INFOKU, BLORA- Komitmen DPRD Blora untuk memproduksi rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, ternodai.
Pasalnya hingga Jumat (16/12), tak satupun raperda inisiatif tersebut selesai dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Padahal DPRD telah memprogramkan pembahasan hingga penetapan raperda inisiatif itu dalam program legislasi daerah (prolegda) 2011.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Blora, Sutrisno, mengemukakan tidak semua raperda inisiatif DPRD Blora akan dituntaskan pembahasannya dan ditetapkan akhir tahun ini. Waktu yang semakin mepet hingga berakhirnya tahun anggaran 2011 menjadi alasan utama.
''Kami gunakan skala prioritas dalam menuntaskan raperda inisiatif,'' ujarnya.
Raperda tentang pajak bumi dan bangunan (PBB) serta perizinan, itu yang lebih diprioritaskan.
Tahun ini DPRD menggunakan hak inisiatif dalam pembuatan enam perda. Selain tentang pendidikan, raperda lainnya yang merupakan inisiatif DPRD adalah tentang Pajak Daerah, Retribusi Perizinan Tertentu serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan.
Selain itu juga raperda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Tahun lalu DPRD menetapkan enam perda inisiatif Menurut Sutrisno raperda PBB harus segera dibahas dan ditetapkan menjadi perda antaran sudah diamanatkan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya kewenangan pemungutan PBB telah dilimpahkan ke Pemerintah Daerah.
Karena itu jika perdanya tidak segera ditetapkan, Pemkab terancam tidak bisa mendapat hasil dari pemungutan PBB. ‘’Begitu juga dengan perizinan. Itu terkait erat dengan iklim investasi di daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah,’’ katanya.
Jika hanya perda PBB dan perizinan yang diagendakan untuk dibahas lagi dan ditetapkan menjadi perda, berarti ada tiga raperda inisiatif lainnya yang besar kemungkinan tidak bisa ditetapkan akhir tahun ini.
Raperda itu adalah tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta raperda penyelenggaraan pendidikan dan pembentukan badan penanggulangan bencana daerah.
‘’Keinginan saya pribadi, raperda-raperda inisiatif itu semuanya bisa segera dibahas dan ditetapkan menjadi perda akhir tahun ini. Tapi pembahasan itukan kolektif dengan melibatkan para anggota Dewan dan Pemkab. Jadi, tidak bisa hanya perorangan saja,’’ ujar Sutrisno yang juga anggota Dewan dari Kecamatan Kunduran.
( Agung/AM )
Jelang Penegakan Perda, Warga Urus Kelengkapan
INFOKU, BLORA- Sudah lebih dari satu minggu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diserbu warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan.
Berdasarkan data di Disdukcapil setiap hari rata-rata tak kurang dari 500 orang yang datang.
Mereka hendak mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran dan lainnya.
"Warga mengejar waktu yang tersisa sampai Desember ini," ujar Kepala Disdukcapil, Winoto didampingi Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Indah Purwaningsih, Sabtu (17/12).
Winoto menjelaskan hingga Desember ini pihakya masih memberikan kelonggaran pada warga yang mengurus dokumen kependudukannya. Artinya, meskipun dokumen kependudukannya kedaluwarsa atau mengurusnya telat, pihaknya masih menerima tanpa sanksi apapun.
Hanya, mulai Januari 2012 nanti ada aturan baru, yang sesuai dengan peraturan daerh (perda) nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). "Perda itu akan diberlakukan mulai Januari 2012," tandasnya.
Dalam perda itu, kata mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, ada aturan yang ketat. Salah satunya adalah tidak boleh terlambat mengurus administrasi kependudukan.
Misalnya, untuk mengurus akta kelahiran masa tenggangnya maksimal 60 hari sejak bayi lahir.
Lebih dari 60 hari itu, ada konsekuensi yang harus diterima.
"Misalnya jika telat satu tahun harus melalui putusan pengadilan. Jadi, tambah repot, karena itu banyak yang mengejar waktu Desember ini semua harus selesai," ungkapnya.
Perda itu, menurut Winoto untuk membiasakan warga disiplin.
Sebab, selama ini banyak warga yang enggan mengurus dokumen kependudukannya, sehingga begitu dokumen itu dibutuhkan seperti KTP dan KK misalnya, baru berbondong-bondong mengurus. Satu hal lagi adalah akta kelahiran.
Menurut dia, akta kelahiran adalah hak anak, sehingga orang tua harus memenuhi.nya Namun banyak yang enggan mengurus.
"Mulai tahun depan tidak bisa lagi seperti itu," Tambahnya.(Agung)
klik gambar===>baca model TABLOID