Menara Telekomunikasi Bangkle Disegel
INFOKU, BLORA- Pemkab Blora membentuk Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara
Telekomunikasi (TP3MT).
Hal ini dilakukan seiring diberlakukannya peraturan daerah (perda)
nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi.
"TP3MT beranggotakan personel dari lintas instansi yang terkait
dengan pembangunan menara telekomunikasi," ujar Kepala DPPKKI Bondan
Sukarno ketika ditemui diruang kerjanya Jumat (4/5).
Menurutnya tim yang efektif bekerja mulai 1 Januari 2012 itu antara
lain bertugas mengawasi menara atau tower telekomunikasi yang telah ada atau baru
akan dibangun di Blora oleh perusahaan telekomunikasi. Pengawasan tersebut
terutama terkait sejumlah perizinan pembangunan.
"TP3MT mendapati adanya satu menara telekomunikasi di Kelurahan
Bangkle yang dibangun tanpa dilengkapi izin gangguan (HO) maupun izin
mendirikan bangunan (IMB). Temuan itu kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang
berlaku," tandasnya.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Slamet Wiryanto,
melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Agus Puji Mulyono,
mengemukakan pihaknya terpaksa melakukan penyegelan terhadap menara
telekomunikasi yang berdiri di wilayah Kelurahan Bangkle tersebut.
Tower yang berada di sebelah timur kantor Samsat itu milik salah satu
perusahaan telekomunikasi handphone terkemuka di Indonesia.
"Tower tersebut dibangun tanpa IMB dan izin HO. Karena itu kami
melakukan penyegelan, Kamis (3/5) kemarin," ujarnya.
Menurut Agus Puji pembangunan tower setinggi 35 meter itu melanggar
pasal 17 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman
Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Dia
menyebutkan sesuai perda tersebut pembangunan tower harus mempunyai izin HO dan
IMB.
(Endah)
klik gambar>>>baca model TABLOID