Senin, 12 November 2012

PEMKAB BLORA - INFOKU 41



Retribusi dari Penambangan Tanah Blora Minim
INFOKU, BLORA- Meski aktivitas penambangan di wilayah Blora tergolong tinggi, tetapi kontribusi pendapatan asli daerah dari sektor ini sangat minim.
Hal itu tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan infrastruktur daerah yang ada.
Diakui saat ini pemerintah kabupaten Blora belum mempunyai Perda yang mengatur tentang galian dan penambangan. Padahal aktivitas penambangan seperti tanah, pasir urug, pasir hitam, pasir kwarsa dan juga bahan keramik yang ada di Kabupaten Blora sangat tinggi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Setyo Edy mengatakan, akibat aktivitas penambangan terdapat banyaknya kerusakan lingkungan sekitar serta rusaknya akses jalan yang akan dan menuju lokasi penambangan yang sering dilalui kendaraan yang mengangkut bahan-bahan galian tambang itu.
Tetapi pihaknya tidak bisa berbuat banyak disebabkan saat ini pemkab Blora belum memiliki aturan melarang atau menindak para penambang.
“Meski sebenarnya ada peraturan bupati tentang ijin usaha pertambangan Nomor 22 tahun 2012, juga Perbup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Nomor 2 tahun 2011, namun produk itu tidak bisa untuk menarik retribusi,” tambahnya.
Saat ini guna mengalakkan retribusi, pihaknya akan mendorong pemkab untuk membuat dan mengirim draf Raperda galian C, migas, listrik dan air ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora setempat agar bisa menjadi produk perda.
Diakuinya, di Blora aktivitas penambangan khususnya pasir banyak dilakukan di sepanjang daerah aliran Bengawan Solo, mulai dari Kecamatan Kradenan, Kedungtuban dan Cepu.
Truk pengangkut pasir sering melintas di sepanjang jalan Randublatung-Blora dan mengakibatkan rusaknya jalan di jalur itu.
Selain itu, jalur selatan juga sering dilalui truk pengakut tanah untuk proyek rel ganda dan juga pemasangan pipa gas yang bersamaan dengan pemasangan jalur rel ganda.(Endah)
 lebih lengkap baca model TABLOID
klik GAMBAR