Jumat, 09 November 2012

INFOKU DPRD BLORA - edisi 41



DPRD Blora Bentuk Dua Pansus
INOKU, BLORA- Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di pendopo rumah dinas bupati, akhir pekan lalu. Ketiga raperda itu adalah tentang APBD-Perubahan 2012, Pajak Daerah serta raperda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan  Perkotaan.
Kini, para anggota DPRD Blora fokus melakukan pembahasan sejumlah raperda yang sudah sejak lama menumpuk. Selain itu juga berupaya membahas RAPBD 2013 agar lebih cepat ditetapkan menjadi APBD pada awal 2013.
Untuk menyelesaikan pembahasan sejumlah raperda itu, DPRD Blora membentuk dua panitia khusus (Pansus).
"Ada sekitar sembilan raperda yang belum dibahas. Pansus itu nanti akan membahas sembilan raperda itu," ujar Ketua DPRD Blora, Maulana Kusnanto, Kamis (18/10).
Dia mengatakan, pansus satu akan membahas lima raperda, yakni tentang Retribusi Kendaraan Bermotor, retribusi Rumah Potong Hewan, retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus, retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat serta retribusi tentang  Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Kelahiran.
Pansus dua membahas empat raperda, yakni tentang retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan, serta raperda pencabutan perda nomor 6/2010 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan dan raperda tentang pencabutan perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kusnanto mengemukakan selain membahas sembilan raperda, DPRD juga akan fokus  membahas RAPBD 2013.  DPRD menghendaki pengesahan APBD lebih cepat. Menurutnya  jika bisa ditetapkan pada Desember 2012 atau maksimal Januari 2013, maka akan memudahkan pelaksanaan roda pembangunan dan pemerintahan di Blora.(Endah/AM )



Pendopo Rumah Dinas Bupati Untuk Rapat Paripurna DPRD
INFOKU, BLORA- Penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD-Perubahan 2012 Kabupaten Blora menjadi peraturan daerah (perda) akan dilakukan Sabtu (12/10) dalam rapat paripurna DPRD.
Hanya saja dalam rapat paripurna kali ini tidak diselenggarakan di gedung DPRD melainkan di pendopo rumah dinas bupati.
Ini dilakukan karena kompleks gedung DPRD Blora saat ini tengah direnovasi.
"karena gedung DPRD direovasi maka rapat paripurna penetapan APBD-Perubahan kami gelar di pendopo rumah dinas bupati," kata Sekwan DPRD Blora, Purwanto, Jumat lalu.
Dia menyebutkan rapat paripurna penetepan APBD Perubahan itu akan digelar setelah sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Blora melakukan pembahasan bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD di rumah dinas bupati, Sabtu pagi.
Purwanto juga menyebutkan penetapan APBD-Perubahan dilakukan setelah turun evaluasi gubernur Jateng terkait Raperda APBD Perubahan.
"Tahapannya memang seperti itu. Setelah RAPBD-Perubahan disetujui ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, kemudian diajukan ke gubernur untuk dievaluasi. Barulah setelah itu ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD," tandasnya.
  Rapat paripurna DPRD yang akan digelar di pendopo rumah dinas bupati merupakan kali pertama dilakukan di Blora. (Endah/AM)   
  
           lebih lengkap baca model TABLOID
                           klik GAMBAR