Multiyears Harus Dilaksanakan
INFOKU, BLORA-
Ketua DPRD bersikeras agar percepatan pembangunan insfrastruktur jalan dan
jembatan melalui kontrak tahun jamak (multiyears) bisa segera direalisasikan.
Ketua
DPRD, H Maulana Kusnanto, menegaskan multiyears tidak menyalahi ketentuan
peraturan yang berlaku.
"Dasar
hukumnya jelas. Apalagi dari sisi kemanfaatan, multiyears itu sangat bermanfaat
bagi masyarakat.
Cukup
banyak ruas jalan di Blora yang rusak, dan itu harus segera diperbaiki,"
ujarnya, Jumat (4/5).
Penegasan
itu dikemukakan Kusnanto menyikapi penilaian sejumlah pihak yang meragukan
multiyears di Blora bisa dilaksanakan.
Apalagi
selama ini juga muncul kekhawatiran multiyears tersebut menyalahi ketentuan
peraturan yang berlaku.
"Ketentuan
tentang multiyears itu antara lain diatur dalam Permendagri nomor 21 tahun
2011," tandasnya.
Dalam
Permendagri juga disebutkan penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas
persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala
Daerah dan DPRD.
Nota
kesepakatan bersama itu ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota
kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun
jamak.
Nota
kesepakatan bersama sekurang-kurangnya memuat nama kegiatan, jangka waktu
pelaksanaan kegiatan, jumlah anggaran, alokasi anggaran per tahun.
Jangka
waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa
jabatan Kepala Daerah berakhir.
"Nota
kesapakatan tahun jamak atau multiyears telah ditandatangi DPRD dan bupati
beberapa waktu lalu.
Kami
juga saat ini tengah menyusun perda percepatan pembangunan insfrastruktur jalan
dan jembatan melalui kontrak tahun jamak yang mencabut perda multiyears yang
lama," kata Kusnanto.
Dasar
hukum tersebut, kata Kusnanto, bisa menjadi pijakan bagi Pemkab untuk
melaksanakan program multiyears.
"Yang
penting dananya tidak dimark-up apalagi dikorupsi, kami rasa tidak ada yang dilanggar
dalam multiyears," Tandasnya.(Endah/Agung)
Pajak dan Retribusi ditinjau
Ulang
INFOKU, BLORA-
Ketua DPRD Blora, H Maulana Kusnanto kembali memberi penekanan terkait
pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak dan
retribusi daerah.
Dia
mengingatkan agar tarif pajak dan retribusi yang dikenakan nanti jangan sampai
memberatkan masyarakat.
"Hati-hati
dalam menetapkan tarif pajak dan retribusi. Pedagang kecil di pasar dan
pedagang besar hendaknya diberikan tarif yang berkeadilan," ujar Kepala
Bagian Legislasi Sekretariat DPRD Blora, Pujianto, mengutip arahan Ketua DPRD,
H Maulana Kusnanto, Minggu (22/4).
DPRD
telah membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan pembahasa enam
raperda inisiatif DPRD.
Pansus
pertama diberi tugas membahas raperda yang terkait pendapatan asli daerah.
Yakni raperda tentang Pajak Daerah, Retribusi Perizinan Tertentu, Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan Perkotaan serta raperda tentang Penataan Pasar
Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Adapun
Pansus kedua membahas raperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD), Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Jalan dan Jembatan Melalui
Kontrak Tahun Jamak.
Pansus
kedua juga diserahi membahas raperda yang diajukan Pemkab yakni tentang
Penyertaan Modal Daerah pada BUMD BPR BKK Kota dan PT Bank Jateng.
"Pembentukan
Pansus itu dalam rangka percepatan pembahasan hingga penyelesaian raperda
menjadi peraturan daerah," ujar Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora,
Sutrisno.
Dalam
menjalankan tugasnya, Pansus I akan melakukan studi banding ke sejumlah
kabupaten dan kota di Jateng dan Yogyakarta.
Sedangkan
Pansus II studi banding ke beberapa kabupaten dan kota di Jatim dan Bali, pekan
ini.(Endah/AM)
klik gambar===>baca model TABLOID