Selasa, 31 Januari 2012

SEMARANG & GROBOGAN infoku 24

Ketua DPRD Penuhi Panggilan Kejari
INFOKU, GROBOGAN–Setelah dipanggil dua kali tidak datang karena sakit, Ketua DPRD Grobogan M Yaeni SH akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi, Kamis (5/1). 
Yaeni yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas Sekretariat Dewan (Setwan) Grobogan tersebut  diperiksa hampir tiga jam di ruang Kasubag Pembinaan Kejari Purwodadi. Saat mendatangi kantor kejaksaan, M Yaeni terlihat masih lemah dan nampak pucat.
"Kondisi kesehatan yang bersangkutan memang belum pulih, setelah beberapa hari dirawat di RS Telogorejo Semarang. 
Bahkan kaki kanannya tampak bengkak, karena sakit jantung yang dideritanya belum sembuh total," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwodadi, Lydia Dewi SH, didampingi Kasi Pidsus Budi Santoso SH, dan Kasubag Pembinaan Agus Sunaryo SH, usai memeriksa tersangka.
Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 23 pertanyaan diajukan penyidik kepada M Yaeni.
Namun semua pertanyaan belum menyentuh tentang materi pokok perkara. "Pertanyaan yang diajukan penyidik baru seputar tugas dan kewenangan Ketua DPRD. Masalah materi pokok perkara akan kita tanyakan pada pemeriksaan minggu depan," ungkap Kajari.
Ditambahkan Lydia Dewi, penetapan M Yaeni sebagai tersangka, didasarkan atas beberapa barang bukti dan keterangan beberapa saksi.
Dari audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng diperoleh hasil, selama Tiga tahun anggaran (2006, 2007 dan 2008), ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
"Rinciannya, kerugian Tahun 2006 sekitar Rp 664,8 juta dari anggaran Rp 1,6 miliar, Tahun 2007 sekitar Rp 747,1 juta dari anggaran Rp 1,6 miliar, dan Tahun 2008 sekitar Rp 547,4 juta dari  anggaran Rp 1,8 miliar," imbuh Kasi Pidsus Budi Santoso.
Selain M Yaeni, pihaknya juga telah menetapkan  Sutanto (58) dan Sunarto (58), keduanya mantan Sekwan, serta Agus Supriyanto (56), Kabag Umum Setwan yang kini menjabat Sekwan.
Khusus tersangka Sutanto dan Sunarto kini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, sedangkan Agus Supriyanto juga sedang dalam kondisi sakit.
(Budi)

Tunggak Sewa Penghuni Rusunawa 11 Tahun
INFOKU, SEMARANG- Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota kewalahan menangani persoalan tunggakan sewa penghuni rusunawa (rumah susun sederhana sewa).
Pasalnya, tunggakan tersebut berlangsung selama 11 tahun. Kepala UPTD Rumah Susun Sewa, Bima Irianto mengatakan, tunggakan tersebut terjadi di rusunawa Bandarharjo.
Sedikitnya, 90 persen dari penghuni rusunawa disana menunggak sewa sejak 1996. ''Mereka yang tinggal disana adalah korban penggusuran proyek Pelabuhan Tanjung Emas. Kami berharap mereka memberikan imbal balik positif ke Pemkot,'' ujarnya, Rabu (18/1) di sela Rapat Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha.
Dia mengakui, manajemen pengelolaan rusunawa ini belum tertata baik. Saat itu, Pemkot hanya berupaya bagaimana caranya mereka yang menjadi korban penggusuran ini bisa tertampung semua.
Kesepakatan hanya didasarkan pada peraturan wali kota (Perwal) dan perjanjian di atas meterai. Padahal dalam perjanjian tersebut sudah disebutkan sanksi. Jika tiga bulan berturut-turut penghuni rusunawa menunggak sewa maka mereka siap keluar.
Hanya saja, sanksi tersebut tidak kuat untuk menjadi dasar penegakkan aturan. Lain halnya, jika payung hukum yang menaunginya adalah peraturan daerah (Perda).
Bima menambahkan, tunggakan sewa ini juga terjadi di rusunawa Kaligawe. Sekitar 80 persen dari penghuni yang ada di Blok D-G ini menunggak sewa sejak 20 bulan lalu. Tiap blok itu dihuni oleh 96 keluarga.
Masa izin sewa rusunawa Klaigawe ini sudah habis sejak Desember 2011. Dia mengungkapkan, tidak sedikit kepemilikan rusunawa ini yang sudah berpindah tangan.
Menyikapi hal itu, Ketua Pansus Retribusi Jasa Usaha Ari Purbono mengapresiasi langkah Pemkot yang menampung masyarakat tidak mampu ini sebagai upaya penanggulangan kemiskinan.
Namun dia menyayangkan, upaya itu tidak diimbangi dengan sistem manajemen pengelolaan yang baik.
Dewan sendiri sudah menyampaikan bahwa persoalan rusunawa ini menjadi sorotan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK pada 2007 lalu.
''Sudah kami sampaikan sejak 2007 lalu, namun tindak lanjutnya mana. Masih nihil hingga sekarang.''
Informasi yang dihimpun Suara Merdeka, berhentinya pembayaran sewa di Rusunawa Bandarjo sudah berjalan sejak tahun 2004.
Hal tersebut disebabkan karena petugas penarik tidak lagi mendatangi satu per satu rumah penghuni. Penghuni sendiri tidak paham, penyebab petugas tidak menarik.
Partini (55), penghuni Blok A Rusunawa Bandarjo menuturkan, dia dan penghuni lainnya tidak tahu apa alasan petugas tidak lagi keliling lagi seperti dahulu.
Sebaliknya, penghuni diwajibkan membayar langsung ke Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Kota Semarang. ”Beberapa penghuni ada yang membayar langsung ke Pemkot, namun ada juga yang enggan membayar,” tuturnya,
Sementara itu  di Rusunawa Kaligawe penghuni juga menunggak. Sofiatun (46) penguhuni blok G Rusunawa Kaligawe mengakui, meski ada petugas dari Pemkot yang keliling ke masing-masing blok, tetap saja ada sebagian warga penghuni yang menunggak sewa.
”Kami tidak bisa bila disuruh menyebutkan siapa saja yang menunggak, semua data ada di Pemkot,” jelasnya. (Joko)
 klik gambar===>baca model TABLOID