Kamis, 31 Mei 2012

Redaksi - edisi 31


Redaksi
Otonomi Daerah Menuju Kebangkitan Bangsa
SEJAK diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan mendasar konsep sistem pemerintahan di Indonesia, dari sentralisasi menuju desentralisasi.
Era baru penyelenggaraan negara tersebut diharapkan mampu memberikan kewenangan pada daerah mengatur jalannya pemerintah secara demokratis, mengembangkan potensi daerah, menghargai lokalitas, dan menjaga persatuan bangsa.
Dalam konteks ini, otonomi daerah (otda) memiliki arti penting dalam melakukan pendidikan politik bagi calon-calon pemimpin bangsa sebelum maju ke pentas nasional.
Juga menciptakan stabilitas politik, membangun kesetaraan politik antara daerah dan pusat, serta membuka kesempatan luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Namun, dalam kenyataannya implementasi konsep otda masih sangat memprihatinkan. Otda masih berkutat pada persoalan kewenangan administratif, belum menyentuh kewenangan sosial-politik dan ekonomi.
Terbukti kewenangan daerah masih dibatasi pusat dengan sangat ketat. Pusat masih menjadi sentral seluruh pengaturan dominasi ekonomi, politik, dan budaya.
Sisi lain yang perlu kita cermati saat memasuki babak baru otda adalah maraknya pemekaran daerah. Kecenderungan pemekaran daerah bukan memperbaiki taraf hidup masyarakat, sebaliknya menjadi beban anggaran negara.
Problem Primordial
Dalam prakteknya, otda lebih banyak melahirkan raja-raja kecil di daerah yang lebih senang mengusung semangat kedaerahan dibandingkan spirit menjaga entitas kebangsaan.
Pemimpin daerah seolah menjadi penguasa yang memiliki hak penuh mangatur semua hal di daerahnya. Bahkan, terkesan otda menjadi ruang baru tumbuhnya nepotisme dan korupsi politik.
Selain itu, semangat primordial kedaerahan yang menjadi tumpuan dalam kasus-kasus pemekaran daerah akan menimbulkan masalah, terutama melemahkan semangat kebangsaan dan kesatuan bangsa.
Padahal, justru tanpa sinergisitas membangun antara pusat dan daerah yang terjalin sistemik otda hanya akan membuat daerah akan kehilangan daya saing dalam globalisasi.
Artinya, otda sebagai wahana meninggikan derajat kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat harus dibangun dalam balutan visi ke-Indonesiaan.
Pemberian kewenangan pada daerah bukanlah kewenangan mengatur daerah sekehendak hati penguasa daerah. Otda harus diletakkan sebagai jalan pintas untuk mencapai keadilan bagi masyarakat.
Sebab itulah, untuk mempercepat mata rantai implementasi otda yang berwawasan Nusantara dibutuhkan pemimpin-pemimpin daerah yang memiliki semangat kebangsaan nasional.
Bukan pemimpin daerah yang bervisi lokal; berpikiran jangka pendek untuk kepentingan sesaat kelompok maupun keluarganya saja.
Semangat Kebangsaan
Otda sebagai cara untuk mencapai kesejahteraan umum diharapkan mampu mendorong kinerja birokrasi yang mengedepankan pelayanan publik. Kesempatan inilah yang penting dimanfaatkan untuk membangun institusi birokrasi dan pelayanan pemerintahan, institusi sosial, dan politik serta institusi kemasyarakatan yang berbasis kompentensi.
Upaya ini sangat penting guna membangun kepercayaan masyarakat pada fungsi-fungsi institusi politik, birokrasi, dan pemerintahan.
Pada determinan inilah otda sebagai strategi membangun tata kelola kekuasaan yang efektif harus mampu menumbuhkembangkan paham, rasa, dan semangat kebangsaan sebagai nation and spirit building kebangkitan bangsa.
Dengan demikian otda merupakan agenda penguatan bangsa menuju negara kesejahteraan. Bukan agenda yang malah mencerai-beraikan bangsa dalam jurang disintegrasi.
Ketidakmampuan menangkap spirit kebangsaan akan menjerumuskan otda sebagai akar dari segala kegagalan negara.
Sebab itulah, di tengah aras globalisasi, ACFTA dan liberalisasi perdagangan konsep otda harus ditempatkan dalam lanskap kebangsaan yang kokoh.
Hal itu perlu segera dilakukan agar tercipta pemerataan kesejahteraan, terciptanya daya saing bangsa yang andal, serta terciptanya kualitas sumber daya manusia unggul.
Otda yang terselenggara maksimal akan menjadi terowongan bagi kebangkitan bangsa. Serta menciptakan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan daya saing global.
Pelaksanaan otda tidak lain sebagai upaya untuk mengembangkan potensi-potensi daerah untuk bisa bersaing dalam pentas global.
Mendekatkan pengelolaan negara dari pusat ke daerah berarti memperpendek jalur penanganan masalah yang terjadi dimasyarakat. Memotong kewenangan yang tidak bisa langsung ditangani Pemerintah Pusat.
Maka, yang mendesak dilakukan adalah rekonstruksi konsep penyerahan kewenangan dai pusat ke daerah. Artinya, dengan format tersebut daerah memiliki hak otonom mengatur daerahnya mulai dari pengambilan keputusan dan implementasinya.
Daerah memiliki kewenangan, hak, dan tanggung jawab untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan potensi, karakteristik, kekhususan lokalitasnya tanpa perlu khawatir akan mengarahkan pada federalisasi maupun disintegrasi bangsa.
Sebab itu, penanaman ideologi Pancasila menjadi urgen untuk tetap memberikan landasan dan tujuan bagi tercapainya tujuan negara.
Selain itu, yang juga sangat mendesak dilakukan terkait dengan persoalan otda adalah penguatan institusi-institusi pengelola pemerintahan dari kapasitas keorganisasian, teknis, administrasi maupun kapasitas politik.
Dan tentunya harus diimbangi pula dengan membangun masyarakatnya. (Penulis Drs Ec. Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi Tabloid INFOKU)
 klik gambar>>> baca model TABLOID