setelah terlibat Perjudian dan tidak Disiplin
INFOKU, GROBOGAN- Perhatian serius ditunjukan Komisi D DPRD Grobogan setelah mendapat informasi adanya seorang guru lolos sertifikasi kendati yang bersangkutan pernah dihukum karena terlibat perjudian dan tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
“Informasi dari masyarakat, bahwa ada guru pernah dihukum karena berjudi dan tidak disiplin dalam mengajar di SMAN 1 Purwodadi bernama Teguh, lolos sertifikasi. Di sisi lain ada guru berkelakuan baik justru tidak lolos sertifikasi hanya karena sakit,” jelas Ketua Komisi D H Mukhlisin dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Kepala SMAN 1 Purwodadi Muhono, Kabid Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan, Bambang Margono dan Kasi PMPTK Suradi, Jumat (11/2).
Ditambahkan anggota Komisi D, Retno Widyastuti, yang bersangkutan (Teguh-red) tiga tahun lalu pernah dihukum tiga bulan karena kasus perjudian kemudian diskors dipindah ke Dinas Pariwisata sehingga tidak mengajar di SMAN1 Purwodadi.
“Kenapa yang bersangkutan kok bisa lolos, sementara guru yang baik dan loyal tidak lolos? Apa karena membayar ke kepala sekolah dan Dinas. Ini tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan kecemburuan guru lain. Dinas Pendidikan harus mengusulkan ke Lembaga Pengembangan Tenaga Kependidikan (LPTK) agar sertifikasinya dicabut,” ujar Retno.
Menanggapi hal itu, Kabid PMPTK Bambang Margono mengatakan Teguh Triharyono Spd lulus sertifikasi tahun 2010 dan masih pemberkasan, jika ada fakta seperti ini bisa diusulkan dicabut sertifikasinya.
“Segera ditindaklanjuti usulan pencabutan tersebut. Hari ini juga saya akan lapor ke LPTK Rayon 13 UNS. Jika sudah ada surat dari Kepsek SMAN 1 maka besok (10/2) langsung dibuat surat usulan pencabutan,” tegasnya.
Sementara Kepala SMAN 1 Purwodadi, Muhono dalam keteranganya mengatakan proses sertifikasi Teguh terjadi sebelum dirinya menjabat. Namun yang jelas sebagai guru Bahasa Jawa, Teguh kurang disiplin. Seperti terlambat datang dan ketika gerbang sekolah ditutup malah memilih pulang.(Budi)
Peningkatan kinerja guru tersertifikasi hanya 5%
INFOKU, SOLO- Peningkatan kinerja guru tersertifikasi dengan mekanisme portofolio hanya sekitar 5%. Hal ini berdasarkan hasil penelitian Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tahun 2010.
Sementara peningkatan kinerja guru tersertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), mencapai 70%.
INFOKU, SOLO- Peningkatan kinerja guru tersertifikasi dengan mekanisme portofolio hanya sekitar 5%. Hal ini berdasarkan hasil penelitian Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tahun 2010.
Sementara peningkatan kinerja guru tersertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), mencapai 70%.
Hal itu disampaikan Ketua Penyelenggara Sertifikasi Guru Rayon 13 Universitas Sebelas Maret (UNS) yang juga Pembantu Dekan I FKIP UNS, Prof Dr rer nat Sajidan MSi, saat ditemui wartawan di ruang Dekan FKIP UNS, Kamis (10/2).
Penelitian tersebut, katanya, mengambil sampel 15.000 guru di seluruh Indonesia. Aspek yang dinilai adalah empat kompetensi guru yang seharusnya dimiliki guru tersertifikasi. Yaitu kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial. Barangkali, kata Sajidan, hasil penelitian itu yang menjadi dasar pemerintah mengambil kebijakan untuk mengurangi sertifikasi guru melalui portofolio.
Pada 2010, sertifikasi guru yang ditangani rayon 13 UNS, semuanya melalui proses portofolio terlebih dahulu. Jika tidak lulus portofolio, baru mengikuti PLPG. Saat itu jumlah kuota total sebanyak 7.767 orang.
“Tapi tahun ini kuota portofolio hanya 86 orang. Sisanya sekitar 8.800 guru akan mengikuti sertifikasi melalui PLPG selama sembilan hari dan 480 orang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” jelasnya.
Jumlah itu, terangnya, mencakup sertifikasi guru di sembilan kabupaten yang ditangani UNS. Yaitu Solo, Sragen, Boyolali, Grobogan, Blora, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara dan Purbalingga.
Guru berprestasi
Sertifikasi guru melalui portofolio, ungkapnya, hanya diberikan kepada guru berprestasi. Yaitu guru yang memiliki prestasi akademik di sekolah seperti menjadi juara guru berprestasi, guru yang memiliki banyak karya akademik seperti buku dan tulisan lain. Mereka juga harus mengikuti uji kompetensi awal.
“Siapa guru yang berhak mengikuti sertifikasi melalui portofolio, PLPG ataupun PPG, ditentukan Dinas di masing-masing daerah,” katanya.
Sajidan juga menguraikan rayon 13 UNS memperoleh peringkat I, dari 46 rayon penyelenggara sertifikasi guru tahun 2010 tingkat nasional. Soal sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Sajidan mengaku hingga kini belum ada informasi lebih mendalam. (Devi-kontributor kampus)