kata Hamka Mappaita yang sebelumnya
menyebarkan nomor ponselnya ke masyarakat untuk memudahkan pelaporan.
Kehabisan Bensin
Diungkapkannya,
para pelaku ditangkap setelah terus dikejar petugas dan akhirnya kehabisan
bensin.
”Pelaku
berhasil kami tangkap satu jam kemudian. Dari hasil penyidikan, kedua pelaku
sudah beraksi di beberapa tempat berbeda seperti Boja, Ngaliyan, Semarang
bagian bawah, dan Mijen.
Awalnya
mereka hendak merampas motor, tetapi karena korbannya melawan dan berteriak,
pelaku hanya berhasil membawa kabur ponsel,”jelasnya.
Supaya
terhindar dari tindak kejahatan, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk
tidak melakukan perjalanan melewati jalur rawan seperti jalur Jatibarang- Mijen
dan jalan-jalan yang sepi. ”Hindari tempat yang sepi dan lebih baik lewat jalan
protokol atau jalan utama yang ramai dilalui banyak orang,”katanya.
Salah seorang pelaku, Bagas mengatakan, sebelum
beraksi, parang tersebut dia disembunyikan di dalam celana. ”Saya menodongkan
parang ke badan korban supaya takut. Kalau melawan saya lukai,”aku Bagas. (Joko)
klik gambar ==>baca model TABLOID