Topik
Reformasi Birokrasi Momok Bagi Pejabat ?
INFOKU, BLORA- BUkan rahasia lagi, bila pergantian para pemimpin akan berdampak pula pada perubahan pemimpin ditiap departemen atau instansi. Baik ditingkat pusat maupun di tiap kabupaten selalu terjadi perubahan itu.
Balas jasa para penguasa baru terhadap seseorang yang dianggap berjasa, baik secara langsung maupun tidak langsung saat kampanye dulu, tentunya bukan hal yang tabu.
Seperti diketahui pada Agustus lalu di Blora terjadi perubahan kepemimpinan dari Bupati Yudhi Sancoyo ke Bupati Djoko Nugroho yang unggul dalam Pilkada. Maka secara langsung Djoko Nugroho harus segera mungkin merealisasikan misi dan visinya, yang dijanjikan saat kampanye pada masyarakat Blora.
Untuk itulah Bupati Djoko Nugroho dibantu Wakil Bupati Abu Nafi tentunya memilih orang-orang yang dianggap dapat meralisasinya Misi dan Visinya, untuk memimpin masing-masing SKPD.
Perlahan dan pasti Bupati Blora ke 27 ini mulai menata kembali para kepala SKPD, tertutama SKPD yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan Misi dan Visinya.
Terbukti awal Oktober lalu Bupati Djoko Nugroho mulai mengisi Masinis masing-masing SKPD sebagai langkah awalnya dalam menjalankan pemerintahan. Terlepas pro dan kontra penetapan kepala SKPD kental nuansa politis, adalah kewenangan mutlak bupati sesuai UU 32 tahun 2004.
Reformasi birokrasi yang telah dicanangkan Djoko Nugroho, diawali dengan pergantian pejabat eselon II Sebanyak 11 orang.
Menurut Bupati Djoko Nugroho yang akrab di panggil Kokok, dibeberapa kesempatan, untuk merealisasikan Misi dan Visinya diawali dari Pimpinan SKPD yang benar-benar mau bekerja keras untuk mewujudkan masyarakat Blora yang sejahtera.
Dilanjutkan Reformasi birokrasi tahap dua dengan melantik 127 pejabat eselon III dan eselon IV dilingkungan Pemkab Blora.
Hampir sebagian besar pejabat yang dilantik, mulai eselon II sampai eselon IV adalah wajah lama. Beberapa nama pejabat yang dilantik dikembalikan posisinya semula seperti sedia kala saat Blora dipimpin Bupati Basuki Widodo (alm).
Akan tetapi para pejabat tersebut dinaikan eselon dan kewenanganya untuk memimpin SKPD dibawa komando Bupati Kokok dan Wabup Abu Nafi.
Tahap reformasi selanjutnya adalah restrukturisasi SKPD yaitu dengan perampingan SOTK. Dinas yang sebelumnya berjumlah 15, dirampingkan hanya menjadi 12. Lembaga teknis yang semula 13 menjadi 11.
Belum lagi bidang, bagian, sub-bidang dan sub-bagian serta seksi-seksi di SKPD hingga tingkat kelurahan yang akan diciutkan dalam program reformasi organisasi birokrasi yang diterapkan Bupati Djoko Nugroho.
Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah telah diajukan ke DPRD oleh bupati saat rapat paripurna DPRD.
Klik Gambar untuk Baca model Tabloid
Beberapa sumber di jajaran pemkab mengemukakan akan banyak pejabat yang tidak mendapatkan jabatan lagi karena jabatan yang tersedia jumlahnya terbatas setelah restrukturisasi.
Setidaknya terdapat 206 jabatan eselon II,III, dan IV yang hilang. Namun pada saat bersamaan hingga awal tahun 2011, sebanyak 124 pejabat akan memasuki masa pensiun. Berarti masih ada 82 pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan. Mereka pun terancam menjadi staf biasa di berbagai SKPD.
Yantinah salah seorang anggota DPRD Blora mengungkapkan, banyak dampak yang ditimbulkan dari restrukturisasi organisasi birokrasi di sejumlah SKPD.
“Pemkab harus menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi dampak dari restrukturisasi,” ujarnya.
Yantinah yang juga istri seorang dokter di Cepu itu mengakui, di satu sisi restrukturisasi bisa jadi akan berdampak pada berkurangnya anggaran belanja rutin seperti tunjangan pejabat. Namun di sisi lain, Pemkab juga harus memikirkan atau di kemanankan pegawai yang saat ini menduduki jabatan tertentu namun akan kehilangan jabatannya saat restrukturisasi diterapkan.
“Persoalan itu menyangkut psikologis seseorang atau sandaran hidup atau rezeki pegawai. Persoalan seperti itu harus dipikirkan Pemkab,” katanya.
Sementara Sutrisno anggota DPRD lainnya menyatakan tidak serta-merta materi reperda yang diajukan Pemkab akan disetujui seluruhnya oleh DPRD. Sutrisno yang juga ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD itu menyatakan mendukung restrukturisasi struktur organisasi di jajaran Pemkab agar anggaran bias lebih banyak dipakai untuk pembangunan.
“Hanya, mana-mana lembaga yang perlu digabung atau dihapus serta jabatan yang ada, perlu dibahas lagi,” tegasnya. (Agung)