Sabtu, 08 Januari 2011

Rembang- Pati - Tabloid INFOKU


Curi 28 Sepeda Motor Kurun Satu Tahun
INFOKU, PATI – Satu lagi residivis dengan dada dan lengan kiri penuh tato, Santoso (27), asal Desa Tegalombo, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Minggu (26/12) lalu sekitar pukul 06.30 diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres Pati.
Operasi yang juga mengerahkan personel Samapta tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danu Pamungkas SH SIK.
Selain meringkus tersangka, 23 unit sepeda motor juga diamankan sebagai barang bukti (BB) dari lingkungan tempat tinggal Santoso.
Meskipun selama tahun 2010 berhasil menggasak sepeda motor berbagai merek dari 28 lokasi, baik di Pati, Rembang maupun Jepara, dari sejumlah barang bukti itu yang diakui hanya satu, yaitu Yamaha Vega R K-2158-PL.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sebenarnya tersangka hafal dan ingat betul barang dan lokasi pencurian yang dilakukannya. Salah satunya adalah Yamaha Vega R yang dicuri tersangka di Keling, Jepara. Pencurian itu dilakukan bersama tersangka lain, Jf, yang masih buron.
Namun, Jf dalam merencanakan aksinya selalu membahasnya bersama tersangka lain yang juga dikenal sebagai bos, yaitu MZ alias Tp (24), warga Desa Grogolan, Kecamatan Dukuhseti. Bahkan setiap kali bergerak ke sasaran, Jf dan Santoso selalu mendapat uang sebagai bekal dengan syarat hasil kejahatannya harus dijual kepada Tp.
Jadi, sebenarnya jumlah pelaku curanmor itu cukup banyak karena tidak hanya dari Pati, tapi juga dari wilayah sekitar, termasuk Rembang dan Jepara. Karena itu, jaringan informasinya juga cukup luas sehingga setiap polisi bergerak ke sasaran untuk meringkus bos pencuri itu, selalu bocor.
Kasat Reskrim Polres Pati AKP Danu Pamungkas SH SIK atas nama Kapolres AKBP Bernard Sibarani SIK MSi ketika ditanya tentang hal itu membenarkan. Karena itu, dia menyatakan ''perang'' kepada para pelaku kejahatan yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.
Terbukti, dari satu lokasi di lingkungan tersangka Santoso, sepeda motor yang disita sebagai barang bukti hasil kejahatan 20 unit berbegai merek.
Beberapa hari sebelum itu, pihaknya juga meringkus tersangka lain, Muhamad Irfanto alias Kembo (19), warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti. Semua tersangka itu berada di bawah kendali Tp yang Kamis (23/12) petang lalu saat digerebek berhasil meloloskan diri meskipun kaki kanannya terkena peluru yang dilepaskan anggota timnya.
Bahkan, lanjut Danu, dalam penggerebekan di rumah tersangka, pihaknya mendapat perlawanan dari warga di lingkungan tersangka yang kebanyakan adalah anggota keluarga Tp. Apalagi, kehidupan mereka sehari-hari juga banyak ditopang oleh hasil kejahatan Tp.
Karena itu, warga Pati, Rembang, dan Jepara yang dalam satu tahun ini merasa kehilangan motor dipersilakan untuk melihat langsung barang bukti yang disita petugas ke Mapolres Pati, di Jl A Yani.
''Apalagi, jika warga yang merasa kehilangan itu membawa bukti surat-surat kendaraannya, lebih mudah kami menelusuri jaringan para tersangka yang belum tertangkap,'' tandasnya. (Giarti)


Sita Ratusan Obat Kuat
INFOKU, REMBANG – Jajaran Kepolisian Resort Rembang menyita ratusan butir obat kuat illegal, 348 botol minuman keras jenis ciu, dan 37 botol anggur dalam Operasi Antinarkotika (Antik) 2010 beberapa hari ini. Dalam operasi itu, polisi masih belum menemukan pembuat, pengedar, ataupun pemakai narkotika di Rembang.
Kapolres AKBP Kukuh Kalis Susilo SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Suhadi SH mengemukakan, ratusan butir obat yang disita berasal dari warung jamu Joxsin di Kelurahan Leteh, Kecamatan Kota Rembang.
''Ratusan obat dalam 13 merek itu semua buatan China dan tidak ada cap Departemen Kesehatan (Depkes) ataupun Balai Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM),'' Katanya.
Kasat Narkoba menyebutkan, sampel obat-obat itu langsung dikirim ke BPOM.
''Kami koordinasi dengan BPOM untuk menentukan apakah obat-obatan itu sudah didaftarkan atau belum. Karena dalam kemasan, tidak ada izin dari Depkes ataupun BPOM,'' Jelasnya.
Sementara itu, 348 botol arak dan 37 botol anggur ditemukan di rumah Afif Nur Huda (27), warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Lasem.
''Semua miras yang kami sita memiliki kadar alkohol di atas 14 persen,'' ungkapnya.
Dia menegaskan, tersangka penjual obat kuat dan minuman keras tetap akan diproses. Untuk penjual obat kuat akan dikenai Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
''Ancaman hukumannya pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1,5  miliar,'' tegas dia.
Sementara itu, pengedar minuman keras dikenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Peredaran Miras. ''Ancaman berjualan minuman keras termasuk tindak pidana ringan berupa maksimal enam bulan tahanan dengan denda Rp 5 juta,'' ujarnya.
Terkait dengan peredaran narkoba, AKP Suhadi mengungkapkan, pihaknya masih terus menyelidiki. Meskipun saat ini masih belum ada temuan, pihaknya tetap meningkatkan kewaspadaan terkait dengan peredaran narkoba di Rembang.
''Sejauh ini, kami hanya menduga Rembang sebagai tempat perlintasan narkoba. Kami tetap akan menyelidiki kasus narkotika di Rembang,'' tambahnya. (Giarti)

 Klik gambar ===> Baca model TABLOID
Perangkat Desa Dilaporkan Polisi 
INFOKU, PATI – Gara-gara menipu TKI Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Pucakwangi, dilaporkan ke Polres Pati oleh LBH Advokasi Nasional Pati.
Lembaga bantuan hukum tersebut mengganggap, pihak terlapor telah melakukan penipuan terhadap sejumlah calon TKI dengan tujuan Riyad, Arab Saudi.
Menurut Direktur LBH Advokasi Nasional Pati, Maskuri SH, penyidik Polres Pati saat ini telah membuatkan berkas acara pemeriksaan (BAP). Penyidik Polres Pati, terang Maskuri, juga telah memeriksa lima calon TKI yang mengaku menjadi korban penipuan.
Disebutkan, lima calon TKI yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres adalah, Witopo (27), Budiyanto (25), Ngayadi (25), dan Deny (25). Semua saksi korban yang sudah memberikan keterangan adalah warga Kecamatan Jakenan.
”Kita sudah melaporkan oknum perangkat desa tersebut ke Mapolres Pati, Jumat 24 Desember lalu. Saat ini kita sudah mendapat penjelasan dari penyidik bahwa sudah dilakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan,” katanya.
Dia menambahkan, jumlah korban penipuan pengiriman TKI ada 30 orang. ”Mereka ada yang berasal dari Kecamatan Juwana, Jaken, Jakenan, Winong, Pucakwangi, Winong dan Kecamatan Batangan”, jelas Maskuri.
Hampir semua calon TKI yang menjadi korban penipuan, sudah menyerahkan uang kepada terlapor dengan jumlah bervariasi. ”Jumlahnya berkisar antara Rp 2,5 juta sampai Rp 4,5 juta,” tandasnya.
Maskuri menerangkan, terlapor melakukan penipuan tersebut dengan cara menyebarkan brosur lowongan kerja di Riyad, Arab Saudi. Dalam brosur tersebut calon TKI dijanjikan mendapatkan gaji sebesar SAR 1.600.
Korban penipuan awalnya juga dijanjikan akan diberangkatkan ke negara tujuan dalam waktu tiga bulan setelah pendaftaran.
Korban satu persatu mengadukan kasus itu setelah rencana pemberangkatan tidak jelas realisasinya. Padahal mereka sudah menyerahkan uang, ijazah, KK, akte kelahiran, paspor dan KTP. Tidak hanya uang, dokumen para korban saat ini juga masih belum dikembalikan.(Amir)