Selasa, 31 Januari 2012

INFO PARLEMEN - infoku 24

Mantan Kasek Datangi DPRD-  Desak Revisi Perbup
INFOKU, BLORA- Sejumlah mantan kepala sekolah (Kasek) SD yang tergabung dalam Forum Solidaritas Mantan Kepala Sekolah (FSMK) mendesak Bupati Blora, Djoko Nugroho, merevisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 63 tahun 2011.
Perbup tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah itu dinilai merugikan para guru. Pasalnya Perbup tersebut tidak memuat klausul tentang publikasi hasil penilaian kinerja kepala sekolah.
''Kami meminta bupati merevisi perbup tersebut,'' ujar Mujiyono, salah seorang mantan kepala sekolah (kasek) SD, dalam surat tuntutan yang disampaikan pula kepada DPRD Blora, Sabtu (7/1).
Sejumlah kepala sekolah menyampaikan keluh kesah lantaran tak lagi menduduki jabatan sebagai kasek.
Padahal mereka merasa masih memiliki kemampuan termasuk berprestasi sehingga layak kembali menjadi kasek.
 ‘’Saya didholimi. Saya tidak mempunyai masalah apa-apa, politik atau ada yang tidak suka kepada saya, saya tidak tahu.
Tahu-tahu dalam pengumuman, saya tidak lagi menjabat kepala sekolah. Padahal banyak yang mengatakan saya masih layak.
Itu antara lain didasarkan pada prestasi maupun kemampuan saya,’’ ujar Hj Marliyah mantan Kasek SDN 2 Cepu.
Panjang lebar dia menceritakan nasib yang dialaminya kepada para anggota DPRD Blora termasuk Wakil Ketua DPRD, H Dasum.
Hj Marliyah pun tak kuasa menahan air mata di penghujung curahan hati (curhat) nya. ‘’Saya ikhlas.
Saya mendukung pemberlakukan peraturan bupati (perbup), asalkan perbup itu dilaksanakan dengan baik,’’ katanya.
Perbup yang dimaksud itu antara lain mengatur periodisasi jabatan kepala sekolah.
Dalam penerapan periodisasi itu kasek yang telah menjabat delapan tahun, dapat diangkat lagi menjadi kasek jika berdasarkan evaluasi memiliki kinerja dan prestasi bagus.
Kasek yang diberhentikan kembali menjadi guru. Hanya penilaian kinerja dan prestasi itu tidak jelas lantaran tidak diumumkan secara terbuka.(Endah/AM)


Anggota DPRD Pesimis APBD Ditetapkan Cepat
INFOKU, BLORA- Ternyata Tidak semua anggota DPRD Blora optimis APBD 2012 bisa ditetapkan dengan cepat.
Sesuai jadwal yang dibuat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Blora, penetapan APBD ditargetkan pada 31 Januari.
‘’Saya justru pesimis target penetapan APBD 2012 bisa ditepati,’’ tandas Yulianto, salah seorang anggota DPRD Blora, Selasa (10/1).
Dia beralasan dalam pembahasan APBD terkadang berlangsung alot dan tidak jarang diwarnai tarik ulur kepentingan.
''Dalam pembahasan APBD itu terkadang penuh intrik,'' tandasnya. ‘’Kalau sudah terjadi seperti itu, waktu pembahasan hingga penetapannya bisa lebih lama lagi,’’ tambahnya.
Pernyataan Yulianto itu cukup beralasan. Selain kerap diwarnai kepentingan dalam penganggaran, pembahasan APBD butuh ketelitian.
Sehingga memerlukan waktu cukup lama untuk penyelesaian pembahasan. Apalagi hingga kini persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran serta
Perhitungan Plapon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD 2012 belum dilakukan Pemkab dan DPRD. KUA PPAS adalah dokumen awal pembahasan APBD.
Padahal untuk sampai pada penetapan APBD terlebih dahulu harus dilakukan sejumlah rapat paripurna.
Mulai dari penyampaian nota keuangan, pemandangan umum fraksi, jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi hingga sikap akhir fraksi terhadap RAPBD.
''Namun bisa saja rapat paripurnaitu berlangsung cepat. Asalkan ada niat serta komitmen. Niat dan komitmen itu dilakukan  DPRD maupun Pemkab Blora,'' kata Yulianto.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Blora, Achmad Lukman, meminta para anggota Dewan disiplin dalam menjalankan agenda kegiatan yang jadwalnya sudah ditetapkan.
 Menurutnya berdasarkan hasil rapat Banmus DPRD terkait jadwal pembahasan APBD 2012 beberapa waktu lalu telah disepakati penetapan APBD diupayakan maksimal pada 31 Januari 2012.
‘’Agenda kegiatan pembahasan APBD sudah disepakati, karena itu kami minta pada anggota Dewan melaksanakan jadwal tersebut dengan baik,’’ katanya. 
Terkait jadwal penetapan APBD 2012 maksimal pada 31 Januari dikemukakan pula Ketua Komisi B, Subroto.
Hanya dia mengatakan untuk sampai pada tahap penetapan itu terlebih dahulu harus dilalui prosesnya. Diantaranya pembahasan di tingkat internal Dewan maupun bersama Pemkab.
‘’Tentu saja prosesnya harus dilalui dulu dan itu membutuhkan waktu,’’ tandasnya.
(Endah/AM)
 klik gambar===>baca model TABLOID