Rabu, 19 Oktober 2011

INFOKU TOPIK UTAMA - edisi 17

Topik
200 lebih Kepala Sekolah Tidak Diperpanjang
INFOKU, BLORA- Lebih dari 200 kepala sekolah mulai dari SD sampai SLTA akan dijadikan guru kembali dan sebagian memasuki usia pensiun.
Dari jumlah sebanyak itu, ada sekitar 196 guru SD hingga SMP yang telah menjadi kepala sekolah lebih dari 8 tahun (2 Periode-red) hampir dipastikan akan diganti, selanjutnya difungsikan kembali sebagai guru disekolah masing-masing.
Hal itu ditegaskan Bupati  Djoko Nugroho saat ditemui di pendopo rumah dinasnya minggu lalu.
“Yang pasti mereka akan saya ganti karena telah lebih dari dua periode menduduki jabatan itu,” tegasnya.
Kokok panggilan akrab Bupati Blora ke 27 ini, menjelaskan dasar pembatasan periode seorang kasek diatur dalam Permendiknas no 28 tahun 2010.
“Pembatasan periode jabatan kepala sekolah juga sudah saya atur pada Perbup no 62/2011,” jelasnya.
Disamping itu Bupati juga menerangkan bahwa kepala sekolah yang saat ini masih menjabat dinilainya memiliki nilai yang  baik. Akan tetapi regenerasi kepeminpinan juga menjadi pertimbangan bupati Blora untuk mengganti kepala sekolah yang telah lama kepada yang lebih muda.
“Mereka memang baik dan berprestasi dan yakinlah masih banyak guru-guru di Blora yang lebih baik dan pintar,” ungkap Kokok.
Sementara ditempat terpisah kadisdikpora Slamet Pamudji kepada infoku mengatakan ME (Monitoring dan Evaluasi) yang dilaksakan dinasnya tidak ada kaitanya dengan perpanjangan kepala sekolah yang telah menduduki lebih dari 2 periode secara berturut.
Menurut Mumuk panggilan akrab kadisdikpora ini, penilaian kinerja kepala sekolah atau lebih dikenal dengan istilah ME adalah semata-mata sebagai evaluasi tahunan terrhadap kinerja para kepala sekolah selama dia menjabat.
“Jangan diartikan ME adalah sebagai sarana perpanjangan jabatan kepala sekolah bersangkutan,” katanya.
Untuk itu dia berharap agar ME yang saat ini sedang dilakukan Timnya tidak perlu di artikan yanga lain karena ME merupakan syarat apabila kepala sekolah akan dipindah atau diganti.
“Saya tegaskan ME tidak mutlak sebagai acuan perpanjangan kepala sekolah,” tagas Mumuk.
Akan tetapi lanjutnya, bagi kepala sekolah yang telah menjabat 2 periode lebih, dapat diangkat kembali dengan ketentuan nilai A plus prestasi istimewa.
“Namun kesemuanya adalah wewenang bupati dalam menentukan diangkatnya kembalai yang bersangkutan sebagai kepala sekolah,” tandas Mumuk. (Agung)


Topik Samping
Muhdi SH MHum (Sekretaris PGRI Jawa Tengah)
Mendesak, Pembagian Kewenangan Bidang Pendidikan
INFOKU, SEMARANG- Dampak Otonomi daerah yang memberi kewenangan mutlak kepada kepala daerah terhadap kepegawaian dilingkungannya menjadi permasahan khususnya dilingkungan pendidikan.
Maka pembagian kewenangan bidang pendidikan antara pusat dan daerah mendesak dilakukan.
Pasalnya, banyak permasalahan yang mengganggu percepatan peningkatan mutu pendidikan. Hal itu disampaikan Sekretaris PGRI Jawa Tengah Muhdi SH MHum, belum lama ini.
"Pemerintah harus segera mempercepat evaluasi Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah atau Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota, terutamanya mengenai kewenangan bidang pendidikan.
Sebab pada kenyataannya, banyak daerah, baik kabupaten/kota yang belum sepenuhnya siap, terutama pembagian kewenangan di bidang pendidikan, antara pusat dan daerah," ungkapnya.
Tujuan dari percepatan pembagian kewenangan ini, karena banyak sekali masalah yang mengganggu dalam peningkatan mutu pendidikan. Masalah terkait, BOS, tunjangan sertifikasi sertifikasi guru, dan lain sebagainya sering tidak mendapatkan penanganan secara cepat, karena ada yang menganggap penanganannya merupakan kewenangan pusat.
"Sebenarnya sudah ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pendidikan.
Namun mutu pendidikan di daerah-daerah juga tidak mengalami kemajuan yang signifikan," tutur Rektor IKIP PGRI Semarang ini.
Maka dari itu, sudah selayaknya UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya mencakup otonomi pendidikan dievaluasi, dengan memberikan pembagian kewenangan pendidikan secara proporsional.
Muhdi menambahkan, kalau bisa provinsi dan pusat justru diberi kewenangan lebih dalam mengatur dan meningkatkan mutu pendidikan di daerah, karena pusat memiliki pos anggaran lebih dibandingkan pemerintah kabupaten/kota.( Tanti )

Ateng Sutarno (direktur LSM Wong Cilik)
Regenerasi Kepala Sekolah perlu Segera Dilakukan
INFOKU,BLORA- Lebih dari 50 Persen PNS di Blora adalah para guru, sehingga sangatlah mudah bila Bupati Blora melakukan regenerasi kela sekolah.
Hal itu diungkapkan Ateng Sutarno Direktur LSM Wong Cilik saat ditemui disela-sela paripurna DPRD minggu lalu.
Menurutnya apa yang diungkapkan Bupati tentang regenerasi adalah suatu kewajaran, mengingat jumlah guru yang siap menduduki jabatan kepala sekolah.
“Terlepas nuansa politis, saya yakin Bupati tentunya dapat memilih berbagai alternatif penilaian tentang seseorang yang layak menjabat kepala sekolah berdasar Skill dan Menejerialnya,” katanya.
Disisi lain dengan adanya pergantian kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari 8 tahun dapat memberi suasana kerja yang sejuk serta tidak monoton.
“Dari segi policy memajukan sekolahnya, nantinya kepala sekolah yang baru akan dapat lebih bijaksana,” jelas Ateng.
Alasanya menurut Mantan Guru SMPN 5 Blora ini, pergantian kepala sekolah yang telah jabat lama dapat juga menepis anggapan bahwa jabatan kepala sekolah bukan jbatab seumur hidup. (Agung)
 klik gambar===> baca model TABLOID