PKL Tagih Janji
INFOKU, SEMARANG- Tak kurang dua puluh Pedagang Kaki Lima (PKL) Basudewo, yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Lestari Makmur Semarang, mendatangi gedung Balaikota Semarang, Rabu (29/12).
Mereka menuntut adanya solusi, bagi para pedagang yang dipindahkan dari sepanjang Jalan Basudewo, karena adanya proyek normalisasi Banjirkanal Barat (BKB), yang merupakan bagian dari mega proyek Waduk Jatibarang.
Pedagang menuntut adanya solusi konkret yang benar-benar dapat menyelesaikan permasalahan pemindahan pedagang itu.
"Solusinya harus benar-benar kongkret, jangan hanya janji manis belaka. Selain itu, solusinya harus jelas, yakni solusi yang ada nantinya dapat direncanakan dengan teratur, dan waktu yang jelas," terang wakil pendemo, Achmad Rifa"an.
Namun jika solusi seperti yang diharapkan pedagang belum ada, maka pedagang menuntut agar mereka tetap bisa menempati lokasi berdagang saat ini. Pedagang juga meminta adanya jaminan, tidak ada pembongkaran dari Satpol PP maupun petugas lainnya.
Menanggapi hal itu, Walikota Semarang, Soemarmo HS, yang menemui pedagang menyatakan, akan mengusahan lokasi pengganti di Jalan Madukoro dan Kokrosono.
"Kami masih mengkaji pemindahan di kedua lokasi itu. Saya harap semuanya memahami permasalahan ini, termasuk bagaimana pihak donor ingin melihat bantaran sungai bersih dari bangunan. Atau jika tidak, maka mereka akan membatalkan bantuannya," tegas Soemarmo. (Joko)
Datangi Kejati akibat Raibnya uang Rp 13,5 miliar
INFOKU, SeMARANG- Puluhan warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Kamis (30/12), mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menanyakan tindak lanjut penanganan kasus raibnya uang mereka senilai Rp 13,5 miliar.
Warga menilai sampai sekarang belum ada kejelasan penanganan kasus tersebut, meski beberapa warga Jatirunggo telah diperiksa penyidik Kejakti Jateng.
“Kedatangan kami untuk menanyakan kejelasan dan tindak lanjut penanganan kasus hilangnya uang warga,” kata salah seorang perwakilan warga, Jumari.
Selain kehilangan rekening uang tabungan di kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri, Undip Tembalang, Kota Semarang dari hasil pembayaran ganti rugi pembebasan lahan, menurutnya, pembayaran kepada warga Jatirunggo juga belum semuanya dilunasi.
“Termasuk tanah milik saya, dari seluas tanah 1.864 meter persegi, pembayarannya masih kurang 230 meter persegi senilai Rp 7 juta,” jelasnya.
Senada diungkapkan warga lain, Mudrikah, tanahnya seluas 2.830 meter persegi pembayaran ganti rugi masih kurang sekitar Rp 20 juta. “Banyak warga juga belum dilunasi pembayaran lahan miliknya,” ungkap dia.
Seperti diketahui tanah milik warga Jatirunggo tersebut dijadikan lahan penggati milik PT Perum Perhutani di Penggaron, Ungaran, Kabupaten Semarang yang terkena proyek Jalan Tol Semarang-Solo.
Namun keinginan warga bertemu Kepala Kejakti Jateng, Widyopramono, gagal. Demikian pula dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Setya Untung Arimuladi, tak ada di tempat.
Warga kemudian ditemui penyidik kasus Jatirunggo, Gatot Guno Sembodo. Kepada warga, Gatot menyatakan kasus Jatirunggo masih dalam penyidikan. “Kasus Jatirunggo masih dalam penyidikan. Kejakti serius menangani kasus Jatirunggo,” tandas dia.
Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, warga meninggalkan kantor Kejakti. “Tapi kami akan terus mengawal penanganan kasus Jatirunggo sampai tuntas,” tambah Jumari.
Untuk penyidikan kasus Jatirunggo, penyidik Kejakti telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya, Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT), Suyoto; Kepala Dinas Kehutanan Jateng Sri Puryono; Direktur Administrasi dan Keuangan PT Trans Marga Jateng (TMJ) Hining Tjas Adi; anggota TPT dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jateng, Heru Budi Prasetyo; Kepala Bank Mandiri KCP Tembalang Ani Utaminingsih serta beberapa warga Jatirunggo.(Joko)
Dirut PDAM Diawasi Dua Tahun
INFOKU, SEMARANG- Setelah mengalami kekosongan jabatan direktur utama (Dirut) selama tujuh bulan,Tirta Moedal Semarang akhirnya memiliki nahkoda baru. Jumat (31/12), Wali Kota Soemarmo HS melantik Anshari Siregar di kantor pusat PDAM Jalan Kelud.
Pelantikan itu sesuai rekomendasi DPRD Kota yang terlebih dulu menguji visi dan misi calon dirut. Dalam hasil uji kelayakan dan kepatutan.
sebelumnya, mantan direktur teknik PDAM Kota Surabaya itu menempati rangking teratas.
Wali Kota sangat berharap pada Anshari untuk memperbaiki kinerja PDAM. Karena itulah, dia memberi waktu pencapaian sampai satu tahun. Bila tenggat waktu itu tidak tercapai, maka Anshari akan diperingatkan.
Selebihnya, sampai dua tahun tidak ada perkembangan, maka kontrak akan diputus kontraknya.
Sesuai aturannya, masa kontrak dirut dan dirum PDAM selama empat tahun. ‘’Selama dua tahun, dirut harus memberi perubahan kinerja pada PDAM. Mulai dari pelayanan dan pendapatan.
Masih Buruk Tugas Dirut PDAM, lanjut Wali Kota tidak ringan. Disebutkannya, soal masalah keadministrasian yang masih buruk, tingkat kebocoran air yang masih tinggi serta peningkatan pelayanan masyarakat.
‘’PDAM Surabaya bagus dan memberi kontribusi bagi PAD. Di Semarang harus bisa. Apa yang dilakukan di Surabaya harus dibawa di Semarang. Jangan sampai PDAM didemo karena pelayanannya tidak memuaskan, masih ada yang bocor,’’ jelasnya.
Sementara Anshari menyatakan kesiapannya melaksanakan tugasnya. Salah satu upayanya adalah menyehatkan perusahaan dengan meningkatkan pendapatan. Soal utang, kata dia, pengajuan penghapusan utang Rp 238 miliar telah disetujui Menteri Keuangan.
Masih ada sisa tanggungan sebesar Rp 148 miliar. Namun dengan adanya pembagian investasi, PDAM akan memperoleh suntikan modal sebesar Rp 100 miliar. (Joko)
Awal tahun 2011 Bus AKDP/AKAP Dilarang Masuk Kota
INFOKU, SEMARANG- Setelah melakukan sosialisasi selama tiga bulan, Satlantas Polrestabes Semarang mulai 1 Januari 2011, akan menindak tegas bus AKDP dan AKAP jurusan Semarang- Solo, Semarang-Jogja dan Semarang- Purwokerto yang masih melewati jalur kota.
Kendati banyak menuai protes dari para awak bus, namun sesuai dengan Perda tentang angkutan dan jalan, pihaknya akan memberlakukan Perda tersebut mulai 1 Januari 2011.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Tjuk Winarko mengatakan, sesuai dengan Perda penataan transportasi, dan sosialisasi yang dianggap cukup, maka mulai 2011 mendatang, pihaknya mulai menindak tegas awak bus yang masih nekat masuk kota.
Menurutnya selama sosialisasi, pihaknya masih memberikan konpensasi kepada para awak bus, namun mulai 1 Januari, dia tidak segansegan untuk memberikan surat tilang kepada bus yang nekat melanggar.
”Kami sudah melakukan sosialisasi bersama dinasdinas terkait. Sosialisasi kami rasa sudah cukup. karena itu, selain dengan cara persuasif, kami juga akan memberikan surat peringatan hingga tiga kali bagi para awak bus tersebut,” ungkap Tjuk Winarko Jum’at (31/12) lalu.
Dia mengaku, peraturan tersebut selain untuk menata transportasi kota Semarang, larangan tersebut juga untuk mengurangi tingkat kepadatan lalu-lintas hingga menyebabkan kemacetan di sekitar Jalan Dr Cipto, depan Java Mall dan pintu tol Jatingaleh.
”Sesuai dengan peraturan yang ada, maka bus dari arah Terboyo menuju arah Jakarta atau pun arah Solo wajib untuk masuk tol Kaligawe,” tegasnya.
Pasang rambu.
Oleh karena itu, pihaknya minta kepada para awak bus AKDP maupun AKAP untuk bersama-sama menaati peraturan tersebut agar semua berjalan lancar.
”Kalau peraturan itu dilaksanakan dengan baik, saya yakin kemacetan di kota Semarang ini dapat berkurang dan bus juga akan jalan lancar karena penumpang juga akan mencari bus melalui Terminal Terboyo,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan komunikasi dan Informasi, Gurun Risyadmoko melalui Bidang Hubungan Darat Dinas Perhubungan Kota Semarang Kusnendar menjelaskan, pengalihan bus lewat tol merupakan salah satu bagian dalam penataan transportasi di kota Semarang.
”Ke depan semua akan diberlakukan hal yang sama, tapi pengaturan dilakukan secara pelan-pelan. Kami akan selalu koordinasi dengan Satlantas untuk menindak tegas bagi yang nekat melanggar,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon.
Kusnendar menambahkan, saat ini pihaknya telah memasang ramburambu di jalur masuk tol Kaligawe.
”Kebijakan pengalihan atas dasar SK Wali Kota Semarang yang juga mengatur tentang terminal Mangkang. Kebijakan itu berlaku bagi bus AKAP maupun bus AKDP,” imbuhnya. (Joko)