Rabu, 16 Mei 2012

INFOKU DPRD BLORA edisi 30


Multiyears Harus Dilaksanakan
INFOKU, BLORA- Ketua DPRD bersikeras agar percepatan pembangunan insfrastruktur jalan dan jembatan melalui kontrak tahun jamak (multiyears) bisa segera direalisasikan.
Ketua DPRD, H Maulana Kusnanto, menegaskan multiyears tidak menyalahi ketentuan peraturan yang berlaku.
"Dasar hukumnya jelas. Apalagi dari sisi kemanfaatan, multiyears itu sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Cukup banyak ruas jalan di Blora yang rusak, dan itu harus segera diperbaiki," ujarnya, Jumat (4/5).
Penegasan itu dikemukakan Kusnanto menyikapi penilaian sejumlah pihak yang meragukan multiyears di Blora bisa dilaksanakan.
Apalagi selama ini juga muncul kekhawatiran multiyears tersebut menyalahi ketentuan peraturan yang berlaku.
"Ketentuan tentang multiyears itu antara lain diatur dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011," tandasnya.
Dalam Permendagri juga disebutkan penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Nota kesepakatan bersama itu ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak.
Nota kesepakatan bersama sekurang-kurangnya memuat nama kegiatan, jangka waktu pelaksanaan kegiatan, jumlah anggaran, alokasi anggaran per tahun.
Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
"Nota kesapakatan tahun jamak atau multiyears telah ditandatangi DPRD dan bupati beberapa waktu lalu.
Kami juga saat ini tengah menyusun perda percepatan pembangunan insfrastruktur jalan dan jembatan melalui kontrak tahun jamak yang mencabut perda multiyears yang lama," kata Kusnanto.
Dasar hukum tersebut, kata Kusnanto, bisa menjadi pijakan bagi Pemkab untuk melaksanakan program multiyears.
"Yang penting dananya tidak dimark-up apalagi dikorupsi, kami rasa tidak ada yang dilanggar dalam multiyears," Tandasnya.(Endah/Agung)

Pajak dan Retribusi ditinjau Ulang
INFOKU, BLORA- Ketua DPRD Blora, H Maulana Kusnanto kembali memberi penekanan terkait pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Dia mengingatkan agar tarif pajak dan retribusi yang dikenakan nanti jangan sampai memberatkan masyarakat.
"Hati-hati dalam menetapkan tarif pajak dan retribusi. Pedagang kecil di pasar dan pedagang besar hendaknya diberikan tarif yang berkeadilan," ujar Kepala Bagian Legislasi Sekretariat DPRD Blora, Pujianto, mengutip arahan Ketua DPRD, H Maulana Kusnanto, Minggu (22/4).
DPRD telah membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan pembahasa enam raperda inisiatif DPRD.
Pansus pertama diberi tugas membahas raperda yang terkait pendapatan asli daerah. Yakni raperda tentang Pajak Daerah, Retribusi Perizinan Tertentu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan serta raperda tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Adapun Pansus kedua membahas raperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Jalan dan Jembatan Melalui Kontrak Tahun Jamak.
Pansus kedua juga diserahi membahas raperda yang diajukan Pemkab yakni tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD BPR BKK Kota dan PT Bank Jateng.
"Pembentukan Pansus itu dalam rangka percepatan pembahasan hingga penyelesaian raperda menjadi peraturan daerah," ujar Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora, Sutrisno.
Dalam menjalankan tugasnya, Pansus I akan melakukan studi banding ke sejumlah kabupaten dan kota di Jateng dan Yogyakarta.
Sedangkan Pansus II studi banding ke beberapa kabupaten dan kota di Jatim dan Bali, pekan ini.(Endah/AM) 
 klik gambar===>baca model TABLOID