Minggu, 16 Oktober 2011

INFO PARLEMEN edisi 17

LPJ Bupati Blora Ditetapkan
BLORA, INFOKU-Akhirnya laporan pertanggungjawaban Bupati Blora Djoko Nugroho tahun 2010 akhirnya ditetapkan DPRD, setelah sempat tertunda sampai beberapa bulan.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Blora, Selasa (27/9). Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sehari sebelumnya telah menyusun jadwal kegiatan Dewan termasuk satu diantaranya adalah penetapan LPJ Bupati terkait pelaksanaan APBD 2010.
Berdasarkan jadwal tersebut, rapat paripurna dilaksanakan pukul 14.00 WIB. Sebelum rapat paripurna didahului dengan rapat antara tim anggaran pemerintah daerah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
''Hari ini digelar rapat paripurna penetapan LPJ APBD 2010,'' tegas Ketua DPRD, HM Kusnanto sebelum Paripurna dimulai.
Pembahasan LPJ sebelumnya telah dilakukan pada Agustus 2010 atau saat bulan Puasa. Pemkab mengajukan materi LPJ ke Dewan pada bulan Juli.
Setelah rampung pembahasan di internal Dewan dan Pemkab, LPJ APBD disampaikan kepada Gubernurn Jateng untuk dievaluasi.
Evaluasi gubernur turun pada awal September. Dalam evaluasi itu beberapa SKPD diminta menjelaskan sejumlah penganggaran namun dananya tidak dipakai seiring tidak dilaksanakannya kegiatan. Seperti anggaran public hearing di DPRD sebesar Rp 20 juta tapi tidak terpakai.(Agung)

 Tidak Setuju Banggar Dibubarkan
INFOKU, BLORA-  Salah seorang anggota DPRD Blora Achmad Lukman menyatakan ketidaksetujuannya jika Badan Anggaran (Banggar) DPRD dibubarkan. Hal itu menanggapi wacana pembubaran Banggar yang dikemukakan sejumlah pihak baik di tingkat pusat Jakarta maupun di provinsi Jateng di Semarang.
''Banggar terkait erat dengan fungsi budgeting DPRD. Kalau Banggar dibubarkan tentu fungsi budgeting tidak akan optimal,'' katanya awal September lalu.
Dia menegaskan berbagai fungsi DPRD, termasuk fungsi budgeting termuat jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Achmad Lukman yang juga ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Blora menyatakan dalam pembahasan suatu anggaran, peran dan fungsi Banggar tidak bisa digantikan alat kelengkapan Dewan.
''Alur pembahasan anggaran di DPRD sudah sangat jelas. Seluruh anggota Dewan terlibat dalam pembahasan itu,'' tandasnya.
Dia mencontohkan di tingkat Komisi, seluruh anggota komisi bersama mitra kerjanya dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membahas anggaran sesuai bidang tugasnya. Pembahasan itu selanjutnya dibawa ke Banggar. Di Banggar itulah dilakukan pembahasan lagi dengan SKPD terkait terutama yang berkenaaan langsung dengan anggaran.
''Setelah itu barulah hasil pembahasan itu diparipurnakan dalam rapat DPRD. Kalau ada anggota Dewan yang tidak setuju hasil pembahasan itu, mereka tinggal menyatakan ketidaksetujuannya. Jadi tidak betul jika pembahasan anggaran tidak melibatkan seluruh anggota Dewan,'' ujar Lukman yang juga anggota DPRD dari partai Golkar tersebut.
Dia menegaskan jika ada yang tidak setuju dengan keberadaan Banggar dengan berbagai fungsi dan perannya selama ini, maka hendaknya tidak langsung mengusulkan Banggar dibubarkan. ''Mari dilakukan perbaikan bersama sehingga fungsi dan peran Banggar benar-benar menjadi optimal,'' katanya.
( Agung/AM )

Perubahan APBD 2011 Janji DPRD Blora
INFOKU, BLORA-  Upaya akan dilakukan DPRD Blora dalam pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011.
Hal ini dilakukan lantaran perlunya penganggaran dana baru dari sejumlah kegiatan pembangunan di Pemkab, salah satunya untuk jaminan kesehatan masyarakat daerah (Jamkesda).
"Kami akan menyusun jadwal pembahasannya terlebih dahulu. Namun kami berkomitmen kalau Perubahan APBD dinilai sangat diperlukan, tentu akan kami lakukan pembahasannya," ujar Wakil Ketua DPRD, H Abdullah Aminudin, akhir bulan September,
Dia mengakui draf perubahan APBD 2011 itu telah diajukan Pemkab ke DPRD sejak beberapa bulan lalu. Namun, hingga kini belum dilakukan pembahasannya. Sebab, pembahasannya harus mengikuti prosedur atau tahapan yang berlaku.
DPRD lebih dahulu melakukan pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2010. Pembahasan laporan tersebut dilakukan Agustus atau bertepatan dengan bulan Puasa dan kini sudah rampung.
Gubernur Jateng H Bibit Waluyo juga telah mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2010 tersebut.
"Laporan pertanggungjawaban itu akan segera kami tetapkan. Barulah setelah itu kami lakukan pembahasan perubahan APBD 2011," kata Aminudin.
Batas waktu penetapan perubahan APBD 2011 adalah tiga bulan sebelumnya berakhirnya tahun anggaran.
Namun, menurut Aminudin yang juga ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Blora menegaskan batas waktu tersebut adalah untuk penganggaran kegiatan proyek fisik.
Sementara, untuk anggaran kegiatan rutin maupun yang terkait dengan hajat hidup orang banyak seperti bidang kesehatan tetap diperbolehkan. "Kami akan lihat dulu kondisi anggaran terkini seperti apa," tandasnya.(Agung)
 klik gambar ====>baca model TABLOID