Senin, 09 Januari 2012

SEMARANG & GROBOGAN -infoku 22

Ketua DPRD Grobogan ditetapkan sebagai Tersangka
INFOKU, GROBOGAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, akhirnya menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Grobogan, Muhammad Zaini, sebagai tersangka korupsi dana anggaran mobil dinas.
"Ya betul, MZ sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana pemeliharaan mobil dinas pada 2006-2008," tegas Kepala Kejari Purwodadi, Lydia Dewi, saat jumpa pers Kamis (16/12).
Lydia menambahkan, Zaini kemarin sudah dipanggil ke kejari untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara Rp1,9 miliar itu. "Tapi dia tidak datang dengan alasan sakit," katanya.
Agus Nurudin, kuasa hukum tersangka, mengatakan kliennya tidak bisa hadir karena sakit. Kedatangannya ke kejari untuk mengantarkan surat sakit dan meminta izin atas ketidakhadiran kliennya.
"Klien saya sedang sakit sehingga saya mewakilinya ke kejari meminta izin tidak bisa memberikan keterangan," kata Agus.
Agus berkeras kliennya tidak layak dimintai keterangan terkait kasus korupsi dana anggaran mobil dinas karena dana yang diduga dikorupsi sudah dikembalikan semua ke kas daerah.
"Klien saya kan sudah mengembalikan Rp400 juta yang diduga dikorupsi itu, jadi tidak ada yang dirugikan. Kenapa masih diperiksa?" kilah Agus.
Alasan pengembalian uang yang dikorupsi itu, menurut Lydia Dewi, tidak menghilangkan unsur tindak pidana korupsi.
"Jika tersangka korupsi mengembalikan uang yang diduga korupsi lalu bebas, itu tidak adil. Kalau tidak ketahuan korupsi, dia aman-aman saja. Jadi meskipun sudah mengembalikan uang, proses akan tetap berjalan," tegasnya.
Pihaknya, ungkap Lydia, memberikan toleransi selama tujuh hari, sesuai yang tertera dalam surat sakit yang diajukan tersangka Zaini. Dalam kasus ini, empat orang menjadi tersangka termasuk Zaini.
Dua di antaranya sudah disidangkan, yakni sekretaris DPRD pada 2006 Sunarto dan sekretaris DPRD 2007/2008 Sutarto. Tersangka lainnya yaitu kabag umum DPRD Agus Suprianto.
Di sisi lain, ratusan anggota Gerakan Pemuda Kabah (GPK) mendatangi Kantor Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang, kemarin. Mereka menuntut agar kejari lebih serius mengusut dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2010 sebesar Rp77 miliar. (Budi)


Kejari Semarang Sita Mobil Penyedot Lumpur Dinas PSDA
INFOKU, SEMARANG-Kejaksaan Negeri Semarang menyita satu mobil penyedot lumpur yang menjadi objek dugaan penyimpangan pengadaan mobil tersebut di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang.
Penyitaan mobil penyedot lumpur yang dalam kondisi rusak tersebut dilakukan saat tiga jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah, menggeledah kantor Dinas PSDA ESDM Kota Semarang di Jalan Pamularsih Nomor 20 Semarang selama 2,5 jam, Rabu (14/12).
Dalam penggeledahan yang dimulai pukul 10.00 hingga 12.30 WIB tersebut jaksa penyidik mengumpulkan dokumen-dokumen terkait pengadaan mobil itu.
Kepala Kejari Semarang Ranu Mihardja mengatakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus penyimpangan pengadaan mobil penyedot lumpur pada tahun anggaran 2010.
 "Dokumen menjadi salah satu alat bukti dan jika tidak diamankan maka rentan untuk direkayasa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Sugeng Riyanta.
Terkait dengan alasan disitanya mobil penyedot lumpur, Ranu mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya perubahan barang bukti.
"Mobil penyedot lumpur yang disita selanjutnya dititipkan di rumah penitipan barang sitaan negara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (Tanti)
 klik gambar===>baca model TABLOID