Jumat, 29 Juli 2011

INFOKU 14 _ SEMARANG RAYA


Perekrutan Tenaga Kontrak di Indikasikan Rp.15 Juta Perorang
INFOKU, GROBOGAN-  Tenaga nonpegawai negeri sipil (PNS) dan juga bukan honorer atau tenaga kontrak yang akan direkrut Pemkab Grobogan melalui pihak ketiga, jumlahnya bertambah. Dari semula hanya 695 orang, kini membengkak menjadi 820 orang.
Menjelang proses perekrutan, beredar informasi bagi yang ingin menjadi tenaga kontrak, bisa diterima asalkan mau membayar sejumlah uang. Nilainya berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
“Memang pendataan awal berdasarkan analisis beban kerja kebutuhannya hanya 695 orang, tapi setelah didata ulang ternyata ada yang tercecer, sehingga jumlah tenaga yang akan direkrut menjadi 820 orang,” jelas Asisten III Setda Grobogan, Sri Mulyadi, didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bambang Rusminto, Senin (4/7), di ruang Asisten III.
Proses perekrutan 820 tenaga itu, menurut Sri Mulyadi, melalui pihak ketiga, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Perekrutannya diserahkan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing, mengacu Perpres No 54 yakni lewat pihak ketiga, mulai Juli ini untuk masa kerja sampai Desember 2011.” Jelas Sri Mulyani.
Menurutnya, karena direkrut pihak ketiga, kewenangan pembayaran ada pihak ketiga. Pemkab hanya menyediakan anggaran Rp 600.000 per orang. Jika oleh pihak ketiga, setelah dipotong pajak dan lainnya, upah yang diterimakan sekitar Rp 450.000 per orang per bulan.
“Selain itu, karena bukan tenaga honorer, pegawai tersebut tidak menggunakan seragam layaknya PNS. Setiap Senin dan Selasa mereka menggunakan seragam atas terang dan bawah gelap. Ini untuk membedakan,” lanjut Sri Mulyadi.
Kepala BKD Grobogan, Bambang Rusminto, mengakui memang beredar informasi bagi yang ingin masuk harus membayar sejumlah uang yang nilainya sekitar Rp 15 juta per orang.
 “Saya ingatkan, silakan berhitung, jika bayarannya Rp 450.000 per bulan sampai Desember 2011, apa ya sesuai dengan uang yang dibayarkan. Apalagi, belum tentu tahun depan ada, tergantung SKPD bersangkutan. Selain itu, sesuai PP No 48 Tahun 2005, dilarang mengangkat tenaga honorer.” Tegas Bambang. (Budi)

Pemilik RPA Glendoh kena Denda Rp 75.000
INFOKU, GROBOGAN-   Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi akhirnya menjatuhkan denda Rp 75.000 untuk masing-masing pemilik rumah pemotongan ayam (RPA) di Pasar Glendoh pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis (7/7). Tiga pemilik RPA di Pasar Glendoh yang dihadirkan sebagai terdakwa yakni Heri Subagyo, Triyono dan Arifin.
Menurut hakim Arie Pitono SH, ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Perda No 7/1998 Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1) dan (2). “Karena Perda No 7 Tahun 1998 mengatur sanksi administrasi berupa denda, maka menjatuhkan pidana denda masing-masing terpidana dengan denda senilai Rp 75.000.
Jika pidana denda tidak segera dibayar, terpidana akan dikenai pidana kurungan selama tiga bulan.”
Dalam persidangan tersebut, penyidik menghadirkan dua orang saksi dari Polres Grobogan. Dalam keterangannya, kedua saksi menjelaskan soal operasi yustisi penertiban RPA yang tidak mengantongi izin lantaran perpanjangan izin tidak diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Atas putusan hakim itu, ketiga terpidana mengatakan menerima. Pada persidangan yang dihadiri warga Kampung Jetis, Kelurahan/Kecamatan Purwodadi dan sejumlah pedagang ayam, hakim Arie Pitono sempat menasihati ketiga pemilik RPA. “Karena izin usaha sudah habis sejak tahun 2009 dan tidak diperpanjang oleh Pemkab, saya minta para pemilik RPA menutup usahanya.(Budi)



Jateng Bidik 25,5 juta Wisatawan
INFOKU, SEMARANG-   Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jateng mentargetkan program Visi Jateng 2013 dapat menggaet 25,5 wisatawan nusantara dan mancanegara.
Kepala Disbudpar Jateng, Prasetya Ariwibowo, mengatakan target wisatawan sebanyak itu terdiri dari 25 juta wisatawan nusantara (Wisnus) dan 500.000 wisatawan mancanegara (Wisman).
“Untuk mencapai target 25,5 juta wisatawan, tahun ini membenahi 11 destinasi objek wisata unggulan,” katanya pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Fraksi PDIP DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kantor DPRD Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (4/7).
Dia menyatakan untuk pembenahan 11 destinasi objek wisata unggulan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat senilai Rp 60 miliar. Pembenahan yang dilakukan antara lain perbaikan dan pemugaran objek wisata, penambahan fasilitas-fasilitas pendukung seperti prasarana jalan.

Sedangkan 11 destinasi yang akan dibenahi antara lain objek wisata Bukit Cinta dan Palagan Ambarawa (Kabupaten Semarang), Museum Kartini dan Kapal Kuno Punjul Harjo (Rembang). Objek wisata Pati Ayam Binatang Purbakala dan Kolam Pemandian Wonosoco (Kudus), Museum Ronggowarsito (Kota Semarang), Pantai Kartini (Jepara), Keraton Kasunanan (Solo), Pantai Widuri (Pemalang) dan Lindu Adri (Pekalongan). “Dana untuk pembenahan masing-masing destinasi bervariasi antara Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar.”
Ketinggalan
Ketua Fraksi PDIP, Nuniek Sriyuningsing, menyatakan untuk mensukseskan Visit Jateng 2013, pola pikir Disbudpar harus diubah, pariwisata bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). “Sebab, saat ini pejabat Disbudpar berpikir pariwasta tak menguntungkan, bahkan menjadi Kepala Disbudpar itu musibah. Padahal jika pariwisata dikelola secara benar bisa mendatangkan keuntungan.”
Ketua Dewan Pariwisata (Depari) Jateng, Soetomo WE, mengungkapkan industri pariwisata di Jateng belum digarap serius sehingga ketinggalan dengan daerah lain.
Padahal, destinasi objek wisata di Jateng cukup menarik, misalnya Candi Borobudur di Magelang. “Tapi karena kurang promosi, yang mendapat keuntungan malah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang gencar memromosikan Borobudur,” tandas Soetomo.(Joko)