Topik
Kilas Balik 16 Bulan Pemeritahan
Djoko Nugroho & Abu Nafi
BLORA, INFOKU- Sudah lebih dari 1 tahun atau tepatnya 16 bulan sampai dengan akhir 2011 lalu.
Perlahan dan Pasti perubahan yang digemborkan mulai tampak, walau ada sebagian kecil yang terlihat masih belum berubah.
Diawali Reformasi di tubuh kepala SKPD yang kosong yakni pengisian dan Mutasi pejabat Eselon II-b, pada tiap SKPD pada Oktober 2010 lalu.
Pada waktu itu Bupati Djoko Nugroho melakukan perubahan kurang lebih 11 orang pejabat eselon ini di mutasi dan sebagian promosi.
Kemudian dilanjutkan pertengahan Nopember tahun 2010 sebanyak 127 pejabat eselon III dan IV dilingkungan pemkab Blora dimutasi dan sebagian promosi jabatan.
Tahap reformasi selanjutnya yakni Restruturisasi SKPD yakni perampingan SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja).
Dinas yang sebelumnya berjumlah 15 dirampingkan menjadi 12 dan lembaga tehnis yang semula 13 menjadi 11.
Tepatnya tanggal 20 Januari 2011 Reformasi birokrasi tentang perubahan SOTK ditetapkan DPRD sebagai Perda melalui siding yang dipimpin ketua DPRD Blora HM Kusnanto.
Menurut Bupati Kokok (Panggilan akrab Bupati Blora-red) dengan perampingan ini hasilnya kita dapat menghemat Rp 25 milyar setahun.
Menurut Bupati Blora ke 27 ini, selisih anggaran tersebut dapat dimanfatkan untuk pembangunan daerah di Blora, misalnya infrastruktur jalan yang banyak rusak.
Dan tepatnya 2 Maret 2011 Bupati Blora Djoko Nugroho, Ketua DPRD Blora HM Kusnanto beserta 3 wakilnya untuk pertamakalinya hadir di Pendopo Rumah Dinas Bupati guna melantik Pejabat Eselon II-A hingga V-A.
Pelantikan ratusan pejabat ini sebagai tindak lanjut dari Perda perubahan SOTK yang telah ditetapkan sebelumnya.
Seiring dengan berjalanya waktu banyaknya pejabat Blora yang pensiun, Bupati Kokok sampai akhir Desember 2011 belum melakukan pengisian kembali.
APBD
Berdasar data yang didapat Infoku penetapan APBD 2011 yakni tahun pertama pasangan Bupati dan Wakil Bupati Blora memerintah ditetapkan lebih awal 2 bulan dibanding tahun sebelumnya.
Tepatnya penetapan APBD Blora 2011adalah pada 26 April 2011. Namun begitu oleh Pemerintah Pusat dianggap keterlambatan penetapan, sehingga dikenakan sanksi penundaan pencairan DAU (Dana Alokasi Umum).
Waktu itu Kementerian Keuangan menunda penyaluran 25 persen dana alokasi umum (DAU) enam daerah sebagai sanksi atas keterlambatan penyampaian informasi keuangan daerah (IKD) tahun 2011
Sebanyak 19 daerah itu diberikan sanksi penundaan penyaluran DAU tahun 2011 sebesar 25 persen dari jumlah DAU setiap bulannya, termasuk didalamnya Blora.
Trus bagaimana dengan APBD 2012 Blora yang sampai pada saat ini (Januari 2012-red) belum terdengar nyaring suaranya, menjadi PR tersendiri dari Lembaga Eksekutif dan Legislatif di Blora.
PAD 2010
Tidak bisa dipungkiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu penerimaan daerah mencerminkan tingkat kemandirian daerah.
Sehingga semakin besar PAD maka menunjukkan bahwa daerah itu mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat berkurang.
PAD juga dapat diartikan sebagai penerimaan dari somber-sumber dalam wilayahnya sendiri, yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Atau dengan kata lain Pendapatan Aslli Daerah (PAD) adalah pendapatan asli daerah sendiri yang terdiri dari hasil pajak, retribusi daerah, pendapatan dari SKPD, BUMD dan lain-lain.
Pada 2 Bulan pemerintahan Djoko Nugroho dan Abu Nafi pada akhir tahun 2010 lalu, PAD gagal memenuhi targetnya.
Hal ini karena pada tahun 2010 ini diadakan Pilkada dan terjadi Pergantian pemimpin Blora. Dengan kata lain target PAD telah ditetapkan terlebih dahulu sebelum mereka berdua terpilih pada pilkada lalu.
Data tahun 2010 target PAD Blora sebesar Rp.56,5 miliar akan tetapi sampai awal Desember 2010 baru mencapai Rp.40,968 miliar Hal itu diungkapkan Kepala DPPKAD Komang G Irawadi.
Dia menjelaskan realisasi penerimaan PAD tahun 2010 tidak bisa mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp56,5 miliar.
Tidak terpenuhinya target PAD tersebut diantaranya disebabkan beberapa komponen yang tidak terpenuhi. Seperti cadangan Silva, pengembalian kegiatan proyek dan kenaikan retribusi yang tidak terlaksana.
PAD 2011
Kerja keras yang dilakukan pegawai setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Blora terkait pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) membuahkan hasil.
Berdasarkan rekapitulasi PAD 2011, realisasinya melampaui target.Di tahun 2011 PAD Blora ditargetkan sebesar Rp 58,4 miliar dan ralisasinya mencapai Rp 66,6 miliar atau 114,08 persen.
Dari empat komponen PAD, tak ada satupun yang realisasi pendapatannya di bawah target.
Terbanyak PAD dihasilkan dari pos lain-lain PAD yang sah. Jumlahnya sebesar Rp 40,85 miliar dari yang ditargetkan Rp 34,4 miliar. Disusul berikutnya pajak daerah Rp 11,17 miliar dari target Rp 10,5 miliar.
Sementara target retribusi daerah Rp 7,77 miliar telah terealisasi Rp 8,7 miliar. Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi Rp 5,88 miliar dari yang ditargetkan Rp 5,69 miliar.
Dari sektor pajak, kontribusi terbesar disumbangkan pajak penerangan jalan sebesar Rp 8,6 miliar, sedangkan pajak lainnya seperti pajak hotel menyumbang Rp 219,9 juta, pajak restoran Rp 211 juta, pajak hiburan Rp 60,3 juta, pajak reklame Rp 601 juta.
Sementara untuk pajak mineral bahan logam dan batuan Rp 155 juta dan pajak air tanah Rp 31,8 juta dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp 1,28 miliar.
Untuk retribusi daerah, kontribusi terbesar diberikan retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp 3,02 miliar.(Agung)
klik gambar===>baca model TABLOID