Rabu, 30 November 2011

TOPIK INFOKU edisi 19

TOPIK
40 Hari Blora Kendali Abu Nafi
INFOKU, BLORA- Untuk ketiga kalinya dalam kurun waktu 15 tahun jabatan bupati Blora beberapa saat dilimpahkan tugasnya kepada Penjabat yang dipilih.
Pertama dalam kurun waktu itu diera pemerintahan pertama Bupati alm H Basuki Widodo (Kakak Kandung Bupati Blora sekarang Djoko Nugroho-red), kendali pemerintahan Blora diserahkan sementara kepada Sekretaris Daerah yang waktu itu dijabat Soewarso.
Kurang lebih selama 40 hari pelaksana tugas harian Bupati Blora menjadi tanggung jawab Sekda.
Dua tahun kemudian disaat akhir jabatan periode Pertama Bupati Alm Basuki Widodo dan Wabup Soebronto, kendali pemerintahan Blora dilimpahkan ke Penjabat Bupati Suwoko pejabat eselon II Provinsi Jawa Tengah.
Suwoko pada saat itu juga sebagai kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng sebagai penjabat Bupati Blora mulai 16 Pebruari 2005 sampai 1 Agustus 2005.
Kewenangan Penjabat Bupati Blora ini boleh dibilang sama dengan kewengan kepala daerah sesungguhnya. “Baik kewenangan kepegawaian maupun Keuangan.
Demikian juga ditahun di tahun 2007 saat meninggalnya bupati Blora alm Basuki Widodo, yakni tepatnya 21 Juli 2007.
 Kendali pemerintahan Blora di tangan RM Yudhi Sancoyo, yang saat itu menjabat Wakil Bupati (Wabup) yang terpilih secara Pemilu langsung pertama kalinya, satu paket dengan Bupati.
Setelah itu RM Yudhi Sancoyo menjabat sebagi PLT Bupati Blora sampai dengan 14 Desember 2007, sekaligus juga pada tanggal itu dilantik resmi sebagai Bupati Blora ke 26.
Kewenangan RM Yudhi Sancoyo sebagai PLT Bupati Blora pada waktu itu sama seperti kewenangan Bupati sepenuhnya.
Saat ini pada pemerintahan Bupati Djoko Nugroho yang dilantik 11 Agustus 2010 lalu, tepatnya pada  25 Oktober 2011 Bupati melaksanakan ibadah Haji, tampuk Pemerintahan Kabupaten Blora dibawah kendali Wakil Bupati Abu Nafi, kurang lebih selama 40 hari lamanya.
Namun demikian walau tugas sehari-hari bupati dilaksanakan Wabup H Abu Nafi, sesuai SK Bupati nomor 821.26/967/2011, namun kewenangan yang diberikan terbatas. Wabup tidak diberikan kewenangan di bidang keuangan dan kepegawaian.
Terkait pembatasan kewenangan Wabup tersebut, beberapa pihak ada yang mengatakan kurang tepat, dengan alas an Bupati dan Wabup terpilih satu paket, dibantah tegah oleh Abu Nafi.
“Tidak ada masalah terkait SK tersebut, masyarakat atau siapapun hendaknya memahami UU 32/2004 dan UU 12/2011 semuanya jelas diatur disitu,” tandas Abu Nafi. (Agung)


Topik Samping
Djoko Nugoho (Bupati Blora)
Jaga Kondusifitas dan Iklim Kerja
INFOKU, BLORA- Sehari sebelum berangkan menunaikan ibadah haji Bupati Djoko Nugroho menyempatkan berbibcang-bincang dengan infoku di Rumah Dinasnya.
Bupati Blora ke 27 ini berharap selama dirinya menunaikan ibadah ditanah suci, kondusifitas kabupaten Blora tetap terjaga.
“Juga iklim kerja yakni semangat dan disiplin kerja dilingkungan Pemkab Blora saya harap tetap terpelihara sehingga tujuabn kita mensejahterakan Blora secara perlahan akan tercapai,” kata Kokok panggilan akrab Bupati Blora.
Disamping itu Bupati juga mohon doa restu masyarakat Blora, agar selama menunaikan ibadah haji diberi kesehatan bagi dirinya dan seluruh jemaah haji lainya. Sehingga nantinya dapat melaksanakan ibadah haji dengan sempurna dengan harapan menjadi haji yang Mabrur
“Saya dan seluruh Rombongan haji kabupaten Blora Mohon doa dan Restu masyarakat Blora agar diberi kesehatan dan dapat melaksanakan haji dengan sempurna,” Ungkap Bupati.(Agung)



H Abu Nafi (Wakil Bupati)
Anggaran Tetap Dapat Dicairkan
INFOKU, BLORA- APBD Perubahan 2011belum ditanda tangani  oleh Bupati, karena ditinggal Bupati Blora untuk menunaikan Ibadah haji.
Bukan menjadi hambatan untuk penegeluaran anggaran yang telah disepakati bersama Bupati dan DPRD pada tanggal 17 Oktober 2011 lalu.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Abu Nafi saat rapat kerja seluruh kepala SKPD akhir Oktober lalu di Pendopo rumah Dinas Bupati.
“Bu Dewi (Kepala DPU Blora-red) jangan khawatir, sesuai perundangan yang berlaku, setelah 30 hari hasil Nota Kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD, pengeluaran untuk pembiayaan Proyek dapat dilaksanakan terhitung 17 Nopember 2011 yang akan datang.”kata Abu Nafi sambil memandang Dewi Tedjamukti.
Saat dimintai keterangan tentang belum ditanda-tanganinya Perda Penetapan APBD Perubahan 2011 oleh Bupati, dan dikaitan SK Bupati nomor 821.26/967/2011, Dia menjawab tidak ada masalah.
Sesuai SK tersebut Pelaksana harian Bupati di jabat oleh Wabup  namun kewenangan yang diberikan terbatas. Wabup tidak diberikan kewenangan di bidang keuangan dan kepegawaian.
“Tidak ada masalah terkait SK tersebut, masyarakat atau siapapun hendaknya memahami UU 32/2004 dan UU 12/2011 semuanya jelas diatur disitu,” tandas Abu Nafi.
Hadir ditempat itu juga sekda Blora, seluruh camat se kabupaten Blora, terlihat kecerahan dimuka mereka setelah Wabup yang juga sebagai PLH Bupati Blora menyatakan tidak ada kendala pencairan anggaran kegiatan SKPD.(Agung)
 klik gambar ===>baca model TABLOID