Senin, 12 Maret 2012

INFOKU Politik HUKUM edisi 26

Disdikpora Tolak Pembayaran 3 Proyek
INFOKU, BLORA- Tindakan tegas sebetulnya telah diterapkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Blora. Terbukti tiga proyek fisik di lingkup Dinasnya para guru Blora ini,  tidak dibayar.
Itu dilakukan karena kualitas pengerjaan proyek rendah. Ketiga proyek itu adalah proyek perpustakaan di SDN Temuireng Kecamatan Jati, perpustakaan SMP Satu Atap di Selogender dan perpustakaan SMPN 7 Blora. Sedangkan proyek yang lain kini sedang diaudit Inspektorat.
"Sejak awal saya sudah tegaskan bahwa proyek harus sesuai aturan dan perencanaan. Jika tidak sesuai jelas kami tidak akan membayarnya," ujar Kepala Disdikpora, Blora, Slamet Pamuji, beberapa waktu lalu.
Menurut mantan kepala Inspektorat tersebut, sebenarnya ada sejumlah proyek pembangunan gedung perpustakaan di sejumlah sekolah yang diindikasikan buruk.
Beberapa diantaranya adalah proyek di sebuah SDN di Kecamatan Jiken. Namun karena setelah ketahuan tim Disdikpora yang sidak, proyek tersebut diperbaiki dan disesuaikan dengan bestek, sehingga saat dicek terakhir lolos.
Dia menyatakan untuk proyek yang lain saat ini sedang diperiksa oleh Inspektorat. "Kita tunggu hasilnya seperti apa," tandasnya.
Tahun lalu Blora memperoleh dana alokasi khusus (DAK) sebanyak Rp 8,7 miliar, yakni untuk membangun perpustakaan dan rehab ruangan kelas SMP.
Dari jumlah itu sekolah yang menerima bantuan perpustakaan sebanyak 94 SD dan 31 SMP. Sedangkan untuk rehab ruangan kelas untuk 30 ruangan SD.(Agung)

Akan Terima Dana Bagi Hasil Migas
INFOKU, BLORA- Setelah lebih dari satu tahun Bupati Blora berjuang untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) Blok Cepu, akhirnya mendapat respon  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Respon dari anggota DPD RI tersebut yakni akan memfasilitasi Pemkab Blora dalam upayanya berjuang mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) Blok Cepu.
Anggota DPD RI Poppy Dharsono, dari Jawa Tengah akan menggelar Policy Meeting, awal Maret 2012.
Dari data yang didapat pertemuan tersebut digelar secara terbatas yaitu stakeholder di tingkat pusat yang kompeten dalam kebijakan DBH. Seperti Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Sedangkan dari Pemkab Blora, Bupati serta dinas dan instansi terkait.
Tujuan Policy Meeting tersebut adalah mempertemukan pihak-pihak yang memiliki kebijakan DBH Migas Blok Cepu.
Dari hasil pertemuan DPD RI itu diharapkan menghasilkan kesepahaman dan merumuskan kebijakan bersama, untuk keadilan Blora.
Sejauh ini para pihak tersebut belum pernah melakukan pertemuan secara khusus dengan Pemkab Blora. Pertemuan yang pernah dilakukan hanya secara parsial dengan lembaga-lembaga di pusat.
Kabupaten Blora selama ini diperlakukan tidak adil oleh pemerintah pusat. Pasalnya hingga kini kabupaten yang dipimpin Bupati Djoko Nugroho itu belum mendapatkan DBH migas Blok Cepu.
Padahal sebagian wilayah kerja penambangan migas Blok Cepu berada di Blora dan sebagian lainnya ada di Bojonegoro Jawa Timur.
Namun berbeda dengan Bojonegoro yang telah mendapatkan miliaran rupiah DBH Migas Blok Cepu, Blora justru sebaliknya. Tak sepeserpun rupiah diberikan kepada Blora.
Selain melalui jalur hukum, seperti pengajuan perubahan pasal undang-undangan perimbangan keuangan daerah, upaya untuk mendapatkan DBH migas Blok Cepu dilakukan Pemkab Blora.(Endah)
 klik gambar===>baca model TABLOID