Keuangan Otonomi Daerah dan Suku Bunga Bank
DI ERA otonomi daerah saat ini, menjadi pemimpin atau kepala pemerintah daerah boleh jadi tidak bisa tidur dengan nyenyak.
Dulu, sebelum ada otonomi itu, daerah memang tak bebas mengatur dirinya sendiri, namun para pemimpinnya bisa tidur nyenyak karena tidak ada ancaman apa pun.
Di era reformasi saat ini, ternyata kondisinya sungguh tak seenak yang dibayangkan. Pasalnya, terbetik kabar, pemerintah pusat tengah mengkaji kemungkinan pemberian sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) yang dianggap lalai dalam memberikan pelayanan kepada publik, minimal terhadap masyarakat setempat.
Kebijakan ini, konon, untuk memastikan pemda menggunakan anggaran daerah (APBD) sesuai dengan peruntukan.
Dengan adanya sanksi tersebut, diharapkan bisa memperbaiki kualitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Sanksi itu akan dikenakan kepada daerah yang tidak bisa memenuhi target minimal pelayanan dasar sesuai ketetapan pemerintah pusat.
Dimulai dari soal kualitas APBD-nya, perencanaan antara RKP (rencana kerja pemerintah) pusat dan RKP provinsi, hingga prioritas orientasi penggunaan anggarannya.
Kalau ditelisik sedikit ke belakang, kemungkinan munculnya wacana pemberian sanksi kepada pemda itu dipicu oleh berkembangnya pemberitaan bahwa Bank Indonesia (BI) mencatat ada sejumlah dana milik pemda yang menganggur di perbankan mencapai Rp 90,96 triliun.
Celakanya, oleh bank-bank, termasuk bank pembangunan daerah (BPD), dana tadi ”diparkir” di instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Pertanyaan di masyarakat dari dana yang diparkir tersebut kemana suku bunga yang didapat dari itu ?
Padahal, jika digelontorkan ke sektor riil melalui pemberian kredit, dana itu diharapkan bisa menggerakkan roda perekonomian dan mengurangi beban BI yang harus menanggung bunga SBI.
Tingginya dana SBI dari ”kontribusi” penempatan dana oleh kalangan BPD mencerminkan rendahnya daya serap APBD.
Untuk itulah, pemerintah pusat melalui Depkeu menyusun standar pelayanan minimum, di antaranya mencakup bidang kesehatan, pendidikan, dan pertanian.
Adapun standar teknis yang harus dipenuhi setiap daerah ditentukan oleh masing-masing departemen terkait.
Dari situ, kelak akan bisa diketahui apakah pemda-pemda mampu memenuhi targetnya atau tidak, termasuk indikator penyerapan anggaran dan ketepatan menyerahkan APBD.
Beberapa indikator lain yang akan dipakai adalah kemampuan pemda mencapai target kuantitatif yang ditetapkannya sendiri.
Contohnya, target pertumbuhan ekonomi, mengurangi jumlah pengangguran dan kemiskinan.
Sejauh ini memang belum bisa diungkapkan jenis sanksi yang akan diterapkan karena Depkeu tengah berkoordinasi dengan Departemen Dalam Negeri terkait hal itu.
Di mata pemerintah, pemberian sanksi adalah langkah kedua setelah pemerintah pusat membekukan sementara 25% DAU terhadap daerah yang telat menyerahkan APBD.
Kebijakan ini, yang kemungkinan diterapkan tahun depan, juga untuk menjaga mutu APBD pasca-pembekuan.
Yang menarik, kebijakan sanksi ini akan diimbangi pemberian hadiah (reward) bagi pemda yang dinilai berkinerja baik atau memenuhi target-target yang ditetapkan. Bentuk hadiah kemungkinan berupa dana langsung.
Sebenarnya, pendekatan stick and carrot ini cukup fair diterapkan kepada seluruh pemda.
Maklum, masalah masih tingginya dana pemda di SBI telah menyulut perhatian kalangan DPR.
Dewan berharap pemerintah dan BI mesti bertindak nyata terhadap pemda-pemda yang masih saja menyimpan dananya di perbankan.
Di mata DPR, BI tidak bisa tinggal diam dengan membiarkan dana pemda ada di perbankan, sebab dana itu adalah milik publik yang harus kembali ke publik dalam bentuk kredit.
Dengan demikian harus ada mekanisme yang mengatur agar dana itu tidak berdiam lama di perbankan.
Menteri Keuangan mengaku tidak bisa berbuat banyak mencegah penempatan dana milik pemda di perbankan.
Penyebabnya, desentralisasi daerah telah memberikan kewenangan kepada pemda untuk mengelola keuangan sendiri.
Menurut Menkeu, pihaknya juga tidak bisa menunda pencairan DAU setiap bulannya.
Sebagaimana dikutip berbagai media cetak, dijelaskan bahwa setelah ditransfer, pemda berhak memanfaatkan dana tersebut sesuai kebutuhan mereka, termasuk menempatkannya di deposito ataupun instrumen keuangan lain yang dapat memberikan tambahan penghasilan daerah.
Di sini persoalannya, kalau kemudian BPD-BPD menaruh dana tadi ke SBI, tentu pemda tidak bisa disalahkan.
Demikian pula BPD-BPD-nya, tidak bisa disalahkan juga. Namun, yang disayangkan adalah optimalisasi penggunaan anggarannya yang terhambat.
Salah satu faktornya adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM), sehingga pemda tidak siap dan sigap dalam menyikapi perubahan kebijakan pusat yang cepat.
Kondisi itu mengakibatkan perencanaan anggaran di daerah berjalan tidak efektif, bahkan cenderung inefisien.
Padahal, UU Otonomi Daerah seharusnya dapat memberi keleluasaan kepada pemda untuk mengatur anggarannya sendiri.
Tetapi karena prinsip taat asas, daerah hanya diizinkan melakukan kreasi anggaran dengan tidak menentang aturan pusat.
Satu peluang terluas yang banyak dilakukan pemda adalah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang menjadi lambang keberhasilan pemda dalam menjalankan otonomi daerah.
Dalam perkembangannya, muncul sinyalemen bahwa lambannya penyerapan anggaran tidak lepas dari keterlambatan pengesahan APBD.
Keterlambatan itu sendiri disebabkan sulitnya pemda menyesuaikan pola baru pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada anggaran kinerja.
Makanya, Depkeu menegaskan mulai tahun depan pemda harus mempercepat penyusunan APBD sehingga paling lambat setiap Februari sudah diserahkan kepada pusat.
Di mata pemerintah pusat, pada dasarnya tidak ada peraturan pusat yang menjadi kendala atas kelambatan pengesahan dan penyerahan APBD.
Buktinya, banyak daerah yang sudah mengesahkan APBD setiap Desember sehingga hal itu mencerminkan kerja sama yang baik antara pejabat daerah dan DPRD.
Bagi daerah yang terlambat menyerahkan APBD, solusinya adalah Depkeu dan Depdagri melakukan koordinasi untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD oleh daerah.
Sementara untuk mendorong belanja daerah, sistem pemberian reward dan penalty (sanksi) harus diberlakukan untuk merangsang kreativitas pemda.
Untuk mengatasi keterlambatan penyerahan APBD dan penyerapan anggaran yang rendah, pemerintah tidak mempunyai aturan khusus tentang hal itu.
Permasalahan tersebut sebetulnya dapat teratasi jika pemda mampu menyelesaikan APBD tepat waktu.
Idealnya, pemda dapat menyelesaikan APBD paling lambat Desember atau Januari. Dalam kenyataannya, banyak APBD yang baru disahkan April atau Mei sehingga pengeluaran non-gaji tidak bisa direalisasikan.
Di sisi lain, pemerintah akan membatalkan berbagai peraturan daerah (perda) yang dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kendati begitu, harus diakui, pemerintah tidak bisa cepat menyisir seluruh perda yang dibuat pemda, mengingat jumlahnya ratusan hingga ribuan.
Kalau mereka menyalahi aturan di tingkat atasnya dan tidak konsisten, pemerintah pusat bisa membatalkannya demi kepentingan publik.
Kelak, jika RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dapat disetujui, maka akan membatasi pemda dalam membuat berbagai macam pajak dan pungutan tidak resmi.
Untuk itu, pemda diminta meningkatkan basis pendapatan asli daerah (PAD) sehingga dapat melakukan manuver yang brilian dalam melaksanakan kebijakan fiskalnya.
DPR juga menyetujui kemungkinan sanksi tegas bagi daerah yang hingga kini masih lambat dalam membelanjakan dananya untuk kepentingan publik.
Oleh karena itu, DPR hanya bisa meminta agar pemerintah bersikap tegas terhadap daerah-daerah yang mengendapkan dana itu.
Pemerintah pusat harus menyerukan agar semua daerah menggunakan anggarannya seefektif dan seefisien mungkin sesuai tata tertib dan disiplin anggaran.
Yang juga menarik, DPR menyoroti soal tindakan reaktif yang dilakukan aparat penegak hukum di daerah.
Makanya, DPR meminta aparat penegak hukum di daerah agar tidak terlalu reaktif dalam menegakkan hukum.
Diakui, salah satu penyebab pemda ragu dan takut menggunakan dana adalah karena perilaku penegak hukum yang terlalu reaktif.
Kalangan pejabat pemda gamang menggunakan dana yang ada karena takut disalahkan dan dipidanakan.
Akhirnya, semoga polemik soal penempatan dana pemda ke perbankan yang kemudian ditempatkan ke instrumen SBI dapat berhenti seiring dengan agresifnya pemda-pemda dalam membelanjakan anggaran untuk menggerakkan sektor riil bagi pertumbuhan ekonomi daerah.(Penulis: Drs. Ec Agung Budi Rustanto - Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU)
klik gambar====>baca model TABLOID