Pensiunan PNS Gondol Rp 125 Juta, Janji Loloskan PNS
INFOKU, SEMARANG- Belum tuntas Kasus dugaan percaloan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan tersangka anggota DPRD Jateng, Mustofa, , kini muncul kasus serupa dilaporkan ke Polrestabes Semarang.
Seorang pensiunan PNS, H Soetardjo (60) dituding melarikan uang Rp 125 juta dengan dalih sebagai uang pelicin lolos tes masuk CPNS.
Korbannya, Eka Fitriyana (28), seorang karyawan swasta, warga Genuksari RT 06/RW 05, Kecamatan Genuk, Kamis (3/11) mendatangi SPK Mapolrestabes Semarang sekitar pukul 09.00 WIB.
"Saya dijanjikan lolos CPNS, sudah kasih Rp 125 juta tapi tetap tidak lolos dan uang saya tidak dikembalikan," katanya didampingi dua saudaranya yang juga jadi korban.
Diceritakannya dalam laporan bernomor LP/ 2097/XI/2011/ Res Tbs itu, kejadian berlangsung setahun lalu, tepatnya pada 14 Oktober 2010, menjelang masa penerimaan CPNS tahun 2010. Setelah beberapa kali pertemuan, korban menyerahkan uang Rp 125 juta di rumah terlapor Jalan Tegalsari RT 05/RW 11, Kecamatan Candisari.
"Pada 14 Oktober itu, sekitar pukul 07.00 WIB uang kami serahkan di rumahnya," kata Eka. Eka mengatakan, selain dirinya, dua saudaranya juga menjadi korban Soetardjo. Namun tidak disebutkan secara pasti, kapan dan jumlah kerugian yang dialami.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, petugas Reskrim Polrestabes Semarang masih menyelidiki kasus dugaan penipuan tersebut. Jika benar, terlapor terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sementara itu, penyidikan Mustofa belum juga ada kemajuan. Penyidik Polda Jateng masih menunggu turunnya surat izin pemeriksaan Mustofa dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Terakhir surat permohonan dikirimkan, Senin (3/10) lalu ke Mabes Polri untuk diteruskan ke Mendagri dan hingga kemarin belum ada balasan.
Pada surat yang sudah kali ketiga itu, Polda melampirkan beberapa berkas yang diminta Mendagri dalam surat penolakannya lalu. Di antaranya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.(Tanti)
Beasiswa Siswa Miskin Terancam Hangus
INFOKU, SEMARANG- Tidak kunjung cair, dana bantuan pendidikan untuk pelajar miskin SMA Rp 3 miliar terancam hangus.
Untuk itu, Komisi D DPRD Kota Semarang mendesak Dinas Pendidikan segera menyalurkan bantuan tersebut.
Ketua Komisi D Supriyadi mengatakan, jika tidak segera dicairkan anggaran tersebut akan balik ke kas daerah. Selain itu, tahun berikutnya, dana bantuan tidak bisa dialokasikan lagi.
”Kami berharap SKPD terkait, berkomitmen merealisasikan program bantuan pendidikan untuk siswa miskin,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D Fajar Adi Pamungkas menambahkan, jika memang anggaran tidak cair, bisa menyebabkan preseden buruk bagi dunia pendidikan Kota Semarang. Tidak ada alasan Dinas Pendidikan menunda pencairan dana tersebut, karena sangat dibutuhkan pelajar tak mampu,.
Menurutnya, seluruh dana yang teranggarkan dalam APBD itu diatur Perda. Jika tidak terserap, sambung dia, sama saja mengabaikan aturan. Lebih lanjut, informasi yang diterima kenapa dana bantuan itu tidak kunjung cair karena terganjal belum diterbitkannya kartu identitas miskin (KIM).
Meski begitu, Dinas Pendidikan bisa menggunakan data base kemiskinan lama sebagai pedoman pemberian bantuan. Yang belum masuk data base, bisa dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang telah diverifikasi pihak terkait.
”Tinggal diperkuat dari keterangan sekolah tentang kondisi tak mampu siswa,” jelasnya.
Sangat disayangkan jika Dinas Pendidikan tetap bersikukuh menunggu KIM.
Bisa dipastikan dana bantuan akan hangus, sebab hingga saat ini, verifikasi ulang warga miskin masih diproses Bappeda.
Penetapannya saja minggu ketiga bulan Desember, belum lagi proses pembuatan KIM. Jika mengacu KIM jelas terlambat, karena KIM akan jadi pada 2012,” kata Fajar.
Kepala Dinas Pendidikan Bunyamin mengakui persoalan data warga miskin menjadi kendala pencairan bantuan pelajar SMA miskin.
Dinas tidak berani mengeluarkan anggaran selama belum ada data sah dan akurat tentang kemiskinan, mengingat data tersebut menjadi dasar keluarnya dana.
”Secara aturan memang harus mengacu ke data Bappeda. Tapi kami akan pelajari lebih mendalam lagi permasalahan ini,” jelas dia, menyebutkan besaran beasiswa untuk pelajar SMA tidak mampu itu Rp 30 ribu per bulan. (Joko)
Persiapan Penilaian Adipura Pemkab Kewalahan Atasi PKL
INFOKU,GROBOGAN- Pemkab Grobogan kewalahan mengatur Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Purwodadi.
Pasalnya, mereka tetap membandel meskipun sering ditertibkan aparat Satpol PP karena lapak dagangan mereka memenuhi trotoar bagi pejalan kaki, dan bahkan tak sedikit yang berjualan di bahu jalan.
”Dari beberapa poin nilai rendah sehingga menggagalkan Kabupaten Grobogan meraih penghargaan Adipura tahun kemarin salah satunya adalah kurang tertibnya para PKL.
Oleh sebab itu, jangan sampai terulang di tahun ini. Kami berharap mereka memahami dan membiasakan untuk tertib agar Kota Purwodadi bersih dan tertib, sehingga mengundang ketertarikan banyak orang,” kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan (Wasdal) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Grobogan, MC Endah Panularsih, usai mengikuti rapat pembinaan PKL di gedung Riptaloka Purwodadi, Jumat (4/11).
Dalam rapat yang dihadiri Kepala Satpol PP Drs Daru Wisakti, Kasatlantas AKP tarhim, Kanit Laka Polres Grobogan Ipda Didik, dan BLH tersebut diikuti sekitar 250 PKL yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima se-Indonesia (APKLI) Grobogan.
Imbauan Endah tersebut angat beralasan, mengingat minggu depan tim penilai Adipura dari pusat sudah masuk Grobogan.
”Tidak hanya itu, seluruh karyawan dan karyawati seluruh SKPD di Grobogan juga akan melakukan kerja bakti di seluruh jalan dalam Kota Purwodadi. Kerja bakti akan kita lakukan tanggal 11 dan 25 November 2011,” ungkapnya.
Proses Hukum
Proses Hukum
Sementara itu, Kepala Satpol PP Daru Wisakti menegaskan, PKL yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas. Pelanggaran tersebut antara lain, tidak mematuhi jam tayang, berjualan di bahu jalan, dan membuka lapak yang memenuhi trotoar pejalan kaki.
”Banyak PKL yang membandel meski sering kami tertibkan. Kali ini, bagi yang melanggar akan kami proses sampai pengadilan atas pelanggaran Perda. Selain menjaga ketertiban, juga demi keselamatan pengguna jalan, tidak sedikit kecelakaan di jalan raya akibat pejalan kaki yang terpaksa berjalan di bahu jalan, karena trotoarnya dipenuhi lapak PKL,” tegas Daru yang dibenarkan oleh Kanit Laka Iput Didik DS.
Dalam kesempatan itu, Daru menunjukkan puluhan foto PKL yang melanggar di tempat yang dilarang.
Dengan demikian PKL yang hadir mengetahui jika lapak mereka menempati lokasi yang dilarang. Ketua DPD APKLI Kabupaten Grobogan, Adi Sucipto yang akrab dipanggil Yanto Bakso, mengaku siap membantu Pemkab dalam upaya meraih Adipura. (Budi)
klik gambar===>baca model TABLOID