Minggu, 26 Februari 2012

POLITIK & HUKUM infoku 25

ANSOR TUNTUT CAFÉ DIVA DI TUTUP
INFOKU, BLORA- Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor mendesak DPRD Blora segera menutup bisnis Café Diva dan Karaoke di Cepu.
Bersama perwakilan pengurus Musholla Al-Ikhlas dan warga Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu.
Mereka menilai proses perijinan pendirian Café tersebut sarat manipulasi. Juru bicara GP Ansor, Sugeng mengatakan saat pendirian Café pendirinya tidak pernah memohon ijin kepada Ketua RT, RW dan Kelurahan setempat.
Mereka mendirikan Café atas kemauannya sendiri sehingga memicu keresahan masyarakat karena hanya berjarak 200 meter dari Musholla.
Dalam pernyataan yang ditanda tangani sekretaris bersama pengurus Ta’mir Musholla Al-Ikhlas dan perwakilan Organisas mereka menolak keberadaan Café Diva yang beralamat di RT 03 / V di Jatirejo Karangboyo Cepu.
“Pertimbangan dan memperhatikan dampaknya, kami menolak bahkan kami minta Pemkab Blora membatalkan ijinnya,” kata Sugeng.
Pada saat audensi di DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aminnudin, beberapa minggu yang lalu.
Kepala Bidang Perijinan BPMPP Nur Hidayat mengatakan secara normatif pendirikan Café Diva tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Masalah Café dan Karaoke permohonan pendiriannya setelah melalui survei lapangan dan seleksi administratif kami keluarkan ijin mendirikan bangunan (IMB),” kata Nur Hidayat.
Hal serupa dilakukan ketika mengeluarkan ijin gangguan (HO) setelah pihaknya melakukan seleksi administratif dan cek lapangan memang tidak ada permasalahan.
Bahkan kami mengeluarkan perijinan untuk penjualan miras dengan catatan minum di tempat,” kata Nur Hidayat.
Dia juga menambahkan apa yang dilakukan Pemkab telah sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika sampai ada yang tidak terima silahkan mengajukan gugatan ke PTUN”, tambahnya. Setelah Wakil Ketua DPRD Aminnudin memberikan penjelasan dan pengertiannya akhirnya para perwakilan GP Ansor dan masyarakat Cepu bisa memahaminya. (Endah)


Penyidikan Kasus Akta Cerai Palsu
INFOKU, BLORA – Saat ini Polres Blora terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan akta cerai palsu. Sebab dimungkinkan adanya keterlibatan pihak lain dalam pembuatan akta tersebut.
"Kami kembangkan penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti termasuk mengorek keterangan dari para saksi," ujar Kapolres Blora, AKBP Nurcholis melalui Kasatreskrim AKP Aan Hardiansyah, Sabtu (28/1)]
Sebelumnya Polres menahan Muhajir warga Desa Nglandeyan Kecamatan Kedungtuban karena diduga mantan pegawai Pengadilan Agama (PA) Blora itu diduga mengeluarkan akta cerai palsu. 
 Kasatreskrim mengemukakan pihak pelapor maupun terlapor masih akan dikorek keterangannya.
Selain itu sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kasus itu juga bakal akan dipanggil untuk didengarkan keterangannya.
"Dari situlah nantinya akan jelas siapa saja yang terlibat. Kami koordinasikan dengan Polsek Japah," tandasnya.
Kasus dugaan pemalsuan akta cerai terungkap pada saat Polsek Japah mendapat laporan dari salah seorang warga yang telah dicerai oleh suaminya.
 Pada saat itu si istri curiga dengan keluarnya surat cerai dari PA yang dibawa oleh suaminya, padahal ia tidak mengikuti sidang cerai di PA.
Sang suami itu kini telah menikah lagi dengan perempuan lain. Lantaran tidak terima, mantan istri tersebut melaporkan kecurigaannya itu ke polisi.
(Agung)
 klik gambar===>baca model TABLOID