TOPIK
DAU Blora tahun 2011 Akankah Tertunda . . . ?
INFOKU, BLORA- Tidak bisa diungkiri bahwa Dana Alokasi Umum merupakan Roh dari pembangunan di daerah, tak kecuali di Blora.
Sebagaimana diketahui Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan ditransfer oleh pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota dapat menutup kesenjangan antara pengeluaran dan pendapatan daerah kabupaten/kota dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai daerah otonom, bahkan pemerintah kabupaten/kota akan mengalami kelebihan dana yang cukup signifikan.
Namun demikian, perlu disadari bahwa tingkat ketergantungan pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah pusat masih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut para ahli Perekonomian menyarankan agar pemerintah daerah berupaya menurunkan tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat secara bertahap.
Yakni dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga nantinya DAU yang berlebih seyogyanya dapat dipakai untuk mendanai proyek-proyek yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga pada akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dengan alas an inilah Bupati Blora Saat ini Djoko Nugroho menempuh berbagai cara agar dapat meningkatkan PAD.
Diantaranya secara konsisten dan terus menerus memperjuangkan Dana Bagi Hasil dari Sektor migas.
“Saya bersama ketua dewan akan terus memperjuangkan kenaikan DBH, karena selama ini Cepu yang masuk wilayah kabupaten Blora, hasil minyaknya yang sudah bertahun-tahun hanya mendapat bagian DBH sangat kecil,” kata Bupati di berbagai kesempatan.
Seperti di beritakan Infoku beberapa waktu lalu, Terkait pengucuran DAU di tiap tahunya kabupaten Blora selulu mendapat sanksi penundaan pembayaran.
Hal ini diakibatkan molornya penetapan APBD setiap tahunnya. Pada tahun ini dari data yang didapat INFOKU, APBD Blora 2011 ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa tanggal 26 April lalu.
Sehingga Kementerian Keuangan menunda penyaluran 25 persen dana alokasi umum (DAU) enam daerah sebagai sanksi atas keterlambatan penyampaian informasi keuangan daerah (IKD) tahun 2011
Selain DAU, sebagai konsekuensi atas keterlambatan penyampaian Perda APBD dimaksud, maka dana alokasi umum (DAK) ditunda penyaaluranya.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010, Pemda wajib menyampaikan IKD, di antaranya Perda APBD kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
PP itu juga mengatur sanksi atas keterlambatan penyampaian IKD berupa penundaan penyaluran DAU. Dengan adanya PP Nomor 65 Tahun 2010 pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dipercepat satu bulan, efektif menjadi bulan April.
Kepala DPPKAD Blora Komang Gde Irawadi membenarkan bahwa akaibat penetapan yang APBD pada Akhir April lalu, Blora terkena sanksi penundaan DAU pada bulan April dan Mei masing-masing berkisar angka Rp. 11 Miliar.
“Memang benar Alokasi DAU Bulan April dan Mei 2011 masing-masing berkisar Rp. 11 Miliar ditunda dan akan dikembalikan pada bulan Juni,” katanya saat itu.
Ditempat terpisah Bupati berharap agar RAPBD 2012 yang telah diajukan ke DPRD, segera diadakan pembahasan agar bisa ditetapkan awal tahun depan. Sehingga nantinya DAU tidak akan ditunda lagi di tahun 2012 mendatang.
“Saya berharap rekan-rekan dewan usai penetapan APBD Perubahan tahun ini, sesegera mungkin membahas RAPBD 2012 yang telah kami ajukan,” ungkap Bupati Djoko Nugroho disela-sela paripurna Penetapan APBD Perubahan Selasa (18/10).
Saat ditanya harapannya sebagai bupati Blora terkait jumlah anggaran untuk alokasi DAU tahun 2012, dia menyatakan akan semaksimal mungkin memperjuangkan kenaikannya.
Kenaikan yang dimaksud Bupati Blora ke 27 ini adalah bukan semata-mata hanya karena item kenaikan 10 persen gaji para PNS saja namun beberapa item yang lain dapat meningkat.
“Saya berharap agar DAU tahun depan dapat meningkat secara signifikan, mengingat kebutuhan kita yang cukup besar untuk perbaikan infrastruktur, Sarana pendidikan dan Pertanian,” tandas Kokok Panggilan akrab Bupati Blora ini (Agung)
Topik Samping
Tejo Prabowo (LSM Jati Bumi)
Hanya kisaran 20-25 % APBD untuk Rakyat
INFOKU, BLORA- Dau yang saat ini masih merupakan dambaan banyak daerah sangatlah penting agar dapat cair tepat waktu.
Hal itu diungkapkan Tejo Prabowo LSM Jati Bumi saat dimintai tanggapanya terkait pengaruh DAU terhadap pembangunan yang berbasis kerakyatan.
Menurut Tejo dari 100 persen DAU, hanya kisaran angka 20 – 25 persen dana tersebut yang betul betul untuk mensejahterakan rakyat.
“Hitungan secara kasar 55 persen DAU untuk gaji pegawai, 20 persen untuk belanja kantor seperti ATK, uang perjalanan dinas, Listrik dan lainnya. Sehingga hanya kisaran 25 % untuk biaya Proyek yang besentuhan dengan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Lanjutnya, untuk itulah bupati harus bekerja keras untuk meningkatkan PAD daerahnya.
Disisi lain Bupati juga dapat menggali dana pusat seperti DAK namun juga dapat meraih sumber yang istiewa, yakni Dana Insentif Bagi Daerah yang Berkinerja Baik.
Tambah Tejo Kebijakan pemerintah dalam bentuk pemberian Award atau uang (competitive budget) atas kinerja ekonomi serta kesejahteraan daerah dalam kurun waktu tiga tahun sebelumnya.
“ tiga poin utama untuk penilaian itu yakni penetapan APBD tepat waktu, kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) diatas rata-rata nasional,” jelas Tejo.
Sedang syarat selanjutnya adalah Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dengan kualifikasi wajar dengan pengecualian (WDP) atau wajar tanpa pengecualian (WTP), dan kapasitas fiskal dibawa rata-rata nasional namun indeks pembangunan IPM diatas rata-rata nasional.
“Memang itu sulit didapat untuk kabupaten Blora, namun setidaknya mari duduk bersama antara Bupati dan DPRD untuk segera membahas APBD 2012, agar DAU tidak tertunda,” tandas Tejo. (Agung) klik gambar===>baca model TABLOID