Selasa, 06 Maret 2012

GAGASAN REDAKSI - INFOKU 26

Menanti Birokrasi yang Lebih Bersih
REFORMASI politik "98 adalah pintu gerbang Indonesia menuju sejarah baru dalam dinamika politik nasional.
Reformasi politik yang diharapkan dapat beriringan dengan reformasi birokrasi, fakta sosial menunjukan, reformasi birokrasi mengalami hambatan signifikan hingga kini, akibatnya masyarakat tidak dapat banyak memetik manfkat nyata dari reformasi politik 98.
Sabagai bukti nyata atas situasi tersebut adalah buruknya pelayanan publik, dibeberapa daerah misalnya; biaya yang harus dikeluarkan masyarakat secara illegal dalam pengurusan berbagai dokumen, seperti; pengurusan KTP, pembuatan SIM, perpanjang STNK, pengurusan IMB, sertifikat tanah, ijin usaha, tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) yang banyak menimbulkan kerugian Negara, dan lain lain.
Kemudian kasus kasus Korupsi tidak semakin surut, bahkan telah merambah pada segala lini, tidak hanya di kalangan Eksekutif tapi juga merambah juga wilayah Legislatif.
yang seharusnya lembaga wakil rakyat tersebut menjadi mesin control terhadap jalannya tata kelola Pemerintahan yang baik (good govemance), juga lembaga penegak hukum juga tidak luput dari wabah "kanker korupsi", kongkalikong dan konspirasi untuk memenangkang atau melindungi oknum tertentu.
Sehingga banyak tuduhan mafia peradilan yang dialamatkan kepada aparat penegak hukum.
Dalam aspek politik dan hukum, reformasi birokrasi menjadi issue penting untuk mendapat kajian tersendiri, serta direalisasikan secara konsisten.
Terlebih lagi, dikarenakan birokrasi pemerintah Indonesia telah memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap kondisi keterpurukan Bangsa Indonesia dalam krisis yang berkepanjangan.
Namun demikian, pemerintahan pasca reformasi pun tidak menjamin keberlangsungan reformasi birokrasi dapat terealisasi dengan baik. Kurangnya komitmen pemerintah pasca reformasi terhadap reformasi birokrasi ini cenderung berbanding lurus dengan kurangnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan KKN yang sudah menjadi penyakit akut dalam birokrasi pemerintahan Indonesia selama ini.
Bila kita tilik sejarah ke belakang, buruknya mentalitas birokrasi kita saat ini, tidak terlepas dari warisan mentalitas, birokrasi Kolonial, yang berfungsi mengawasi dan mengontrol, serta menguasai masyarakat, bukan melaksanakan dan menjalankan pemerintahan dengan baik, dalam melayani dan melindungi masyarakat dari kesewenangan, ini fakta sosial, birokrasi lebih seperti pangreh praja dari pada pamong praja, lebih ingin dilayani dari pada melayani.
Mengutip, catatan guru besar ilmu politik Universitas Airlangga, Prof Dr Ramlan Surbakti, yang banyak mengomentari atas fenomena birokrasi di Indonesia, birokrat di Indonesia memiliki kewenangan besar, sehingga hampir semua lini kehidupan masyarakat ditangani birokrasi.
Kewenangan yang terlalu besar itu bahkan akhirnya menonjolkan peran birokrasi sebagai pembuat kebijakan ketimbang pelaksana kebijakan, lebih bersifat menguasai dari pada melayani masyarakat.
Akhirnya, wajar saja jika kemudian birokrasi lebih dianggap sebagai sumber masalah atau beban masyarakat ketimbang sumber solusi bagi masalah yang dihadapi masyarakat.
Fenomena itu terjadi karena tradisi birokrasi yang dibentuk lebih sebagai alat penguasa untuk menguasai masyarakat dengan segala sumber dayanya. Dengan kata lain, birokrasi lebih bertindak sebagai pangreh praja daripada pamong praja. Bahkan kemudian terjadi politisasi birokrasi.
Dalam masyarakat Madani (civil society), masyarakat merupakan subjek hukum dalam ruang public (Negara), sehingga, ketika terjadi kontrak publik antara masyarakat dan Negara keduanya berada pada posisi sejajar (equal position).
Dalam kondisi seperti ini, peran masyarakat cukup penting dalam mendorong untuk mengurangi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan birokrasi, serta mendorong pelayanan public yang lebih baik.
Menurut teori liberal, bahwa birokrasi pemerintah menjalankan kebijakan kebijakan pemerintah yang mempunyai akses langsung dengan rakyat melalui mandat yang diperoleh dalam pemilihan umum.
Dengan demikian birokrasi pemerintah itu bukan hanya di isi oleh para birokrat, melainkan ada bagian bagian tertentu yang diduduki oleh pejabat politik (Carino, 1994).
Demikian pula sebaliknya bahwa di dalam birokrasi pemerintah itu bukan hanya dimiliki oleh pemimpin politik dari partai politik tertentu saja, melainkan ada juga pemimpin birokrasi karier profesional.
Ketika keinginan memasukkan pejabat politik dalam birokrasi pemerintah itu timbul, maka timbul pula suatu pertanyaan tentang hubungan keduanya. Pertanyaan ini harus dijernihkan dengan jawaban yang tepat.
Hubungan antara pejabat politik (political leadership) dan birokrasi merupakan suatu hubungan yang konstan antara fungsi kontrol dan dominasi (Carino, 1994). Dalam hubungan seperti ini maka akan senantiasa timbul persoalan, siapa mengontrol siapa dan siapa pula yang menguasai, memimpin dan mendominasi siapa.
Persoalan ini sebenarnya merupakan persoalan klasik sebagai perwujudan dikotomi politik dan administrasi. persoalaannya kemudian timbul dua bentuk alternative solusi yang utama, yakni apakah birokrasi sebagai subordinasi dari politik (bureaucratic ascendancy) atau birokrasi sejajar dengan politik (bureaucratic sublation atau attempt at co equality with the executive   Carino, 1994).
Dominasi kepemimpinan pejabat politik atas birokrasi, menjadikan masalah baru, yaitu menjadikan mesin birokrasi menjadi sedemikian berat menjalankan fungsinya, birokrasi menghadapi kendala inefisiensi, profesionalitas dan tidak jarang menjadi "sapi perahan" para politisi, demi kepentingan sesaat, dengan mengorbankan kepentingan yang lebih besar. 
Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan pertimbangan Bupati Blora, untuk menata birokrasinya yang lebih baik lagi.(Penulis: Drs Ec. Agung Budi Rustanto, Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU)
 klik gambar==>baca model TABLOID