DPRD
Blora Bentuk Dua Pansus
INOKU, BLORA- Tiga rancangan peraturan daerah
(raperda) telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat
paripurna DPRD yang digelar di pendopo rumah dinas bupati, akhir pekan lalu.
Ketiga raperda itu adalah tentang APBD-Perubahan 2012, Pajak Daerah serta
raperda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan.
Kini, para anggota DPRD Blora fokus
melakukan pembahasan sejumlah raperda yang sudah sejak lama menumpuk. Selain
itu juga berupaya membahas RAPBD 2013 agar lebih cepat ditetapkan menjadi APBD
pada awal 2013.
Untuk menyelesaikan pembahasan
sejumlah raperda itu, DPRD Blora membentuk dua panitia khusus (Pansus).
"Ada sekitar sembilan raperda
yang belum dibahas. Pansus itu nanti akan membahas sembilan raperda itu,"
ujar Ketua DPRD Blora, Maulana Kusnanto, Kamis (18/10).
Dia mengatakan, pansus satu akan
membahas lima raperda, yakni tentang Retribusi Kendaraan Bermotor, retribusi
Rumah Potong Hewan, retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus, retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat serta retribusi tentang Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta
Kelahiran.
Pansus dua membahas empat raperda,
yakni tentang retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, retribusi Pelayanan
Persampahan Kebersihan, serta raperda pencabutan perda nomor 6/2010 tentang
retribusi Pelayanan Kesehatan dan raperda tentang pencabutan perda Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
Kusnanto mengemukakan selain
membahas sembilan raperda, DPRD juga akan fokus
membahas RAPBD 2013. DPRD
menghendaki pengesahan APBD lebih cepat. Menurutnya jika bisa ditetapkan pada Desember 2012 atau
maksimal Januari 2013, maka akan memudahkan pelaksanaan roda pembangunan dan
pemerintahan di Blora.(Endah/AM )
Pendopo
Rumah Dinas Bupati Untuk Rapat Paripurna DPRD
INFOKU, BLORA-
Penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD-Perubahan 2012 Kabupaten
Blora menjadi peraturan daerah (perda) akan dilakukan Sabtu (12/10) dalam rapat
paripurna DPRD.
Hanya saja dalam rapat paripurna
kali ini tidak diselenggarakan di gedung DPRD melainkan di pendopo rumah dinas
bupati.
Ini
dilakukan karena kompleks gedung DPRD Blora saat ini tengah direnovasi.
"karena gedung DPRD direovasi
maka rapat paripurna penetapan APBD-Perubahan kami gelar di pendopo rumah dinas
bupati," kata Sekwan DPRD Blora, Purwanto, Jumat lalu.
Dia menyebutkan rapat paripurna
penetepan APBD Perubahan itu akan digelar setelah sebelumnya Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Blora melakukan pembahasan bersama dengan Badan
Anggaran (Banggar) DPRD di rumah dinas bupati, Sabtu pagi.
Purwanto juga menyebutkan penetapan
APBD-Perubahan dilakukan setelah turun evaluasi gubernur Jateng terkait Raperda
APBD Perubahan.
"Tahapannya memang seperti itu.
Setelah RAPBD-Perubahan disetujui ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, kemudian
diajukan ke gubernur untuk dievaluasi. Barulah setelah itu ditetapkan menjadi
perda dalam rapat paripurna DPRD," tandasnya.
Rapat paripurna DPRD yang akan
digelar di pendopo rumah dinas bupati merupakan kali pertama dilakukan di
Blora. (Endah/AM)
lebih lengkap baca model TABLOID
klik GAMBAR