Rabu, 12 Januari 2011

INFOKU edisi 4 - TOPIK UTAMA - PAD Blora Gagal


Topik Utama
Target PAD Gagal, Siapa Yang Salah
INFOKU, BLORA- Kegiatan ekonomi yang bervariasi, mendorong setiap daerah Kabupaten atau Kota untuk mengembangkan potensi ekonominya.
Oleh karena itu pembangunan daerah dilaksanakan secara terpadu dan serasi serta diarahkan agar pembangunan yang berlangsung disetiap daerah benar-benar sesuai dengan prioritas dan potensi daerah.
Pendapatan Daerah merupakan hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, komponen Pendapatan Daerah terdiri dari:Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah.
Adapun jenis PAD terdiri dari: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, serta Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Sedangkan jenis Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh) Perorangan;
Tidak bisa dipungkiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu penerimaan daerah mencerminkan tingkat kemandirian daerah.
Sehingga semakin besar PAD maka menunjukkan bahwa daerah itu mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat berkurang.
PAD juga dapat diartikan sebagai penerimaan dari somber-sumber dalam wilayahnya sendiri, yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Atau dengan kata lain Pendapatan Aslli Daerah (PAD) adalah pendapatan asli daerah sendiri yang terdiri dari hasil pajak, retribusi daerah, pendapatan dari SKPD, BUMD dan lain-lain.
Seperti diketahui pada tahun 2010 target PAD Blora sebesar Rp.56,5 miliar akan tetapi sampai awal Desember 2010 baru mencapai Rp.40,968 miliar Hal itu diungkapkan Kepala DPPKAD Komang G Irawadi.
Dia menjelaskan realisasi penerimaan PAD tahun 2010 diperkirakan tidak bisa mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp56,5 miliar.
"Laporan dari SKPD belum final Namun,Kami prediksi hingga akhir bulan Desember 2010, angka maksimalnya sebesar Rp46 miliar," katanya Senin (3/12) diruang kerjanya.
Tidak terpenuhinya target PAD tersebut diantaranya disebabkan beberapa komponen yang tidak terpenuhi. Seperti cadangan Silva, pengembalian kegiatan proyek dan kenaikan retribusi yang tidak terlaksana.
Sementara Kepala bagian Perekonomian Setda Blora, Rudatiningsih ketika dikonfirmasi mengatakan pendapatan BUMD yakni BPH, Bank Pasar, BKK dan Wira Usaha dapat dikatakan sudah memenuhi target yang dibebankan.
Hanya BUMD BPE (Blora Patra Energi) yang telah dikucurkan dana sebesar Rp. 1 Miliar belum memperoleh hasil tersebut.
“Kucuran dana dari Pemkab pada tahun 2008 dan 2009 sebesar masing-masing Rp. 500 juta yakni total Rp. 1 miliar, belum memperoleh laba karena terbentur perijinan,” jelasnya.
Dari data yang diperoleh Infoku, BUMD yang dapat menyumbang PAD berdasar prosentase dari modal pemkab yang telah dikucurkan ternyata Bank Pasar hanya menyetor sebanyak Rp.121.434.758,- (atau 5,91 persen dari Modal yang dikucurkan Pemkab).
Sedang secara global, sumber PAD Blora terbesar masih dari pajak daerah dan dua rumah sakit di Blora dan Cepu, yaitu RSU Blora menyumbangkan PAD sebesar Rp8,7 miliar dan RSU Cepu Rp7,5 miliar.(Agung)



Fokus Samping
Tejo Prabowo Ketua Karang Taruna Kabupaten Blora
Kiat Meningkatkan Pendapatan Daerah
Tahun 2011, target PAD Blora naik menjadi Rp58,4 miliar, beberapa kalangan optimistis tercapai, karena masih banyak potensi PAD yang bisa dioptimalkan.
Beberapa strategi untuk mencapai target tersebut, Pemkab Blora telah menerjunkan tim pengkaji potensi PAD dengan melibatkan Bappeda dan Inspektorat.
Lain halnya dengan Tejo Prabowo ketua Karang Taruna Kabupaten Blora justru memberi kiat khusus untuk mencapai target PAD tahun 2011 diantaranya:
A. Menetapkan sumber pendapatan daerah unggulan yang bersifat elastis terhadap perkembangan basis pungutannya dan less distortive terhadap perekonomian. Karena PKB dan BBN-KB akan berkurang, meskipun kontribusinya besar maka perlu dilakukan optimalisasi pajak lain, yakni Pajak Hotel dan Pajak Restoran, serta pengupayaan pemungutan pajak atas sewa ruang tak hanya di hotel.
B. Optimalisasi pajak dan retribusi daerah melalui langkah-langkah intesifikasi dan ekstensifikasi, yakni :
1) Intensifikasi pajak dan retribusi daerah terutama ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan (compliance) dan memperkuat basis pajak/retribusi yang ada. Secara umum, proses ini meliputi:
2) Penyederhanaan dan modernisasi (komputerisasi atau elektronisasi) sistem perpajakan dan retribusi daerah seperti electronic road pricing atau elektronisasi transaksi-transaksi di hotel untuk meningkatkan compliance, menurunkan administrative dan compliance cost, serta mengurangi kontak langsung wajib pajak/retribusi dengan aparat.
3) Penyempurnaan landasan hukum serta law enforcement bagi pengenaan pajak dan retribusi;
4) Sosialisasi dan pemberian penyuluhan yang memadai kepada masyarakat mengenai ketentuan pajak dan retribusi daerah.
5) Peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah.
6) Peningkatan koordinasi dan kerja sama antar unit satuan kerja terkait.
7) Peningkatan kualitas aparat pajak/retribusi daerah.
a) Ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah terutama ditujukan untuk memperluas basis pajak/retribusi. Proses ini meliputi.
Updating data basis pajak daerah serta optimalisasi pemanfaatan data perpajakan yang bersangkutan,Pengkajian penerapan jenis retribusi baru, Optimalisasi penyerapan penerimaan dari basis pajak PBB yang sewaktu-waktu akan dikedaerahkan.
b) Menciptakan pendapatan daerah yang bersifat efisien (netral) dengan meminimalisir terjadinya efek distortif dari pengenaan pajak atau retribusi daerah terhadap investasi dan perekonomian keseluruhan. Upaya ini dapat dilakukan melalui , Pengkajian cost-benefit dari setiap jenis pungutan baru yang akan diterapkan, Pengkajian ulang atau evaluasi berkala atas dampak ekonomi dari setiap pungutan yang ada, Penghapusan beberapa jenis pungutan daerah yang terlalu bersifat distortif bagi perekonomian, Mendesain ulang sistem tarif maupun administratif dari beberapa pungutan sehingga lebih efisien secara ekonomi dan efektif.
c) Meningkatkan kontribusi BUMD dengan upaya pengelolaan BUMD secara efisien dan efektif, melalui perbaikan manajemen, pembentukan subholding baru dan kemungkinan penciptaan Holding Company dan peningkatan profesionalisme BUMD, serta memperkuat permodalan BUMD.
d) Menghapuskan retribusi yang memberatkan masyarakat kecil, namun tidak seimbang antara besarnya upaya untuk memungut dengan manfaat retribusi. (Agung)
 klik gambar ===> baca model TABLOID