Kasus Dugaan Korupsi
Ketua DPRD Grobogan Ditahan
INFOKU, GROBOGAN- Akhirnya Ketua DPRD Grobogan M Yaeni SH (46), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi, Kamis (23/2) siang.
Penahanan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD setempat, tahun 2006, 2007 dan 2008, yang merugikan uang negara sekitar Rp 1,9 miliar.
”Tersangka kami titipkan di lapas Kedungpane Semarang untuk memudahkan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwodadi Lydia Dewi SH MH, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Santoso SH, dan Suryadi SH, Kamis (23/2).
Saat dibawa ke Semarang, tersangka yang berasal dari PDIP itu dinaikkan mobil dinas kejaksaan dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan dan Polres Grobogan.
Sekretaris DPC PDIP Grobogan yang juga anggota DPRD Grobogan Agus Siswanto SSos, Sri Sumarni SH dan Heru Santoso SH, keduanya juga anggota Fraksi PDIP DPRD Grobogan.
Sebelum ditahan, menurut Kajari, dilakukan serah terima tersangka bersama barang bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah dinyatakan lengkap (P21), JPU memutuskan menahan tersangka. ”Barang bukti yang disertakan penyidik berupa bukti setor uang pengembalian dari tersangka ke kas daerah Rp 400 juta,” kata Kajari.
Audit BPK
Selain M Yaeni, kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Grobogan tahun 2006, 2007 dan 2008 itu juga melibatkan Sutanto (58) dan Sunarto (58), keduanya mantan Sekwan, serta Agus Supriyanto (56), Kabag Umum Setwan yang kini menjabat Sekwan.
Khusus tersangka Sutanto dan Sunarto kini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Adapun Agus Supriyanto belum diproses ke persidangan karena yang bersangkutan sakit.
Kajari menjelaskan, berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, selama tiga tahun anggaran itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar, dengan rincian kerugian tahun 2006 sekitar Rp 664,8 juta dari anggaran Rp 1,6 miliar, tahun 2007 sekitar Rp 747,1 juta dari anggaran Rp 1,6 miliar, dan tahun 2008 sekitar Rp 547,4 juta dari anggaran Rp 1,8 miliar.
Modus yang dilakukan para tersangka antara lain dengan membuat pertanggungjawaban biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang tidak benar atau direkayasa, yaitu tagihan dari bengkel dan SPBU Pertamina yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
”Dasar audit BKPP Jateng tersebut dikuatkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti lainnya. Paling tidak ada 24 saksi yang kami anggap bisa memberi keterangan dan tahu terkait kasus pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat DPRD tersebut,” kata Budi Santoso.
Terkait kasus ini, banyak pihak berharap kejaksaan tidak hanya berhenti pada empat tersangka tersebut. Beberapa pihak lainnya yang turut andil dalam kasus dugaan korupsi tersebut juga diproses. (Budi)Anton Medan Calon Kuat Ketua Umum PITI Jateng
INFOKU, SEMARANG – Keputusan penting diambil DPW Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Jateng, yang secara bulat mencalonkan Anton Medan sebagai Ketua Umum DPP PITI masa bakti 2012-2017.
Kandidat lain, Dr Antonio Syafei (ekonom syariah), Yos Sotomo (Pengusaha Kalimantan), dan Anda Hakim (cendekiawan muda).
Pemilihan pemimpin PITI Pusat akan dibahas dalam Muktamar Ke-IV, di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, pada 9-11 Maret 2012.
Ketua DPW Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Jateng H Harry Afandi mengatakan, Anton Medan merupakan calon kuat dan dimungkinkan akan terpilih dalam muktamar mendatang.
''Diharapkan dalam kepemimpinannya mendatang dapat memberikan kontribusi positif dalam perkembangan Islam Tionghoa di Jateng,'' katanya.
Untuk diketahui, kepemimpinan PITI mendatang perlu mengedepankan tokoh Tionghoa Muslim yang tidak saja memiliki kepedulian terhadap organisasi tetapi juga dikenal luas oleh masyarakat Indonesia.
Selain itu, mampu bergerak luwes di berbagai kalangan masyarakat. (Joko)
klik gambar===>baca model TABLOID