Pemkot Diaudit Ulang BPK
INFOKU, SEMARANG- Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Pemkot disangsikan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanjutkan pemeriksaan pendahuluan terhadap belanja Pemkot anggaran 2010-2011.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ari Purbono menilai positif atas pemeriksaan terperinci BPK. Kegiatan itu membantu tugas dan fungsi DPRD dalam pengawasan keuangan pemkot.
Di sisi lain adanya audit tersebut mengindikasikan pengelolaan keuangan oleh pemkot belum berjalan baik.
”Dewan sangat terbantu, semakin dilakukan audit semakin berkualitas pengelolaan keuangan kita. Dua tahun berturut-turut wajar tanpa pengecualian (WTP), namun sayang sejak 2006 respons pemerintah dalam memperbaiki kekurangan terasa lamban,” ujarnya, Senin (26/9)
Hal itu bisa terlihat dari piutang pajak reklame sebesar Rp 17,6 miliar yang hingga kini belum tuntas tertagih. Diperkuat dengan opini WDP (wajar dengan pengecualian) untuk laporan keuangan pemerintah atas APBD 2010.
”Keuangan baik itu kalau opininya wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun pemeriksaan terperinci ini juga bisa menjadi pertanyaan besar bagi BPK. Berarti audit yang selama ini dilakukan BPK belum terperinci,” katanya.
Payung Hukum
Sementara itu, Pimpinan Banggar Djunaedi mempertanyakan payung hukum BPK melakukan pemeriksaan kembali untuk tahun anggaran 2010.
”Dasar hukumnya apa ? APBD 2010 kan sudah ada opini WDP, kenapa ada audit lagi. Kalau audit APBD 2011 dalam kerangka pendahuluan dan pembinaan tak masalah, tapi audit 2011 pemeriksaanya terperinci. Ini kan tidak lazim.”
Sumber internal pemkot menyebutkan, audit yang dilakukan BPK sebenarnya bukan lanjutan melainkan audit khusus. Beberapa hal yang akan diaudit seperti piutang, sewa menyewa aset.
Termasuk akan mengaudit anggaran bintek DPRD yang nilainya sangat besar, namun pertanggungjawabannya belum memuaskan.
”Hak BPK untuk mengaudit kapanpun. Ada audit untuk mendapatkan opini. Namun kalau BPK tidak puas, ada audit khusus. Seperti anggaran bintek Dewan, banyak yang tidak berangkat tapi di SPJ ada. Ini patut juga diaduit,” ungkap sumber itu.
Sekdakot Akhmat Zaenuri menyebutkan, BPK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan mulai 12-16 September lalu, mencakup pengumpulan data dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan. Kota Semarang merupakan satu dari empat kota yang dijadikan BPK sebagai salah satu obyek pemeriksaan.
Sebelumnya, BPK telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Pemkot Semarang pada 9 September lalu. Sampai September jumlah sisa sisa penggunaan anggaran atau Silpa di bawah Rp 50 miliar. Kondisi ini jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya, dimana Silpa selalu di atas Rp 100 milyar. (Joko)
Lapangan Golf Manyaran Diduga Dijual
INFOKU, SEMARANG- Keberadaan aset Pemkot yang menjadi lapangan golf di Manyaran patut diselidiki. Komisi A DPRD Kota Semarang mendapatkan informasi status kepemilikan lapangan tersebut telah beralih tangan.
Disela-sela rapat kerja dengan Bagian Kerja Sama Setdakot dan Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD), Senin (26/9), masalah tersebut muncul. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A Didik Marsudi mempertanyakan soal alih tangan aset tersebut.
Anggota komisi, Novriadi mengatakan, aset tersebut bukan lagi milik pemkot. Bahkan informasi yang didapatkan kalau lapangan golf itu yang melepaskan justru dari pemkot sendiri.
”Lapangan itu bahkan sudah dalam pengawasan tim apraisal yang ditunjuk oleh pemerintah. Masalah ini harus ada kejelasannya,” ungkapnya.
Dia juga mempertanyakan soal pembagian deviden atau bagi hasil selama ini tidak ada kejelasan. ”Pemkot menanamkan sahamnya di lapangan golf sebesar 25%. Pertanggungjawaban selama ini bagaimana. Lantas bagaimana dengan alih tangan itu,” kata dia.
Dia kaget saat mendengar laporan kalau pemkot turut berkecimpung dalam lapangan golf Manyaran. ”Dalam laporan aset selama ini, eksekutif tidak pernah menerangkan bagi hasil dari pengelolaan lapangan golf. Dalam rapat ini kami perlu mendapatkan kejelasan,” tandasnya.
Anggota komisi yang lain, Bambang Raya Saputra menyatakan, pihaknya siap membentuk tim. Mereka akan menelusuri kepemilikan lahan sampai dugaan penjualan aset tersebut. ”Kami akan telusuri satu per satu orang-orang yang tahu masalah itu,” kata dia.
Sementara Kasi Pengamanan Aset DPKAD Agung Sri Ratmono menerangkan memang ada MoU antara pemkot dan pengelola lapangan golf.
Namun ia tidak tahu apakah kesepakatan itu untuk melepas aset lapangan golf atau bukan.
”Yang saya tahu, lahan disana sedang diukur dan dinilai oleh appraisal. Namun, kepemilikan atau kesepakatannya seperti apa belum jelas karena bukan saya yang menanganinya. Saya juga akan tetap mengeceknya lagi ke bagian yang menanganinya langsung," kata Agung
Hanya miliki Saham
Kabag Kerja Sama Bambang Soekardjo menjelaskan, Pemkot Semarang tidak memiliki lahan lapangan golf di Manyaran. Namun adanya kepemilikan saham sebesar 25% diakuinya memang ada. Pengelolaan lapangan tersebut merupakan sebuah konsorsium, pemkot menjadi salah satu pemegang saham.
Mengenai dijualnya lapangan golf itu, ia sama sekali tidak mengetahuinya.
Pihaknya hanya mengelola aset yang tidak dipakai dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. ”Soal dijual kami sama sekali tidak mengetahuinya,” katanya. (Tanti)
Dipertanyakan Kontribusi PT Semen Grobogan
INFOKU, GROBOGAN- Kontribusi PT Semen Grobogan (SG) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipertanyakan oleh dewan Kabupaten Grobogan.
Guna memastikan kontribusi PT SG terhadap PAD dan lingkungan sekitar lokasi pabrik, Komisi B mengundang berbagai pihak terkait.
Diantaranya pimpinan PT SG, yakni General Manager (GM) Toni Santoso, Asisten I Setda Grobogan Sartono SH, Kabag Perekonomian HM Susilo SH, dan pejabat dari Badan Perijinan dan Disperindagtamben, Selasa (6/9).
’’Selama ini yang sudah dipungut Pemkab dari PT Semen Grobogan baru sebatas IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan retribusi galian C. Kalau untuk lingkungan baru sebatas perbaikan sekolah,’’ kata Ketua Komisi B Agus Siswanto SSos, usai pertemuan di ruang komisi B.
Perda
Ditambahkan Agus, dewan meminta agar Pemkab memiliki Perda yang mengatur kontribusi PT Semen Grobogan jika perusahaan tersebut mulai beroperasi. Dengan adanya Perda tersebut diharapkan PT SG dapat mengetahui kewajibannya, terutama kontribusi ke PAD Grobogan jika sudah mulai beroperasi.
’’Dari penjelasan Asisten I pak Sartono, Pemkab sudah memiliki Perda yang mengatur kontribusi PT Semen Grobogan ke PAD jika sudah mulai beroperasi, yakni Perda No 6 Tahun 2010,’’ jelas politisi PDIP ini.
Dalam Perda No 6 Tahun 2010 tersebut, diatur bahwa 20 persen dari pendapatan keseluruhan PT Semen Grobogan jika sudah beroperasi masuk PAD Grobogan.
Disebutkan pula 10 persen dari pendapatan keseluruhan diperuntukan seluruh desa yang ada di Kabupaten Grobogan.
’’Pemkab juga bisa memungut retribusi bahan baku yang digunakan dalam pembuatan semen, seperti pasir kwarsa, tanah liat, dan batu kapur,’’ imbuhnya.
Sementara itu, General Manager (GM) PT Semen Grobogan Toni Santoso dalam penjelasannya di Komisi B, mengatakan, bahwa perusahaan semen tersebut sudah mengantongi izin dan dalam waktu tiga tahun kedepan pabrik yang ada di kecamatan Tanggungharjo tersebut akan segera beroperasi. (Budi)
klik gambar ===> baca model TABLOID