Rabu, 08 Juni 2011

INFOKU 10 - TOPIK UTAMA


Topik
APBD Ditetapkan Akhir April, 
DAU tetap Ditunda
INFOKU, BLORA- Mungkin masyarakat Blora pada umumnya belum tahu, walau APBD telah ditetapkan akhir april namun DAU tetap ditunda.
Dampaknya tidak langsung adalah perekonomian Blora belum ada peningkatan yang signifikan, walau hampir 1 bulan penetapan APBD Blora tahun 2011,
Sehingga secara Global perekonomian Blora belum nampak geliatnya. Terbukti daya beli masyarakat Blora masih rendah.
Hal itu diungkapkan Tejo Prabowo ketua Karang Taruna Blora saat ditemui minggu lalu. “Beberapa pengusaha khususnya perbankkan yang saya mintai keterangan, terkait pinjaman  yang notabennya untuk kegiatan kantornya, ada belum dilunasi,” katanya.
Demikian suasana di pasar ralyat, seperti Pasar induk Blora atau Pasar hewan belum ada kenaikan komsumsi masyarakat.
“Saya beberapa kali di kedua tempat itu, rata-rata pedagang mengeluh tingkat beli masyarakat masih rendah, ini menunjukan bahwa perekonomian Blora memang tergantung APBD,” ungkap Tejo.
Seperti diketahui APBD Blora 2011 akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (26/4).lalu.
Namun Karena dibanding kabupaten dan kota lainnya di Jateng, penetapan APBD Blora paling lambat. Akibatnya proyek-proyek yang dananya dianggarkan dalam APBD hingga kini belum dilaksanakan. Padahal, masyarakat telah menunggu realisasi proyek pembangunan tersebut.
Sehingga Kementerian Keuangan menunda penyaluran 25 persen dana alokasi umum (DAU) enam daerah sebagai sanksi atas keterlambatan penyampaian informasi keuangan daerah (IKD) tahun 2011
Sebanyak 19 daerah itu diberikan sanksi penundaan penyaluran DAU tahun 2011 sebesar 25 persen dari jumlah DAU setiap bulannya.
Namun sanksi tersebut telah dicabut untuk 13 pemerintah daerah (pemda) yang telah menyampaikan Perda APBD tahun anggaran 2011 pada bulan April.
Sementara itu untuk enam pemda lainnya, sanksi masih berlaku sampai dengan diterimanya Perda APBD tahun anggaran 2011, diantaranya Blora.
Selain DAU, sebagai konsekuensi atas keterlambatan penyampaian Perda APBD dimaksud, maka dana alokasi umum (DAK) Tahap I untuk enam pemda tersebut juga belum dapat disalurkan.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010, Pemda wajib menyampaikan IKD, di antaranya Perda APBD kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
PP itu juga mengatur sanksi atas keterlambatan penyampaian IKD berupa penundaan penyaluran DAU. Dengan adanya PP Nomor 65 Tahun 2010 pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dipercepat satu bulan, efektif menjadi bulan April.
Ditempat terpisah Kepala DPPKAD Blora Komang Gde Irawadi membenarkan bahwa akaibat penetapan yang APBD pada Akhir April lalu, Blora terkena sanksi penundaan DAU pada bulan April dan Mei masing-masing berkisar angka Rp. 11 Miliar.
“Memang benar Alokasi DAU Bulan April dan Mei 2011 masing-masing berkisar Rp. 11 Miliar ditunda dan akan dikembalikan pada bulan Juni mendatang,” jelasnya.(Agung) 

Topik Samping
Firman Subagyo (Anggota DPR RI)
Yakin APBD Blora betul-betul Untuk Rakyat
INFOKU- Terkait sanksi Depkeu terhadap keterlambatan penetapan APBD Blora yakni penundaan DAU  Blora, Firman Subagyo Anggota DPR RI tidak mempermasahkan.
“Justru yang harus diperhatikan adalah pelaksanaan dari APBD haru diawasi benar-benar,” katanya.
Alasanya cukup sederhana bahwa APBD yang dialokasikan untuk rakyat lebih kecil dibanding alokasi gaji pegawai.
Sehingga dengan alokasi yang terbatas itu, hendaknya benar-benar terkonsentrasi untuk mesejahterakan rakyat Blora. 
“Saya yakin hal ini akan lebih mudah terlaksana karena visi  misi antara bupati dan DPRD sudah mulai sejalan. Sehingga harapan masyarakat Blora agar APBD berpihak pada Rakyat dapat dipenuhi,” jelas Firman.(Agung)