Djoko Nugroho Dan Kusnanto Tuntut Pembagian Dana Migas
INFOKU, BLORA- Janji Bupati dan Wakil Bupati Blora untuk mensejahterakan warganya, perlahandan pasti mulai dilaksanakan. Salah satunya yakni Pemerintah Kabupaten Blora, menuntut keadilan pembagian dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas kepada pemerintah pusat karena selama ini DBH yang diperolehnya hanya sedikit, padahal minyak yang disedot mencapai jutaan barel.
Bupati Blora Djoko Nugroho, di Blora, mengatakan, pada 2010 Blora hanya mendapatkan DBH sebesar Rp1,93 miliar.
"Sejak zaman penjajahan Belanda, Blora dikenal sebagai daerah penghasil minyak dan gas (Migas), namun kenyataannya DBH yang diterima sangat sedikit. Tentu itu tidak adil," katanya.
Dimulainya produksi Blok Cepu, kata dia, juga tidak berdampak pada penambahan DBH, sedangkan Bojonegoro dan kabupaten lainnya di Jawa Timur, mendapatkan bagian DBH lebih banyak.
"Blora, tidak dapat apa-apa, padahal kantor perusahaan minyak itu ada di wilayah Blora. Pasti ada yang tidak beres," katanya menambahkan.
Menurut dia, pada tahun 2014, DBH yang diterima oleh Bojonegoro diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun, sedangkan Blora tidak mendapatkan DBH dari produksi minyak tersebut.
"Sekali lagi, ini sangat tidak adil, sebab sebagian wilayah Blok Cepu, mencakup wilayah Kabupaten Blora. Pemerintah Pusat harus meninjau ulang sistem pembagian yang adil dan proporsional," ungkap Kokok panggilan akrab Bupati Blora ini.
Selain DBH, menurut dia, kontribusi yang diberikan perusahaan minyak yang beroperasi di Blora juga masih minim, di antaranya dana "community development" (Comdev) yang sampai kepada masyarakat tidak seimbang dengan keuntungan perusahaan yang diperoleh dari produksi Migas.
"Sangat lucu, `Comdev` diberikan dalam bentuk sumbangan seragam olah raga, kipas angin, atau yang lainnya. Kami minta diwujudkan dalam bentuk uang dan diberikan langsung kepada Pemkab dan diatur untuk kepentingan serta kebutuhan masyarakat," katanya.
Persoalan tersebut, menurut dia, bermuara pada peraturan perundangan yang berlaku.
"Sebaiknya diupayakan jalan lain untuk tidak selalu berlindung pada undang-undang, karena jika masih mengacu pada undang-undang yang berlaku, sampai kapan pun, dinilai sangat tidak adil," katanya.
"Kami minta dukungan DPRD dan masyarakat Blora, sebab kami sudah menyampaikan permohonan agar Pemerintah Pusat mengubah UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah," tambahnya.
Menurut dia, perubahan itu bisa dilakukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang, terutama pada Pasal 14 Huruf e dan Huruf f serta Pasal 19 Ayat 2 dan Ayat 3, karena belum ada regulasi yang mengatur DBH Migas di lapangan untuk minyak yang wilayah kerjanya berada di lintas provinsi, seperti Blok Cepu.
"Tujuannya agar masyarakat Blora tidak sebagai penonton saja," tegas Kokok. Terpisah ketua DPRD Blora Maulana Kusnanto mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah dan perjuangan Pemkab, sebab Blora berhak mendapat dana lebih banyak dari produksi Migas.
"Kami siap bersinergi dengan Pemkab untuk berjuang bersama, menuntut keadilan terkait DBH," katanya.(Agung)
Klik Gambar untuk Baca - Model tabloid
Pertamina Cepu akan Bor Sumur Minyak Baru
INFOKU BLORA- PT Pertamina EP Area Cepu, Blora, Jawa Tengah, melakukan pencarian sumber minyak dengan melakukan pengeboran sumur baru berlokasi di Distrik 2 Nglobo.
Kepala Hubungan Masyarakat PT Pertamina EP Cepu, Taufik Riyadi, di Blora, Kamis, mengatakan pengeboran sumur baru tersebut masuk Semanggi PBA di Desa Semanggi Kecamatan Jepon.
Pengeboran tersebut, kata dia, direncanakan mencapai kedalaman 700 meter menggunakan rig NYT 650 untuk mencari cadangan minyak, dan waktu pengeboran yang direncanakan selama 30 hari.
"Tentu saja harapan kami, yang keluar adalah minyak, bukan gas, namun kalau yang keluar itu gas, tetap kami manfaatkan," katanya.
Agar pengeboran berjalan sukses, kata dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar dan memberikan santunan kepada 30 anak yatim di sekitar lokasi pengeboran.
Dia juga menjelaskan, jika nanti ditemukan cadangan minyak baru, akan menambah produksi minyak yang dihasilkan dari tanah Blora, sehingga setelah diproduksi juga akan menambah pendapatan yang diterima oleh pemkab.
"Sebab, semakin banyak minyak yang dihasilkan, semakin besar pula bagi hasil yang diterima, dan kami berharap demikian," jelasnya.
TerpisahCamat Jepon, Sahid, saat di konfirmasi menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan pengeboran di Desa Semanggi, tetapi Pertamina harus terlebih dahulu melakukan sosialsisasi kepada warga sekitar, dan menyatakan aman saat eksplorasi minyak.
"Warga jangan sampai panik jika terjadi sesuatu karena kurang optimalnya sosialisasi, dan harapan kami semoga berhasil, sehingga berdampak pada infrastruktur yang ada di seputar lokasi bisa tertata," himbaunya. (Endah)
Praja Mustika Kirim Utusan ke Jakarta
BLORA, INFOKU - Organisasi kepala desa (kades) yang tergabung dalam wadah Praja Mustika, Rabu (10/11), mengirimkan 18 perwakilan ke Jakarta. Mereka yang berangkat ke ibukota, akan berkumpul dengan para kepala desa lain se- Indonesia untuk menuntut segera disahkannya Undang-Undang (UU) tentang desa.
Perwakilan Praja Mustika itu, adalah kepala desa se- Kecamatan Japah, dipimpin Kades Tengger, Kecamatan Japah, Joko Santoso. "Jadwalnya hari ini, perwakilan kami sudah tiba di Jakarta kemarin," jelas Ketua Praja Mustika, H Edi Sabar.
Menurutnya, Praja Blora sempat menyatakan tidak akan memberangkatkan perwakilannya, dengan rencana menggelar aksi di tingkat kabupaten. Namun untuk membuktikan diri ikut solidaritas di tingkat nasional, akhirnya ikut juga memberangkatkan perwakilan.
Di Jakarta, para kades akan menyampaikan aspirasi. Bahkan sebelumnya Blora juga sudah melakukan aksi dengan menyampaikan aspirasi dalam bentuk surat yang dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Presiden.
Sabar menyebutkan, materi aspirasi yang disampaikan kades dari Jateng yang ke Jakarta beberapa waktu lalu hampir sama, namun ada juga yang berbeda. Kesamaan aspirasi itu di antaranya tentang perubahan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun, periodesasi jabatan kades serta anggaran pembangunan untuk desa.
Masih menurut Sabar, meski telah ada UU yang mengatur pemerintahan desa, yakni UU Nomor 32/2004 tentang pemerintah daerah. Namun regulasi yang ada tergabung dalam UU itu masih perlu ditambah lagi soal pemerintahan desanya.
Sebab, lanjutnya, banyak hal terkait pemerintahan desa yang masih perlu diatur lebih jelas di UU yang diusulkan itu, dengan harapan pemerintah desa diatur dalam UU tersendiri. Karena RUU tentang desa yang sudah ada dapat segera dibahas dan ditetapkan.(Endah)