Sabtu, 29 Oktober 2011

REDAKSI edisi 18

Anggaran Pro Rakyat pada APBD Perubahan…???
Mempertanyakan seberapa besar APBN dan APBD pro rakyat tidak salah !!!” ujar Om Pendi “ karena anggaran itu bersumber dari uang rakyat yang dipungut melalui pajak.”lanjutnya.
“Sistem Demokrasi kita arahnya sudah benar, Akar demokrasi itu adalah kekuasaan ada pada rakyat.” Jawab bulik Endah.
Proses formal mewujudkan akar demokrasi pada kekuasaan rakyat itu dilakukan dengan pemilihan langsung kepala desa, kepala daerah, kepala negara, dan termasuk lagislatif semua tingkat perwakilan rakyat. “ Itu Sudah benar !!!” tambahnya.
Pengertian Anggaran untuk rakyat menurut penulis adalah Anggaran yakni informasi atau pernyataan mengenai rencana dan kebijakan di bidang keuangan suatu organisasi atau badan usaha untuk jangka waktu tertentu.
Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) berisi perkiraan pendapatan dan belanja yang diharapkan akan terjadi dalam jangka waktu tertentu, dinyatakan dalam satuan mata uang dan ditetapkan dengan Perda.
Aspek-aspek anggaran terdiri dari aspek ekonomi yakni besaran anggaran pemerintah yang mencerminkan skala kegiatan ekonomi sektor pemerintahan dan pengaruhnya terhadap ekonomi secara umum.
Kemudian aspek politik, yakni anggaran merupakan perwujudan dari kehendak politik pemerintah yang sedang berkuasa ke dalam kebijakan keuangan. Selanjutnya, aspek hukum, sebagai bentuk legitimasi legal-formalnya, maka anggaran akan dapat dilaksanakan, jika anggaran ditetapkan dengan suatu regulasi yakni perda.
Sedangkan dari aspek managemennya, anggaran mencerminkan pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan.
Kemudian dari fungsinya, jika dilihat sebagai alat politik pemerintah, maka anggaran dapat digunakan sebagai sarana atau alat bagi kekuatan politik untuk mencapai tujuan dan aspirasi politik. Hal tersebut dimungkinkan karena anggaran merupakan produk/hasil pembahasan antara pemerintah dan parlemen.
Penganggaran juga harus memuat prinsip keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran, anggaran yang berimbang dan dinamis, disiplin anggaran, serta tranparansi dan akuntabilitas.
Melihat perkembangan selama dua tahun belakangan ini, proses penganggaran yang berlangsung sejatinya belum menunjukkan proses berjalan secara ideal. Mengapa demikian? Ini karena sesungguhnya perumusan APBD sebenar-benarnya baru merupakan hasil pembahasan eksekutif dan legislatif belaka, mekanisme ideal seperti melalui Musrenbang dari tingkat desa sampai pembahasan APBD di parlemen belum melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak terutama stakeholder masyarakat.
Sehingga produk APBD yang ada betul-betul hanya miliknya eksekutif dan legislatif, bukan miliknya masyarakat secara lebih luas.
Karena proses ini, sejatinya hanya melibatkan eksekutif dan legislatif, maka tak pelak APBD yang ada tidak banyak diketahui oleh elemen masyarakat, dan tidak pasti apakah program-program yang termaktub dalam APBD itu adalah programnya rakyat atau bukan?!
Terlebih lagi transparansi proses tersebut dari perumusan sampai implementasi belum dapat di-akses oleh elemen masyarakat sipil.
Menjadi wajar juga jika banyak item-item kegiatan program yang dilakukan SKPD-SKPD di KUA/PPAS diprediksi tidak atau belum menyentuh pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan juga tidak menyentuh pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Banyak kegiatan-kegiatan program yang hanya sekedar menghabiskan anggaran, dan karena keterbatasan kemampuan, inisiatif dan kreatifitas, maka banyak juga item-item kegiatan program yang sekedar copy paste dari kegiatan tahun sebelumnya, serta duplikasi anggaran diberbagai bidang.
Padahal, jika niatan membangun Good Governance dan Clean Government dilaksanakan makan prinsip partisipasi dan transparansi adalah mutlak, baik dalam perumusan maupun implementasi.
Sesuatu yang kerap dipertanyakan oleh masyarakat adalah: Apakah mereka sudah dilibatkan secara aktif dalam proses perumusan anggaran? Sedangkan sudah jelas dalam Kepmendagri No.29 Tahun 2002 bahwa ada peran partisipasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses penyusunan APBD, karena APBD adalah kebijakan yang terkait dan menyangkut hajat hidup masyarakat.
Sedangkan dalam penjaringan aspirasi melalui Musrenbang saja, masyarakat jarang dilibatkan, kalaupun dilibatkan, tapi sekedar lip service, dan tetap saja anggaran yang dibuat tidak memuat aspirasi-aspirasi mereka. Mekanisme lain yang sangat sederhana seperti public hearing dengan melibatkan stakeholder saja jarang dilakukan.
Nah, jelang proses penyusunan APBD Perubahan 2009 serta APBD 2010 nanti, mudah-mudahan perumusan APBD tersebut melibatkan partisipasi elemen masyarakat sipil dan lebih banyak memuat program-program prioritas anggaran yang berpihak terhadap pemenuhan hak dasar dan pemberdayaan rakyat.
(Penulis Drs.Ec. Agung Budi Rustanto – Pimpinan redaksi Tabloid Infoku)


Mengenang Sumpah Pemuda
Kita Hanya Ingat 'Syair' tapi Lupa 'Kuncinya'
Ada lima elemen penting yang menjadi dasar lahirnya Sumpah Pemuda, yakni 1) kemauan , 2) sejarah, 3) bahasa, 4) hukum adat, 5) pendidikan dan kepanduan.
Kemauan menunjuk pada tekad dan pilihan sikap pemuda untuk bersatu padu. Kemauan ini lahir dari sejarah ‘perbudakan’ dan penindasan serta penjajahan bangsa asing.
Dari pelajaran yang aku dapatkan sejak SMP sampai sekarang ini di SMA N 1 Surakarta, saat itu Para pemuda bertekad untuk mewujudkan Indonesia  yang satu: bertanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa satu.
Para pemuda menyadari sungguh kultur perbedaan, namun tidak menampiknya sebagai sesuatu yang asing apalagi timpang.
Keragaman bahasa daerah, keragaman kebiasaan dan adat istiadat, suku bangsa dan warna kulit akhirnya terkristal dalam ‘satu bangsa’. Perbedaan dilihat sebagai tiang-tiang kekuatan, penopang dan khasanah budaya bangsa. Patriotisme dan nasionalisme mengental ketika itu dan sumpah itu pun dikumandangkan:
SOEMPAH PEMOEDA
Pertama :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober 1928
Pertanyaan kita sekarang dan selanjutnya adalah masihkah (dan akankah) sumpah itu bertuah? Adakah jejak tertinggal dalam keseharian pemuda dan pemudi Indonesia? Ataukah jangan-jangan, sumpah itu tak lagi ampuh, dan yang tertinggal adalah kenangan akan masa lalu.
Bahwa kita pernah punya 71 pemuda dan pemudi yang mewakili keragaman Indonesia mengikrarkan Soempah Pemoeda pada 28 Oktober 1928.
Jangan-jangan kita hanya mengenang peristiwa itu sebagai sekedar kenangan bahwa pernah ada sumpah itu di rumah seorang Tionghoa yang bernama Sie Kong Liong di jalan Kramat Raya.
Sedikit fakta coba penulis paparkan: tawuran antar sekolah. Kerusuhan antar etnis seperti yang terjadi antara pemuda Flores-NTT dan Ambon di jalan Ampera pada 29 September 2010, yang akhirnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka. Konflik atas nama agama seperti yang terjadi di Bekasi pada 13 September 2010.
Fakta-fakta kecil ini tidak hanya mengindikasikan perihal hilangnya kultur persatuan, persaudaraan, rasa kebangsaan dan nasionalisme yang menjadi karakter dan jati diri bangsa, tetapi juga merupakan pengabaian atas nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.
Terlepas dari kultur politik yang tidak kondusif, birokrasi yang pragmatis dan korupsi yang merajalela, serta ketiadaan kepastian hukum.
Sebenarnya bangsa ini sedang mengalami sakit akut yang disebut sebagai disorientasi akan wawasan keindonesiaan. Itu kata guruku saat member pelajaran PKN-ku
Kita rupa-rupanya tidak menyadari bahwa kita adalah sebuah bangsa yang bernama Indonesia yang terdiri atas keberagaman kultur, bahasa dan suku.
Kita terjebak dalam kultur, agama dan suku masing-masing. Manahbiskan suku, kultur dan agama masig-masing sebagai yang paling baik dan benar.
Lantas mengabaikan keberagaman sebagai kelengkapan fundamental cara berada kita sebagai bangsa dan sebagai makhluk sosial. Inilah kecemasan penulis. Sebuah kecemasan yang mungkin tidak berdasar, dan terlalu rapuh untuk dipertanggungjawabkan secara logis.
Tetapi inilah fakta. Kecemasan ini bukan lahir tanpa latar. Semuanya bermula dari situasi riil dalam komunitas kehidupan kita sebagai bangsa.
Catatan kecil ini hanya refleksiku sebagai seorang pelajar atas kenangan dan peristiwa itu yang seakan-akan tidak berjejak dalam keseharian pemuda dan pemudi Indonesia.
 ‘Sumpah Pemuda, Masihkah Kau Ampuh?”
Satu hal yang terpenting dari catatan ini adalah supaya kita memaknai setiap peristiwa sebagai sesuatu yang bermakna. Sumpah Pemuda adalah sebuah memoria penuh makna.
Pemaknaan atas peristiwa tersebut bukan pada perayaannya, tetapi lebih pada praksis sikap dan kelakukan dan juga semangatnya.
Lantas selanjutnya kita akan dengan rutin mengumandangkan ‘sumpah pemuda’ sebagai sekedar syair hampa, ‘sumpah palsu’ tanpa kunci dan ritme apalagi memaknainya secara baru dan berulang.
(Ditulis oleh: Andy Novendra Kharisma – Siswa Kl 10 SMAN 1 Surakarta)
 klik gambar===>baca model TABLOID