Jumat, 25 Mei 2012

POLITIK * HUKUM infoku edisi 30


Menara Telekomunikasi Bangkle Disegel
INFOKU, BLORA- Pemkab Blora membentuk Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT).
Hal ini dilakukan seiring diberlakukannya peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
"TP3MT beranggotakan personel dari lintas instansi yang terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi," ujar Kepala DPPKKI Bondan Sukarno ketika ditemui diruang kerjanya Jumat (4/5).
Menurutnya tim yang efektif bekerja mulai 1 Januari 2012 itu antara lain bertugas mengawasi menara atau tower telekomunikasi yang telah ada atau baru akan dibangun di Blora oleh perusahaan telekomunikasi. Pengawasan tersebut terutama terkait sejumlah perizinan pembangunan.
"TP3MT mendapati adanya satu menara telekomunikasi di Kelurahan Bangkle yang dibangun tanpa dilengkapi izin gangguan (HO) maupun izin mendirikan bangunan (IMB). Temuan itu kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Slamet Wiryanto, melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Agus Puji Mulyono, mengemukakan pihaknya terpaksa melakukan penyegelan terhadap menara telekomunikasi yang berdiri di wilayah Kelurahan Bangkle tersebut.
Tower yang berada di sebelah timur kantor Samsat itu milik salah satu perusahaan telekomunikasi handphone terkemuka di Indonesia.
"Tower tersebut dibangun tanpa IMB dan izin HO. Karena itu kami melakukan penyegelan, Kamis (3/5) kemarin," ujarnya.
Menurut Agus Puji pembangunan tower setinggi 35 meter itu melanggar pasal 17 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Dia menyebutkan sesuai perda tersebut pembangunan tower harus mempunyai izin HO dan IMB.
(Endah)
 klik gambar>>>baca model TABLOID