Kamis, 31 Mei 2012

INFO DPRD -edisi 31


Kusnanto Sarankan Penyertaan Modal Daerah di Pabrik Gula
INFOKU, BLORA- Walau menurut rencana Pabrik Gula di Tinapan Todanan, baru berproduksi pada 2013, namun keberadaannya diyakini bakal mendapat keuntungan besar.
Atas dasar itulah ketua DPRD Blora HM Kusnanto menyarankan penyertaan modal daerah kepada PT Gendhis Multi Manis (GMM) pemilik pabrik gula di Tinapan tersebut.
"Daripada menyertakan modal di perusahaan daerah yang tak tentu keuntungannya, mungkin lebih baik menyetakan modal di pabrik gula itu," ujar Ketua DPRD Blora, H Maulana Kusnanto, Rabu lalu.
Berdasarkan paparan yang dikemukakan manajemen pabrik bula, Kusnanto menyakini laba cukup besar bakal diperoleh dari produksi gula di Blora.
Pasalnya pabrik gula tersebut menggunakan teknologi canggih di setiap peralatan produksi.
 Itu berbeda halnya dengan pabrik gula milik pemerintah yang peralatan gilingnya cenderung sudah tua bahkan ada yang peninggalan Belanda.
"Kami mempunyai keyakinan PT GMM akan mendapatkan keuntungan besar dari produksi gula di Blora. Wajar jika pemerintah daerah
menginginkan ikut menikmati keuntungan tersebut. Caranya, tentu dengan menanamkan modal di pabrik tersebut," kata Kusnanto.
Tak hanya ingin menginvestasikan modal, Kusnanto yang juga sekretaris partai Golkar Blora mewacanakan BUMD Blora dilibatkan dalam pemasaran gula yang diproduksi PT GMM.
"Gulanya bisa diberikan merk sendiri seperti gula-gula yang dijual di pasaran. Pemasarannya dilakukan BUMD Blora," tegasnya.(Agung)


Minimarket & Supermarket Tak Boleh Buka 24 Jam
INFOKU, BLORA- Tak lama lagi Para pemilik dan pengelola supermarket dan minimarket di Blora harus mulai menyiapkan diri mengatur jam operasional tokonya.
Pasalnya, tak lama lagi akan diberlakukan peraturan daerah (perda) yang membatasi jam buka-tutup supermarket dan minimarket di Blora.
Perda tentang penataan pasar tradisional dan pasar modern itu telah selesai dibahas DPRD. Public hearing dengan sejumlah pihak terkait termasuk para pedagang pasar tradisional serta pasar modern telah dilakukan.
Mereka pun, kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora, Sutrisno, telah menyetujui materi yang diatur dalam perda tersebut. "Tidak lama lagi perda itu akan ditetapkan," ujar Sutrisno, Selasa (15/5).
Salah satu materi yang diatur dalam perda itu adalah terkait jam operasional minimarket dan supermarket.
Yakni buka mulai pukul 10.00 dan tutup jam 22.00. Dengan demikian tidak diperkenankan adanya supermarket dan minimarket yang buka selama 24 jam.
"Saat public hearing, pemilik dan pengelola supermarket di Blora tak ada yang keberatan dengan materi jam operasional pasar modern itu. Sehingga kami anggap mereka setuju," tandasnya.
Menurut Sutrisno jam buka minimarket dan supermarket pada pukul 10.00 telah melalui pertimbangan matang. Yakni pada pagi hari biasanya merupakan puncak aktifitas pedagang di pasar tradisional.(Agung)
 klik gambar===>baca model TABLOID