Rabu, 01 Juni 2011

INFOKU edisi 10 - POLITIK & HUKUM


Pemkab Blora di Denda Rp 2 Miliar, Bupati Banding
INFOKU, BLORA-  Pemkab Blora diwajibkan membayar 65 persen dari nilai proyek pembangunan sumur lapang.
Pemkab dinilai wanprestasi (mengingkari kontrak) dalam proyek pembangunan sumur lapang 2010 senilai Rp 3,1 miliar.
Selain itu Pemkab juga wajib membayar bunga dari nilai kontrak per bulannya 1,25 persen terhitung mulai 1 Januari hingga adanya putusan tetap perkara sumur lapang tersebut.
Demikian beberapa poin putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora yang diketuai Zainuri, dalam perkara perdata proyek sumur lapang.
Menyikapi putusan tersebut, Pemkab Blora menyatakan banding.
"Kami instruksikan untuk banding," ujar Bupati Djoko Nugroho, Kamis (12/5).
Jika dihitung, 65 persen dari nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Sementara bunga 1,25 persen sebesar  Rp 25 juta per bulan.Gugatan perdata diajukan CV Rizki Bangun Persada Blora selaku pelaksana proyek yang dananya bersumber dari APBN tersebut.
Sementara tergugatnya adalah Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan. Gugatan ke PN didaftarkan setelah Dinas Pertanian tidak membayarkan dana proyek kepada CV Rizki Bangun Persada.
Pembayaran tidak dilakukan karena  proyek pembuatan sumur lapang sebanyak 800 unit di 15 kecamatan itu dinilai  kualitasnya rendah dan tidak sesuai bestek.(Agung)