Vonis 18 Bulan untuk Mantan Bupati Pati
INFOKU, SEMARANG- Akhirnya
mantan Bupati Pati, Tasiman dihukum 18 bulan penjara atas tuduhan terlibat
dalam korupsi APBD Pati senilai Rp 1,9 miliar.
Vonis hukuman tersebut dibacakan dalam sidang di
Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/6) malam. Majelis hakim yang diketuai Noor
Edyono menilai Tasiman melanggar Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbarui dengan UU
20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman pidana, Tasiman juga dikenakan denda
sebesar Rp 50 juta setara dengan dua bulan kurungan.
“Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,”
demikian hakim Noor Edyono membacakan vonis.
Tasiman dinilai turut terlibat dalam kebocoran pos
anggaran laporan pertanggungjawaban (LPj) adminsitrasi keuangan daerah sebesar
Rp250 juta dan dana bantuan pihak ketiga sebesar Rp 1,650 miliar.
Dana bantuan pihak ketiga telah dianggarkan dalam APBD
murni 2003 sebesar Rp750 juta. Sedianya dana tersebut dialokasikan untuk
bantuan pengembangan organisasi kemasyarakatan, warga kurang mampu, panti
asuhan, panti jompo dan sebagainya.
Namun alokasi itu justu dipakai untuk bancakan 45
anggota dewan yang masing-masing menerima Rp 10 juta. Sisanya sebesar Rp 175
juta mengalir ke sekretariat tujuh partai politik dalam bentuk bantuan partai
politik yang tidak dianggarkan dalam pos tersebut. Sebesar Rp 70 juta masuk ke
kantong pribadi Tasiman dan sebesar Rp 55 juta ke kantong Kotot Kusmanto, wakil
Bupati Pati saat itu.(Imam)
Rembang Raih
Adipura Lagi
INFOKU,
REMBANG -
Kota Rembang berhasil membawa pulang penghargaan Adipura, setelah penghargaan
sebagai kota terbersih itu sempat terlepas tahun lalu.
Kepala Kantor
Lingkungan Hidup (KLH) Rembang Purwadi Samsi mengatakan, ada empat kota se-eks
Karesidenan Pati yang berhasil mendapat penghargaan adipura tahun 2012.
“Selain Rembang,
Kudus, Jepara dan Pati juga berhasil mendapat adipura. Kota Purwodadi juga
mendapat penghargaan yang sama. Total ada 16 Kota di Jawa Tengah yang berhasil
menyabet penghargaan ini,” terangnya, Sabtu (2/6).
Kepastian ini,
kata Purwadi, didapat setelah pihaknya menerima faksimile dari Kantor Kementerian
Lingkungan Hidup.
Dalam laporan
itu juga disebutkan Kota Sragen mendapatkan sertifikat penghargaan karena
perolehan nilainya yang hampir mendekati batas minimal Adipura.
Rencananya piala
penghargaan akan diserahkan Selasa (5/6), di Istana Negara. Bupati Rembang Moh
Salim dijadwalkan menerima langsung penghargaan itu.
“Kami sangat
bersyukur bisa kembali menyabet penghargaan ini. Selain dukungan dari dinas
instansi dan Pemkab Rembang, penghargaan ini bisa diraih berkat dukungan warga
Kota Rembang,” terangnya.
Disebutkan, pada
penilaian pertama dan kedua tim sudah berupaya maksimal. Apalagi hasil
mengecewakan diraih pada penilaian pertama Maret lalu nilai pereolehan sempat
anjlok. Selain kawasan sekolahan, sejumlah perkantoran titik pantau mendapat
sorotan karena nilai yang rendah.
Pembenahan pun
dilakukan untuk menghadapi penilaian kedua, akhir April lalu. Upaya itu
akhirnya membuahkan hasil karena Kota Rembang akhirnya dinyatakan mendapat
penghargaan Adipura. Terakhir, kota di kabupaten paling timur Pantura Jateng
itu mendapat Adipura pada tahun 2010.(Rudi)
RUU Desa masih
Ngambang - Para Kades Ancam Boikot Pemilu
INFOKU, PATI - Belum
selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa mengundang reaksi
aparatur pemerintahan desa. Mereka mengancam memboikot pemilu 2014 jika sampai
September RUU tersebut tidak disahkan.
“Kalau sampai batas waktu itu tidak
terpenuhi, aparatur pemerintahan desa akan memboikot tugas pembantuan dalam
dinamika demokrasi. Buat apa ada pemilu untuk memilih presiden dan wakil rakyat
kalau kenpentingan rakyat desa tidak diakomodasi?” ujar Ketua Umum Presidium
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Sudir
Santoso, di sela-sela konsolidasi kepala desa (kades) dan perangkat desa
se-Kabupaten Pati di Gedung Korpri, pekan lalu..
Menurutnya, tugas pembantuan dalam
pemilu sangat penting. Di antaranya menyangkut pemutakhiran data pemilih,
merekomendasi Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) serta pemberian izin pendirian tempat pemungutan suara
(TPS).
Pria asal Desa Kedungwinong, Kecamatan
Sukolilo, Pati itu menjelaskan, pembahasan RUU Desa di DPR RI seharusnya
selesai dalam dua kali masa sidang. Kalau deadlock ditambah satu kali masa
sidang lagi kemudian diputuskan.
RUU Desa baru benar-benar dibahas di DPR
pada periode ini. Sebelumnya, hal tersebut masih sebatas wacana meskipun
perjuangan para aparatur desa untuk mendesak pembahasan dan penetapan RUU Desa
telah dilakukan sejak 2007.
Di hadapan ribuan kades dan perangkat
desa Sudir mengatakan, eksekutif dan legislatif di tingkat pusat sebenarnya
tidak punya alasan lagi untuk menunda kemunculan UU Desa. Sebab, sebagian besar
masyarakat Indonesia tinggal di desa.
“Sesuai dengan sensus penduduk 2010,
terdapat 237,4 juta jiwa (80%) penduduk di Indonesia hidup di desa. Itu
artinya, rakyat desa pemegang saham terbesar Indonesia. Namun tragis, oleh
Pemerintah Pusat hal itu tidak terlalu diperhatikan,” sesalnya.
Karena itu, untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat desa, perlu aturan yang secara khusus memberi jaminan
ekonomi, politik, dan budaya.
Jaminan ekonomi bagi desa secara kelembagaan
diatur melalui badan usaha milik desa. Sumber daya alam dikelola bersama
masyarakat melalui pemerintahan desa dan tidak hanya dikeruk pihak asing dengan
persetujuan Pemerintah Pusat, provinsi dan kabupaten/kota saja.
Jaminan politik, menurutnya, lebih pada
keadilan dalam berbagi peran. Selama ini presiden, menteri, gubernur, dan
bupati/wali kota bisa menjadi ketua partai tetapi kepala desa dan perangkatnya
tidak diperkenankan.
“Intinya, rakyat desa tidak diberi peran
yang semestinya dan diperlakukan tidak adil sehingga kebanyakan rakyat desa
menjadi miskin,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perangkat
Desa Indonesia (PPDI) Ubaedi Rosyidi yang juga hadir dalam kesempat itu
menyatakan UU Desa yang direncanakan merupakan satu di antara tiga pecahan UU
No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kebutuhan yang harus
dilaksanakan pemerintah.(Imam)
klik gambar >>> baca model TABLOID