Sabtu, 17 Maret 2012

INFOKU 27 - SEMARANG - GROBOGAN


Berkas Ketua DPRD Grobogan Dilimpahkan ke Pengadilan
INFOKU, GROBOGAN- Berkas penuntutan atas dugaan keterlibatan Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni dalam korupsi anggaran pemeliharaan mobil dinas, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwodadi mendaftarkan berkas tersebut pertengahan pekan lalu.
Administrasi Pengadilan Tipikor mendaftar dengan nomor perkara 32/pid.sus/2012/PN. Tipikor SMG. Yaeni ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan tahun 2006, 2007, dan 2008.
Juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Togar, mengatakan pihaknya telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan Yaeni. “Majelis hakim sudah dibentuk dan jadwal siding sudah ada. Pekan depan disidangkan,” demikian Togar, Minggu (4/3).
Yaeni akan disidangkan Rabu (7/3) dengan oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dengan anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung.
 Bersama mantan Sekretaris Dewan DPRD Grobogan, Sunarto dan Sutanto, serta Sekretaris Dewan saat ini Agus Supriyanto, Yaeni diduga melakukan rekayasa penggunaan anggaran perawatan mobil dinas para anggota dewan.
Di antaranya, penggunaan nota pembelian bensin fiktif dan nota servis fiktif yang dilampirkan dalam surat pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan mobil dinas para anggota dewan.
Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, selama tahun 2006, 2007 dan 2008, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar akibat praktik kourpsi ini. Tahun 2006 tercatat terdapat kerugian negara sebesar Rp 664,8 juta dari anggaran sebesar Rp 1,6 miliar.
Kerugian negara tahun 2007 sekitar Rp 747,1 juta dari anggaran sebesar Rp 1,6 miliar. Pada tahun 2008, tercatat kerugian sebesar Rp 547,4 juta dari total anggaran sebesar Rp 1,8 miliar. 
Meski Yaeni telah mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta ke kas daerah, namun penyidik Kejari tak mengurungkan penuntutan tindak pidana yang diduga dilakukan Yaeni. Saat ini Yaeni mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.(Tanti)


Buruh Minta Kenaikan Upah Akibat Kenaikan BBM
INFOKU, SEMARANG- Pemerintah berencana menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April mendatang. Kebijakan tersebut bakal memicu kenaikan harga kebutuhan pokok dan angkutan transportasi penumpang.
Kondisi demikian semakin meresahkan buruh di Jateng yang upahnya dinilai masih belum layak. Karena itu, Sekretaris Serikat Pekerja (SP) DPD Kahutindo Jateng mendesak supaya upah buruh dinaikan.
Sekretaris DPD Kahutindo Jateng M Prabowo Luh Santosa menyatakan, kenaikan BBM sudah tentu akan menjerat buruh. Sebagai informasi, upah minimum kota (UMK) Semarang tahun 2012 ini mencapai Rp 991.500.
Jumlah itu dinilainya hanya mencukupi kebutuhan pangan. "Setelah melihat realita di lapangan, upah sebesar itu (Rp 991.50-red) hanya cukup digunakan untuk makan selama tiga minggu," tandasnya, Rabu (7/3).
Buruh harus mencari penghasilan di luar pekerjaan demi mencukupi kebutuhan hidupnya.
Menurut dia, buruh di Jateng idealnya diberikan upah sebesar Rp 1,4 juta/ bulan. Perhitungan itu sudah disesuaikan dengan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, sosial, dan pendidikan.
Namun, kenyataannya buruh tidak mendapatkan upah yang layak.
Di provinsi lain, besaran UMK sudah lebih dari Rp 1 juta tapi di Kota Semarang yang upahnya tertinggi di Jateng baru mencapai kisaran Rp 991.500.
Bukan hanya BBM, kenaikan gaji PNS sebesar 10 persen  pada 2012 juga dinilai berpengaruh terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng. Karenanya, jika tak memungkinkan merevisi UMK, hendaknya upah buruh bisa dinaikan.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jateng Joko Purnomo menyatakan, pemerintah semestinya tidak hanya menaikan gaji PNS, tetapi upah buruh juga bisa dinaikan. Sebab, kenaikan harga BBM akan menyulitkan para buruh dalam upaya mencukupi kebutuhan hidupnya.(Joko)
klik gambar==>baca model TABLOID