Kusnanto Sarankan Penyertaan Modal Daerah di
Pabrik Gula
INFOKU, BLORA- Walau menurut rencana Pabrik Gula di Tinapan Todanan, baru
berproduksi pada 2013, namun keberadaannya diyakini bakal mendapat keuntungan
besar.
Atas dasar itulah ketua DPRD Blora HM Kusnanto menyarankan penyertaan
modal daerah kepada PT Gendhis Multi Manis (GMM) pemilik pabrik gula di Tinapan
tersebut.
"Daripada menyertakan modal di perusahaan daerah yang tak tentu
keuntungannya, mungkin lebih baik menyetakan modal di pabrik gula itu,"
ujar Ketua DPRD Blora, H Maulana Kusnanto, Rabu lalu.
Berdasarkan paparan yang dikemukakan manajemen pabrik bula, Kusnanto
menyakini laba cukup besar bakal diperoleh dari produksi gula di Blora.
Pasalnya pabrik gula tersebut menggunakan teknologi canggih di setiap
peralatan produksi.
Itu berbeda halnya dengan
pabrik gula milik pemerintah yang peralatan gilingnya cenderung sudah tua
bahkan ada yang peninggalan Belanda.
"Kami mempunyai keyakinan PT GMM akan mendapatkan keuntungan
besar dari produksi gula di Blora. Wajar jika pemerintah daerah
menginginkan ikut menikmati keuntungan tersebut. Caranya, tentu dengan
menanamkan modal di pabrik tersebut," kata Kusnanto.
Tak hanya ingin menginvestasikan modal, Kusnanto yang juga sekretaris
partai Golkar Blora mewacanakan BUMD Blora dilibatkan dalam pemasaran gula yang
diproduksi PT GMM.
"Gulanya bisa diberikan merk sendiri seperti gula-gula yang
dijual di pasaran. Pemasarannya dilakukan BUMD Blora," tegasnya.(Agung)
Minimarket
& Supermarket Tak Boleh Buka 24 Jam
INFOKU, BLORA- Tak lama lagi Para pemilik dan pengelola supermarket dan minimarket
di Blora harus mulai menyiapkan diri mengatur jam operasional tokonya.
Pasalnya, tak lama lagi akan diberlakukan peraturan daerah (perda)
yang membatasi jam buka-tutup supermarket dan minimarket di Blora.
Perda tentang penataan pasar tradisional dan pasar modern itu telah
selesai dibahas DPRD. Public hearing dengan sejumlah pihak terkait termasuk
para pedagang pasar tradisional serta pasar modern telah dilakukan.
Mereka pun, kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora, Sutrisno,
telah menyetujui materi yang diatur dalam perda tersebut. "Tidak lama lagi
perda itu akan ditetapkan," ujar Sutrisno, Selasa (15/5).
Salah satu materi yang diatur dalam perda itu adalah terkait jam
operasional minimarket dan supermarket.
Yakni buka mulai pukul 10.00 dan tutup jam 22.00. Dengan demikian
tidak diperkenankan adanya supermarket dan minimarket yang buka selama 24 jam.
"Saat public hearing, pemilik dan pengelola supermarket di Blora
tak ada yang keberatan dengan materi jam operasional pasar modern itu. Sehingga
kami anggap mereka setuju," tandasnya.
Menurut Sutrisno jam buka
minimarket dan supermarket pada pukul 10.00 telah melalui pertimbangan matang.
Yakni pada pagi hari biasanya merupakan puncak aktifitas pedagang di pasar
tradisional.(Agung)
klik gambar===>baca model TABLOID