Sabtu, 30 Juni 2012

REMBANG & PATI - infoku 32


Vonis 18 Bulan untuk Mantan Bupati Pati
INFOKU, SEMARANG- Akhirnya mantan Bupati Pati, Tasiman dihukum 18 bulan penjara atas tuduhan terlibat dalam korupsi APBD Pati senilai Rp 1,9 miliar.
Vonis hukuman tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/6) malam. Majelis hakim yang diketuai Noor Edyono menilai Tasiman melanggar Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbarui dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman pidana, Tasiman juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta setara dengan dua bulan kurungan.
 “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” demikian hakim Noor Edyono membacakan vonis.
Tasiman dinilai turut terlibat dalam kebocoran pos anggaran laporan pertanggungjawaban (LPj) adminsitrasi keuangan daerah sebesar Rp250 juta dan dana bantuan pihak ketiga sebesar Rp 1,650 miliar.
Dana bantuan pihak ketiga telah dianggarkan dalam APBD murni 2003 sebesar Rp750 juta. Sedianya dana tersebut dialokasikan untuk bantuan pengembangan organisasi kemasyarakatan, warga kurang mampu, panti asuhan, panti jompo dan sebagainya.
Namun alokasi itu justu dipakai untuk bancakan 45 anggota dewan yang masing-masing menerima Rp 10 juta. Sisanya sebesar Rp 175 juta mengalir ke sekretariat tujuh partai politik dalam bentuk bantuan partai politik yang tidak dianggarkan dalam pos tersebut. Sebesar Rp 70 juta masuk ke kantong pribadi Tasiman dan sebesar Rp 55 juta ke kantong Kotot Kusmanto, wakil Bupati Pati saat itu.(Imam)


Rembang Raih Adipura Lagi
INFOKU, REMBANG - Kota Rembang berhasil membawa pulang penghargaan Adipura, setelah penghargaan sebagai kota terbersih itu sempat terlepas tahun lalu.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Rembang Purwadi Samsi mengatakan, ada empat kota se-eks Karesidenan Pati yang berhasil mendapat penghargaan adipura tahun 2012.
“Selain Rembang, Kudus, Jepara dan Pati juga berhasil mendapat adipura. Kota Purwodadi juga mendapat penghargaan yang sama. Total ada 16 Kota di Jawa Tengah yang berhasil menyabet penghargaan ini,” terangnya, Sabtu (2/6).
Kepastian ini, kata Purwadi, didapat setelah pihaknya menerima faksimile dari Kantor Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam laporan itu juga disebutkan Kota Sragen mendapatkan sertifikat penghargaan karena perolehan nilainya yang hampir mendekati batas minimal Adipura.
Rencananya piala penghargaan akan diserahkan Selasa (5/6), di Istana Negara. Bupati Rembang Moh Salim dijadwalkan menerima langsung penghargaan itu.
“Kami sangat bersyukur bisa kembali menyabet penghargaan ini. Selain dukungan dari dinas instansi dan Pemkab Rembang, penghargaan ini bisa diraih berkat dukungan warga Kota Rembang,” terangnya.
Disebutkan, pada penilaian pertama dan kedua tim sudah berupaya maksimal. Apalagi hasil mengecewakan diraih pada penilaian pertama Maret lalu nilai pereolehan sempat anjlok. Selain kawasan sekolahan, sejumlah perkantoran titik pantau mendapat sorotan karena nilai yang rendah.
Pembenahan pun dilakukan untuk menghadapi penilaian kedua, akhir April lalu. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil karena Kota Rembang akhirnya dinyatakan mendapat penghargaan Adipura. Terakhir, kota di kabupaten paling timur Pantura Jateng itu mendapat Adipura pada tahun 2010.(Rudi)


RUU Desa masih Ngambang - Para Kades Ancam Boikot Pemilu  
INFOKU, PATI - Belum selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa mengundang reaksi aparatur pemerintahan desa. Mereka mengancam memboikot pemilu 2014 jika sampai September RUU tersebut tidak disahkan.
“Kalau sampai batas waktu itu tidak terpenuhi, aparatur pemerintahan desa akan memboikot tugas pembantuan dalam dinamika demokrasi. Buat apa ada pemilu untuk memilih presiden dan wakil rakyat kalau kenpentingan rakyat desa tidak diakomodasi?” ujar Ketua Umum Presidium Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Sudir Santoso, di sela-sela konsolidasi kepala desa (kades) dan perangkat desa se-Kabupaten Pati di Gedung Korpri, pekan lalu..
Menurutnya, tugas pembantuan dalam pemilu sangat penting. Di antaranya menyangkut pemutakhiran data pemilih, merekomendasi Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta pemberian izin pendirian tempat pemungutan suara (TPS).
Pria asal Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Pati itu menjelaskan, pembahasan RUU Desa di DPR RI seharusnya selesai dalam dua kali masa sidang. Kalau deadlock ditambah satu kali masa sidang lagi kemudian diputuskan.
RUU Desa baru benar-benar dibahas di DPR pada periode ini. Sebelumnya, hal tersebut masih sebatas wacana meskipun perjuangan para aparatur desa untuk mendesak pembahasan dan penetapan RUU Desa telah dilakukan sejak 2007.
Di hadapan ribuan kades dan perangkat desa Sudir mengatakan, eksekutif dan legislatif di tingkat pusat sebenarnya tidak punya alasan lagi untuk menunda kemunculan UU Desa. Sebab, sebagian besar masyarakat Indonesia tinggal di desa.
“Sesuai dengan sensus penduduk 2010, terdapat 237,4 juta jiwa (80%) penduduk di Indonesia hidup di desa. Itu artinya, rakyat desa pemegang saham terbesar Indonesia. Namun tragis, oleh Pemerintah Pusat hal itu tidak terlalu diperhatikan,” sesalnya.
Karena itu, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, perlu aturan yang secara khusus memberi jaminan ekonomi, politik, dan budaya.
Jaminan ekonomi bagi desa secara kelembagaan diatur melalui badan usaha milik desa. Sumber daya alam dikelola bersama masyarakat melalui pemerintahan desa dan tidak hanya dikeruk pihak asing dengan persetujuan Pemerintah Pusat, provinsi dan kabupaten/kota saja.
Jaminan politik, menurutnya, lebih pada keadilan dalam berbagi peran. Selama ini presiden, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota bisa menjadi ketua partai tetapi kepala desa dan perangkatnya tidak diperkenankan.
“Intinya, rakyat desa tidak diberi peran yang semestinya dan diperlakukan tidak adil sehingga kebanyakan rakyat desa menjadi miskin,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Ubaedi Rosyidi yang juga hadir dalam kesempat itu menyatakan UU Desa yang direncanakan merupakan satu di antara tiga pecahan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kebutuhan yang harus dilaksanakan pemerintah.(Imam)
 klik gambar >>> baca model TABLOID