Senin, 12 November 2012

CEPU dan SEKITAR - INFOKU 41



Tindak Tegas Penambang Liar Bengawan Solo
INFOKU, CEPU-  DPRD Kabupaten Blora meminta Pemkab Blora untuk melaksanakan himbauan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo agar menindak tegas penambang liar yang beroperasi di sepanjang pinggiran Sungai Bengawan Solo.
Permintaan itu terlontar menyusul makin parahnya kerusakan lingkungan dan jalan kabupaten akibat ulah para penambang liar.Hal itu disampaikan anggota Fraksi Golkar Yantinah, Sabtu (20/10).
Menurutnya , aktivitas galian C liar dari tahun ke tahun tidak memberikan sumbangsih signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Blora.
”Penambang pasir hitam jumlahnya 19 penambang di wilayah Kecamatan Cepu, Kedungtuban, Kradenan dan Randublatung. Ini sangat merugikan masyarakat umum karena truk-truk pengangkut pasir telah merusak kondisi jalan kabupaten,” jelas Yantinah yang juga istri seorang Dokter.
Hal senada juga diutarakan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Kartini. Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Blora ini mengakui, operasi penambangan pasir hitam telah mengikis kondisi Dasar Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo.
”Pemkab mesti menertibkan perizinan penambangan supaya ada pemasukan. Sebab selama ini mereka justru sangat leluasa mengeruk keuntungan pribadi yang notabene penjual pasirnya orang luar daerah,” terang dia.
Kartini juga membeberkan bahwa selama ini tak ada pihak baik dari pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten menindak tegas pelaku penambang liar. Padahal kondisi mereka nyata-nyata telah mengubah struktur tanah di sekitar sungai dan merusak lingkungan hidup yang luar biasa.
”Dewan dan Pemkab mesti juga segera menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Galian C liar. Sebab selama ini payung hukum galian C liar atau penambangan belum ada. Yang ada hanya Peraturan Bupati (Perbup) saja,” paparnya.
Secara terpisah, Kapolres Blora AKBP Kukuh Kalis Susilo menyampaikan hasil pendataan menyebutkan dari belasan jenis penambangan yang beroperasi di Kabupaten Blora baru ada satu penambang yang berizin. Itu akitivas penambangan batu di wilayah Kecamatan Bogorejo.
”Untuk penambangan liar di sepanjang Sungai bengawan Solo kita akan koordinasikan dengan dinas terkait milik Pemkab,” janji mantan Kapolres Temanggung.
Meski tidak mengungkapkan secara pasti kapan waktu yang tepat mengadakan penertiban, namun mantan Kapolres Rembang ini mengaku masih menungggu sinyal dari Pemkab untuk bergerak bersama-sama ke lokasi penambangan.
”Kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para penambang. Kita tunggu hasil koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan instansi terkait penambangan,” tambahnya.(Endah/ Agung)
lebih lengkap baca model TABLOID
klik GAMBAR