APBD P Belum Ditetapkan, Pemungutan Suara Ditunda
INFOKU, PATI-Nampak sekali pesimisme sejumlah kalangan, termasuk Gubernur Jateng Bibit Waluyo atas pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Pati sesuai jadwal tampaknya benar.
Bahkan Penjabat (Pj) Bupati Pati Ign Indra Surya seakan mempertegas keraguan tersebut.
Dalam beberapa forum pertemuan, Indra selalu mengingatkan semua pihak agar memahami dan mengikuti prosedur dan mekanisme anggaran yang berlaku. Sehingga persetujuan dan penetapan APBD Perubahan 2011, yang di dalamnya juga terdapat pos anggaran PSU harus mengacu pada ketentuan yang ada dan tidak perlu dipaksakan dengan dipercepat, tetapi keluar dari track.
Dilihat dari sisi prosedur, mekanisme, dan administrasi keuangan daerah yang harus dilalui, Pj bupati menyangsikan PSU bisa berlangsung 19 November, seperti yang telah dijadwalkan KPU Pati.
Mengingat pembahasan anggaran di DPRD saja telah menghabiskan waktu 25 hari, belum proses evaluasi gubernur yang membutuhkan waktu paling lama 15 hari.
Tidak hanya berhenti sampai di situ, setidaknya masih ada alokasi waktu sepekan untuk proses penetapan anggaran setelah evaluasi gubernur.
"Prosedur, mekanisme dan aturan yang ada harus dipedomani bersama. Dan kalau melihat proses itu, tampaknya sulit melaksanakan pemungutan suara ulang pada 19 November," tandasnya saat menerima perwakilan aparat desa dalam audiensi di DPRD, Selasa (1/11).
Kendati demikian, dia berharap semua lembaga, instansi, dan masyarakat tidak saling menyalahkan. Pasalnya, itu merupakan kendala yang harus disadari bersama.
Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, diharapkan kebijakan yang dikeluarkan, terutama terkait anggaran tidak ada menelan "korban". Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan suara ulang, meski harus ditunda hingga tahun depan bisa berjalan sesuai aturan dan tidak keluar dari aturan.
"Inti dari pelaksanaan pemungutan suara ulang, yakni mendapatkan pemimpin dan bisa membawa Pati lebih baik," kata mantan Sekda Sukoharjo ini.
Karenanya, Pj bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat menjaga situasi yang kondusif. Sehingga tidak ada gejolak yang muncul dan bisa mengganggu ketentraman yang merugikan masyarakat luas.
Sementara itu, KPU memastikan tidak bisa memaksakan pelaksanaan PSU sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Alasannya, sampai kemarin anggaran untuk PSU tak kunjung ada kejelasan.
Anggaran PSU yang dialokasikan di APBD Perubahan 2011 belum disetujui DPRD dan Pj bupati, apalagi digedok.
Ketua DPRD Sunarwi beralasan ingin menuntaskan dahulu persoalan TPAPD yang sebelumnya hanya dialokasikan tiga bulan saja pada semester kedua ini, sebelum mengagendakan rapat paripurna persetujuan APBD Perubahan.
Karena rapat pimpinan DPRD dengan penjabat bupati, serta pelaksana tugas (plt) sekda menyepakati pengalokasian TPAPD enam bulan penuh atau senilai lebih dari Rp 7 miliar, maka rapat paripurna itu langsung dijadwalkan. Direncanakan rapat itu digelar, Sabtu (5/11).
Ketua KPU Pati Pramudya Budi Listyantoro dalam rapat dengan desk Pilkada dan jajaran muspida beberapa waktu lalu mengatakan, jika sampai 2 November anggaran tidak jelas, maka pihaknya tidak bisa melaksanakan PSU pada 19 November.
Itu lantaran batas waktu teken kontrak dengan pemenang lelang dijadwalkan pada 2 November.
Kemudian rekanan mencetak surat suara selama enam hari, sehingga hasilnya bisa dikirim ke KPU paling akhir pada 9 November. Selanjutnya pada 10-18 November dilakukan sortir, lipat, packing, serta distribusi logistik ke PPK, PPS, dan TPS.
Namun sampai Awal Nopember 2011 KPU Pati belum bisa memastikan penundaan PSU. Pihaknya masih mengonsultasikan dengan KPU Jateng untuk mengambil kebijakan tersebut.
Sesuai Pasal 149 Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan pasal 11 ayat (1) Peraturan KPU No tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraaan Pemilu Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah, penundaan pilkada sangat dimungkinkan karena alasan anggaran.
Aturan itu menyebutkan, pelaksanaan pemilu bisa ditunda jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lain di seluruh atau sebagian wilayah pemilu. Gangguan lain yang dimaksud adalah terhambatnya anggaran.(Imam/SM)
Izin Kesesuaian Terminal Pelabuhan Ditolak
INFOKU, REMBANG – Karena Ijin ditolak Gubenur, Pelabuhan khusus milik PT Sanent Power Network (PT SPN) yang dibangun di Pantai Binangun, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang terancam mangkrak.
”Karena permohonan izinnya ditolak, otomatis pembangunan pelabuhan milik PT SPN itu tidak boleh dilanjutkan,” ujar Bupati H Moch Salim kepada wartawan Akhir bulan Oktober lalu.
Didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dinhubkominfo) Rembang Suyono dan Kepala Bagian Humas HM Daenuri, Bupati mengemukakan, penolakan permohonan izin dari PT SPN tersebut tertuang dalam Surat Nomor 500/16534 bertanggal 7 Oktober 2011 ditandatangani Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Drs Sriyadhi MM atas nama Gubernur.
Dia mengemukakan, surat penolakan permohonan izin kesesuaian terminal pelabuhan tersebut sudah dikirimkan ke PT SPN di Desa Binangun. Tembusannya dikirim ke Menteri Perhubungan, Kepala BKPM RI, Kepala Biro Hukum Setda Jateng, Bupati Rembang, dan pihak terkait lainnya.
Menurut Moch Salim, Pemerintah Provinsi tidak bisa memberikan rekomendasi kesesuaian lokasi pelabuhan yang dibangun di Pantai Binangun oleh PT SPN, karena ada beberapa pertimbangan mendasar. Antara lain tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Rembang, Desa Binangun bukan kawasan yang diperuntukkan terminal pelabuhan.
Secara ringkasnya PT SPN menyalahi arah kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Sementara itu, Kepala Dinhumkominfo Rembang Suyono menegaskan, PT SPN memang telah mengantongi izin sebagai badan usaha pelabuhan. Tetapi izin tersebut bukan untuk pembangunan pelabuhan. (Arti)
klik gambar===>baca model TABLOID