Jumat, 24 Desember 2010

INFOKU edisi 3 - GAGASAN



Anggaran Bukan untuk 
Pantes-pantesan

Pergantian tahun tidak lama lagi, tak sampai sebulan lagi. Namun, tanda-tanda optimalisasi penyerapan anggaran belum menampakkan kenaikan yang signifikan.
Tidak hanya kabupaten Blora saja yang penyerapan Anggaran (APBD) yang masih rendah. Ternyata hingga awal bulan ini, tingkat serapan APBN baru tercapai 56% dari total pagu Rp 1126,14 triliun di APBNP 2010. Malah, dari sisi belanja pemerintah pusat, baru 47% atau kurang dari separuh!
Berdasarkan data intranet Direktorat Perbendaharaan Negara, realisasi penyerapan anggaran belanja negara per 1 Desember 2010 senilai Rp 556,28 triliun (56,01%). Realisasi tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat senilai Rp 343,05 triliun (47,59%) dan transfer ke daerah senilai Rp 213,23 triliun (78,33%).
Kondisi ini tentu saja cukup memrihatinkan dan terlihat bahwa pembangunan di negeri ini dalam beberapa tahun terakhir senantiasa diwarnai dengan hambatan dan ”kegagalan”. Konyolnya, gejala seperti ini terjadi berulang-ulang, dari tahun ke tahun. Tampaknya ada yang salah dengan sistem anggaran kita.
Contoh nyata untuk rendahnya penyerapan anggaran itu dialami Kementerian Pekerjaan Umum, yang hingga kuartal ketiga tahun ini baru menggunakan Rp 25 triliun atau 61,8% dari total anggaran Rp 37 triliun yang dialokasikan dalam APBN 2010. Instansi tersebut merupakan penanggung jawab kegiatan pembangunan infrastruktur nasional tersebut.
Padahal, di lapangan jelas terlihat betapa banyak sekali jaringan sistem irigasi yang tidak lagi optimal untuk mendukung program peningkatan produksi hasil pertanian. Selain itu, sebagian besar jaringan jalan raya di negeri ini dapat dibilang tidak mulus lagi, bahkan di beberapa titik atau lokasi lebih layak disebut kubangan kerbau ketimbang jalan.
Rendahnya penyerapan anggaran ini semakin menjadi-jadi di tingkat daerah. Peran pejabat pemerintah setempat begitu dominan untuk menentukan jalan-tidaknya sebuah proyek pembangunan. Ditambah lagi dengan ketidaklancaran pencairan anggaran, lengkap sudah keruwetan masalah penyerapan anggaran ini.
Di awal tahun pun, DPR sudah mewanti-wanti untuk memberikan sanksi bagi kementerian/lembaga yang daya serapnya terhadap anggaran rendah, sebaliknya akan disiapkan pula penghargaan bagi yang mampu menyerap anggaran secara optimal. Kita belum tahu apakah sistem reward and punishment tersebut akan dilaksanakan secara efektif, mengingat DPR juga termasuk lembaga yang sangat terkait dengan kelancaran pencairan anggaran, misalnya.
Bebrapa waktu lalu, pemerintah membuat terobosan dalam upaya menggenjot penyerapan anggaran antara lain percepatan waktu tender sebelum APBN disahkan, mewajibkan kementerian dan lembaga menyiapkan rencana pengadaan (procurement plan) saat penyampaian rencana kegiatan anggaran kementerian lembaga (RKAKL) di DPR.
Lalu memperlama tugas pemimpin proyek dari satu periode menjadi tiga periode sehingga proses lelang dapat dipercepat, serta mempersingkat dan menyederhanakan proses administrasi pencairan dana di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Tampaknya, terobosan tersebut belum begitu berhasil menerobos kebekuan dalam proses penyerapan anggaran tersebut. Hal itu terbukti dari munculnya masalah serupa dari waktu ke waktu. Padahal, dengan tingkat serapan anggaran yang rendah, tidak hanya merugikan masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari program ataupun proyek yang dibiayai APBN tersebut, efek menetes (multiplier effect) itu pun terhambat.
Klik gambar ===> Baca TABLOID
Kontraktor dan subkontraktor yang sedianya mengerjakan program/proyek itu tentu menunda penyerapan tenaga kerja, sehingga cukup banyak keluarga yang kehilangan kesempatan untuk memperoleh penghasilan dari proyek/program itu. Juga industri material pendukung program/proyek, terpaksa menunda pula produksi. Betapa kompleks akibat yang ditimbulkan dari rendahnya penyerapan anggaran tersebut.
Sering muncul di pemberitaan media bahwa sejumlah daerah ngotot mengajukan anggaran untuk membangun prasarana ini dan itu. Begitu permintaan anggaran itu disetujui, eh, alokasi dana APBN maupun APBD yang diterima bukannya disegerakan untuk membangun prasarana seperti yang diusulkan itu, melainkan “disekolahkan” dengan cara dibelikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Modus lain yang kerap dijumpai adalah “menitipkan” dana pembangunan tersebut ke bank pembangunan daerah untuk memperbesar—sementara—permodalan bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah itu pula. Tampak sekali betapa model akal-akalan ini masih dipertahankan demi memperoleh ”pemasukan tambahan” bagi kas daerah tersebut sehingga PAD (pendapatan asli daerah) seolah-olah membesar.
Untuk apa tambahan pemasukan yang signifikan bagi daerah itu? Tak lain dan tak bukan untuk membiayai kegiatan yang bersifat tidak pokok dan bukan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan rakyat setempat, misalnya untuk biaya studi banding, pengadaan mobil dan laptop, hingga baju seragam bagi pejabat Pemkab/Pemkot/Pemprov maupun anggota DPRD.
Kalau sudah berbicara efektivitas anggaran bagi rakyat yang notabene para pembayar pajak tersebut, manfaat yang dikembalikan kepada rakyat, baik sebagai insentif maupun bentuk peningkatan kesejahteraan, amat sangat kecil. Tidak sepadan dengan besarnya anggaran itu sendiri.
Sudah saatnya para penyelenggara negara, baik di pusat maupun daerah, untuk insyaf dan menyadari bahwa anggaran pembangunan yang pada hakikatnya dipungut dari rakyat hendaknya dikembalikan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat pula, bukan malah dinikmati secara berjamaah.
Pemerintah bersama para pembuat peraturan (DPR/DPRD) harus lebih cerdas merancang, mengalokasikan dan mengelola anggaran tersebut agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Rendahnya penyerapan anggaran dapat juga dibaca sebagai ketidakcerdasan para penyelenggara negara dan karenanya mereka harus merasa malu—kalau masih memiliki rasa malu—kepada rakyat yang harus mereka layani tersebut.
Anggaran pembangunan dibuat bukan sekadar untuk gagah-gagahan atau pantes-pantesan, melainkan sebagai mekanisme menjalankan kepercayaan rakyat guna mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat pula, lebih khusus mereka yang berada pada garis marginal. Jika penyelenggara negara tidak serius atau tidak bersungguh-sungguh menjalankan kepercayaan tersebut, bukankah sebutan yang pantas bagi mereka adalah pengkhianat amanah rakyat?  (Penulis Drs.E. Agung Budi Rustanto – Pimpinan tabloid INFOKU)