Minggu, 25 September 2011

INFOKU PARLEMEN edisi 16

Kasasi MA Turun
HM Warsit Segera Jalani Hukuman Penjara
INFOKU, BLORA- Mantan Ketua DPRD Blora HM Warsit tak lama lagi bakal menjalani hukuman penjara. Itu terjadi setelah putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan Warsit sudah turun. Pengadilan Negeri (PN) Blora sudah menerima salinan putusan tersebut.
"Salinan putusannya sudah kami terima," ujar Ketua PN Blora, Indria Wiryani, kepada sejumlah wartawan usai upacara Hari Kemerdekaan RI di alun-alun Blora, Rabu (17/8).
Isi salinan putusan itu selanjutnya akan diberitahukan kepada para pihak. Di antaranya adalah pihak terdakwa melalui pengacaranya dan kejaksaan. Setelah semua pihak dipastikan sudah menerima pemberitahuan itu, selanjutnya akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses eksekusi.
Dihubungi terpisah Oleh wartawan , Warsit mengaku belum mengetahui putusan MA tersebut sudah turun di PN Blora. "Saya belum tahu," tandasnya, Kamis (18/8).
Pernyataan senada dikemukakan kuasa hukumnya, Sumarso.
 "Aku belum terima dari PN Surabaya. Kalau sudah terima akan saya kabari," ujarnya, yang berdomisili di Surabaya sehingga pemberitahuan dari PN Blora dilakukan melalui PN Surabaya untuk diteruskan kepadanya.
Sekadar diketahui Warsit terjerat kasus penyelewengan dana APBD 2004 di pos anggaran DPRD 2004. Sesuai audit BPKP kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,6 milair. Ada tiga tersangka yang ditetap yakni Warsit, Sukarno dan mantan Kabag Keuangan Setwan Erna Marliana.
Mereka didakwa melanggar dakwaan primer yakni melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Oleh hakim PN Blora ketiga tersangka divonis berbeda meski mereka dinyatakan sama-sama melanggar tuntutan subsider.  Warsit divonis hukuman dua tahun penjara dan dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider enam bulan, Sukarno divonis hukuman satu setengah tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara Erna Marliana divonis hukuman satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim tersebut, semua terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing menyatakan banding. Putusan banding menguatkan putusan PN. Namun, dua terdakwa yakni Warsit dan Sukarno mengajukan kasasi, sedangkan Erna Marliana tidak.
(Agung/AM )



Dipertanyakan Keseriusan Anggota DPRD Blora
INFOKU, BLORA- Sebanyak 39 dari 45 anggota DPRD Blora hadir dalam rapat paripurna istimewa dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (16/8).
Rapat yang digelar di gedung DPRD Blora pada bulan Puasa itu jauh berbeda ketika saat dilaksanakan rapat paripurna jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2010.
Ketika itu rapat yang dilakukan Senin (8/8), hanya diikuti sebanyak 15 orang anggota Dewan. Karena tidak memenuhi kuorum, rapat itupun ditunda. Hingga kini kelanjutan rapat tersebut belum jelas kapan dilaksanakan.
Ketidakhadiran anggota Dewan selain dikarenakan rapat belum diagendakan dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD juga dikabarkan lantaran kecewa terhadap kebijakan Bupati Djoko Nugroho terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum.
"Rapat paripurna istimewa ini mestinya dirangkaikan dengan rapat paripurna DPRD yang sempat tertunda. Apalagi anggota Dewan yang hadir dalam rapat kali ini cukup banyak," ujar Kenthut Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi yang memantau jalanya Sidang itu.
Sementara tamu dan undangan , Sujito, mempertanyakan keseriusan anggota DPRD Blora mengurus urusan rumah tangganya sendiri (Kabupaten Blora, Red). Dia menuturkan ketika tidak terkait langsung dengan urusan daerah, anggota DPRD Blora mau menghadiri rapat paripurna.
Namun sebaliknya ketika menyangkut daerahnya sendiri, para wakil rakyat tak mau hadir. "Sebagai rakyat biasa kami tak habis pikir dengan perilaku anggota Dewan," katanya.
Kepala Bidang Legislasi DPRD Blora, Pujianto, mengemukakan setiap rapat yang digelar DPRD terlebih dahulu harus diagendakan  oleh Banmus.
Menurutnya hingga kini Banmus belum menggelar rapat untuk mengagendakan rapat paripurna jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi. "Untuk lebih jelasnya terkait hal itu langsung saja ke ketua DPRD," ujarnya.
( Agung/AM )
 klik gambar===>baca model TABLOID