Retribusi
dari Penambangan Tanah Blora Minim
INFOKU, BLORA- Meski aktivitas penambangan di
wilayah Blora tergolong tinggi, tetapi kontribusi pendapatan asli daerah dari
sektor ini sangat minim.
Hal itu tidak sebanding dengan
kerusakan lingkungan dan infrastruktur daerah yang ada.
Diakui saat ini pemerintah kabupaten
Blora belum mempunyai Perda yang mengatur tentang galian dan penambangan.
Padahal aktivitas penambangan seperti tanah, pasir urug, pasir hitam, pasir
kwarsa dan juga bahan keramik yang ada di Kabupaten Blora sangat tinggi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Blora, Setyo Edy mengatakan, akibat aktivitas penambangan
terdapat banyaknya kerusakan lingkungan sekitar serta rusaknya akses jalan yang
akan dan menuju lokasi penambangan yang sering dilalui kendaraan yang
mengangkut bahan-bahan galian tambang itu.
Tetapi pihaknya tidak bisa berbuat
banyak disebabkan saat ini pemkab Blora belum memiliki aturan melarang atau
menindak para penambang.
“Meski sebenarnya ada peraturan
bupati tentang ijin usaha pertambangan Nomor 22 tahun 2012, juga Perbup
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Nomor 2 tahun 2011, namun produk
itu tidak bisa untuk menarik retribusi,” tambahnya.
Saat ini guna mengalakkan retribusi,
pihaknya akan mendorong pemkab untuk membuat dan mengirim draf Raperda galian
C, migas, listrik dan air ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Blora setempat agar bisa menjadi produk perda.
Diakuinya, di Blora aktivitas
penambangan khususnya pasir banyak dilakukan di sepanjang daerah aliran
Bengawan Solo, mulai dari Kecamatan Kradenan, Kedungtuban dan Cepu.
Truk pengangkut pasir sering
melintas di sepanjang jalan Randublatung-Blora dan mengakibatkan rusaknya jalan
di jalur itu.
Selain itu, jalur selatan juga
sering dilalui truk pengakut tanah untuk proyek rel ganda dan juga pemasangan
pipa gas yang bersamaan dengan pemasangan jalur rel ganda.(Endah)
lebih lengkap baca model TABLOID
klik GAMBAR
klik GAMBAR